Entri yang Diunggulkan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Belakangan ini, masalah fitnah dan pencemaran nama baik khususnya dalam hukum pidana, banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun d...

12 Maret 2022

Perbedaan Tugas Bank Indonesia Dengan Otoritas Jasa Keuangan


Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merupakan  dua lembaga Negara yang dipercayakan untuk mengawasi Stabilitas Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Indonesia. Namun, antara kedua lembaga tersebut mempunyai perbedaan kewenangan dalam perananannya, dimana BI bertindak sebagai pengawas aspek makroprudensial dan lembaga Otoritas Jasa Keuangan berperan sebagai pengawas mikroprudensial. Akan tetapi dalam pengawasannya Bank Indonesia dan lembaga Otoritas Jasa Keuangan memiliki hubungan yang kontras terkait koordinasi yang baik dalam mengontrol kegiatan sektor perbankan di Indonesia.

  1. BANK INDONESIA

  1. Sejarah Bank Indonesia

Ketika kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950, struktur perekonomian Indonesia masih diliputi oleh konsep perekonomian kolonial.  kondisi tersebut membuat dorongan kuat dari masyarakat umum untuk mengubah komponen konsep perekonomian kolonial menjadi konsep perekonomian yang sesuai dengan kondisi perekonomian bangsa indonesia.

Setelah terbentuknya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, Bank Indonesia lahir sebagai Bank Sentral yang bertugas untuk mengawasi perbankan yang beroperasi di Indonesia, guna kepentingan solvabilitas dan likuiditas badan-badan kredit tersebut dan pemberian kredit secara sehat yang berdasarkan asas-asas kebijakan perbankan yang tepat.[1]

  1. peranan Bank Indonesia

Dua poin yang merupakan peranan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, yaitu:

  1. Menata dan menjalankan strategi kebijakan moneter 

Sebagai lembaga yang mempunyai kekuatan finansial, Bank Indonesia  berperan untuk menetapkan terkait kestabilan  nilai rupiah dan memelihara laju ekspansi yang ingin dicapai dengan mempertimbangkan berbagai target perkembangan ekonomi baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang. dengan menetapkan strategi skala konversi, awasi simpanan perdagangan yang tidak dikenal, dan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank-bank dalam menghadapi tantangan likuiditas dengan mempertimbangkan standar sesuai pedoman yang tepat.

  1. Mengkoordinasikan dan memelihara kerangka sistem keuangan yang lancar

Selain tugasnya di bidang moneter dan perbankan, tugas Bank Indonesia lain yang tidak kalah pentingnya adalah menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank.

 

Peranan lainnya yang tidak kalah penting bagi  Bank Indonesia adalah memperluas, merapikan, dan mengatur lalu lintas keuangan antar bank. Baik dalm hal Layanan Informasi dan Transaksi Elektronik Antar Bank. Dan berupaya meningkatkan efisiensi penggunaan uang kertas atau logam dari peredarannya sesuai dengan kebutuhan.

  1. OTORITAS JASA KEUANGAN

  1. Sejarah Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan

Ide terbentuknya lembaga Otoritas Jasa Keuangan merupakan hasil kompromi dari pembagian perbedaan untuk memberikan otonomi kepada Bank Sentral. Dan juga menjadikannya lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan untuk menyelesaikan pengelolaan keuangan, hal inilah yang menjadi alasan mendasar dibentuknya lembaga independen yang membawahi bidang administrasi moneter. bersamaan, pembentukan organisasi administratif ini, yang kemudian dikenal sebagai lembaga Otoritas Jasa Keuangan.[2]


Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan dapat dimaksudkan untuk kemajuan pengelola perbankan dan berdedikasi melakukan perintahnya untuk menyelesaikan perubahan di bidang moneter. untuk mengalahkan perkiraan moneter di seluruh dunia tentang daya Saing dan stabilitas ekonomi Nasional. Hal ini sebagaimana di jelasan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yaitu:

 “Program peningkatan keuangan publik harus dilakukan secara ekstensif yang dilengkapi untuk mendorong latihan moneter publik yang memiliki jangkauan luas dan menyentuh seluruh wilayah perekonomian Indonesia. Program peningkatan keuangan publik juga harus dilaksanakan secara lugas dan bertanggung jawab berdasarkan standar pemerintahan mayoritas moneter sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan ini, program perbaikan moneter publik harus didukung oleh administrasi besar yang secara konsisten mengubah setiap bagian dalam kerangka keuangan publik. Salah satu bagian penting dalam kerangka moneter publik tersebut adalah kerangka moneter dan semua latihan bantuan moneter yang dilakukan oleh perantara untuk berbagai latihan bermanfaat dalam perekonomian publik.”

2.      Fungsi, Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Sebagaimana amanat dari UU OJK, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa lembaga Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Keberadaan otoritas Jasa Keuangan dalam dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu:

  1. Mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

  2. Mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;

  3. Mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


keberadaannya untuk mendukung tugas pengaturan dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan, untuk:

 

  1. Kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank, serta melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

  2. Kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, serta laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan  standar akuntansi bank.

  3. Kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehatihatian bank, meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

  4. Kewenangan untuk pemeriksaan bank. 

  1. KEGIATAN SEKTOR PERBANKAN PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya , tugas mendasar Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang diperintahkan dalam Undang-Undang Pokok Bank Indonesia adalah mengatur pengaturan terkait moneter, mengendalikan dan menjaga kelancaran sistem angsuran, dan mengelola sektor perbankan. Namun, sejak terbentuknya lembaga Otoritas Jasa Keuangan, tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan telah diserahkan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan.

Ditetapkannya UU OJK, maka fungsi pengawasan lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral hanya bertindak sebagai pengendali pendekatan terkait moneter untuk menjaga stabilitas moneter.

Selain itu, pengaruh kegiatan sektor perbankan setelah berdirinya lembaga Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan perlindungan, sektor usaha permodalan, perbankan, serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan lainnya, secara signifikan berada di bawah kendali lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, keberadaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dikonvergensi ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan.

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan pemaran diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan sektor perbankan di Indonesia telah berubah sejak berdirinya lembaga Otoritas Jasa Keuangan, dimana sebelumnya keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan berada dibawah kekuasaan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, namun Perkembangan pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan terjadi pembagian kewenangan dalam hal kegiatan sektor keuangan di Indonesia.

 

                                                             

                                                                                                    Redaksi Artikel Ilmiah

                                                                                            Hukumpress.com, 7 februari 2022



[1] Diakses dari, https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/sejarah-bi/default.aspx, Diakses pada tanggal 10 Januari 2022

[2] Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Visi-Misi.aspx, Diakses pada tanggal 10 Januari 2022.