Belakangan ini, masalah fitnah
dan pencemaran nama baik khususnya dalam hukum pidana, banyak menjadi sorotan,
baik dalam rumusannya maupun dalam prakteknya. Nampaknya dalam kehidupan
sehari-hari, perbedaan pendapat tidak jarang dijadikan alasan untuk saling
menyerang kepentingan hukum atau hak konstitusi orang lain dengan jalan
memfitnah dan mencemarkan nama baik, sebagai bentuk pelampiasan atau rasa
jengkel dari adanya perbedaan pendapat, bukannya melakukan upaya hukum untuk
mempertahankan hak konstitusinya untuk mendapatkan keadilan atas sebuah
perbuatan pencemaran nama baik yang merugikannya, akan tetapi malah sebaliknya
menyerang kepentingan orang/pihak ataupun kelompok yang memfitnah atau
mencemarkan nama baiknya.
Khusus tindak pidana penghinaan (beleediging), diatur dalam ketentuan Pasal 310 KUHP yang terdiri dari tiga ayat, yaitu:[1]
- Pada ayat (1) disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan mencela sesuatu, yang kepentingannya diketahui orang banyak, diancam dengan fitnah, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana paling berat. denda empat miliar rupiah.
- Ayat (2) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan mencela sesuatu, yang kepentingannya diketahui orang banyak, dengan cara ditulis kemudian ditunjukan atau ditempel di muka umum. diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
- Ayat (3) ditegaskan bahwa bukan merupakan penghinaan jika suatu ditujukan untuk kepentingan umum atau karena keadaan terpaksa untuk melindungi diri.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP,
penghinaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan baik lisan maupun tulisan
dengan cara menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan mencela
sesuatu, yang kepentingannya diketahui orang banyak. Sehingga mengakibatkan
nama baik atas kehormatan sesorang tercemar. Tindakan yang dilakukan biasanya
pemberitaan palsu secara mengadu, baik yang ditujukan kepada pemerintah
setempat mapun yang dimuat di media cetak atau elektronik.
Selanjutnya diluar KUHP juga diatur tentang penghinaan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE terbaru). Dalam UU ITE, terkait penghinaan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu, Semua orang dengan sengaja tanpa hak, mengambil atau membagikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, Jika penghinaan dilakukan dengan cara lisan maupun tulisan maka hal itu tergolong dalam ketentuan Pasal 301 KUHP, sedangkan Jika penghinaan dilakukan dengan cara informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik maka hal itu tergolong kedalam Pasal 27 UU ITE.
[1] Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Bumi Aksara, 2007, hal. 114
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Latif, Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,
2014.
Achmad Irwan Hamzani,
Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia, Edisi revisi, Kencana, Jakarta, 2020.
Bintan Ragen Saragih, Politik Hukum, Utomo, Bandung, 2006.
Bustanul Arifin, Masa Lampau Yang Belum Selesai (Percikan
Pikiran Tentang Hukum dan Pelaksanaan Hukum), O.C. Kaligis dan Associates,
Jakarta, 2007,
Cendikia
& Nusamedia, Bandung, 2013.
Diani
Sadiawati, M.Nur Sholikin, dkk, Kajian
Reformasi Regulasi DI Indonesia (Pokok Permasalahan dan Strategi Penangananya),
Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta Selatan, 2019,
I Gde Astawa dan suprin
na”a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Alumni, Bandung
Jazim
Hamidi, Ria Casmi Arrsa, dkk, Teori dan
Hukum (Perancangan Perda), Cetakan Pertama, Universitas Brawijaya Press,
Malang, 2012.
Jeremy
Bentham, The Theory of Legislation, alih
bahasa Derta Sri Wulandari, Penerbit Nuansa
Kanisius,
Yogyakarta, 2007.
Moh. Mahfud M.D,Politik Hukum di Indonesia, edisi
revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
--------------, Membangun Politik HukumMenegakkan Kostitusi,
Rajawali Pres, Jakarta.
-------------, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan
Pertama, LP3ES, Jakarta, 1998.
Malik,
Membaca Kembali Teori Hukum Pembangunan,
Artikel Digest Epistema (Berkala Isu Hukum dan Keadilan Eko-Sosial), Epistema
Institute Volume 2 Tahun 2012.
Maria
Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan,
Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Penerbit
Mochtar
Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam
Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung, 2002.
Mura
P.Hutagalung, Hukum Islam Dalam Era
Pembangunan, Ind Hill, Jakarta, 1985.
OECD,
Reviews of Regulatory Reform, Government Capacity to Assure High Quality
Regulation, OECD, 2012.
Padmo
Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan
atas hukum, Cet. II, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1986.
-------------------, Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan, Forum Keadilan, No. 29 April 1991.
Philippe Nonet dan
Philip Selznik, Hukum Responsif (Pilihan
Di Masa Transisi), Terjemahan Law and Society In Transition: Toward
responsive law, Huma, Jakarta.
Agus Riwanto, Sejarah Hukum Konsep, Teori, dan Metodenya
Dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Jakarta, Oase Pustaka, 2016.
Shidarta,
Karakteristik Penalaran Hukum Dalam
Konteks Ke-Indonesiaan,Utomo, Jakarta, 2006.
---------, Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan
dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum (Sebuah Diagnosis Awal), dalam Mochtar
Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan (Eksistensi dan Implikasi),
Epistema Institute, Jakarta, 2012.
Soedarto,
Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat
dalam Kajian Hukum Pidana, Sinar
Baru, Bandung, 1983.
Solly
Lubis, Landasan dan Teknik
Perundang-Undangan, Mandar Maju, Bandung, 1989.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya
Atma Pusaka, Yogyakarta, 2010.
Sunarti Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum
Nasional, Alumni, Bandung.
Peraturan
Perundang Undangan
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta
Jurnal/Artikel/Internet
Erfandi,
Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan
Sistem Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, 2016, Vol. I.
Alfan Biroli, Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia
(Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum), Jurnal, Prodi Sosiologi FISIB
Universitas Trunojoyo Madura, hlm. 3. Diakses dari
<https://journal.trunojoyo.ac.id/dimensi/article/download/3728/2730>
Diakses Pada Tanggal 25 Juni 2020, Pukul 10:11:12 WIB.
Lilik
Mulyadi,
Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja,Artikel, Sebuah Kajian
Deskriftif Analitis,
diakses dari
https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf.> Diakses pada Tanggal 23 Juni 2020,
Pukul 12: 20:30 /WIB.
Redaksi
Artikel Ilmiah
Hukumpress.com, 7 februari 2022
download file PDF klik disini