Entri yang Diunggulkan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Belakangan ini, masalah fitnah dan pencemaran nama baik khususnya dalam hukum pidana, banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun d...

08 Februari 2022

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Belakangan ini, masalah fitnah dan pencemaran nama baik khususnya dalam hukum pidana, banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun dalam prakteknya. Nampaknya dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat tidak jarang dijadikan alasan untuk saling menyerang kepentingan hukum atau hak konstitusi orang lain dengan jalan memfitnah dan mencemarkan nama baik, sebagai bentuk pelampiasan atau rasa jengkel dari adanya perbedaan pendapat, bukannya melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak konstitusinya untuk mendapatkan keadilan atas sebuah perbuatan pencemaran nama baik yang merugikannya, akan tetapi malah sebaliknya menyerang kepentingan orang/pihak ataupun kelompok yang memfitnah atau mencemarkan nama baiknya.


Khusus tindak pidana penghinaan (beleediging), diatur dalam ketentuan Pasal 310 KUHP yang terdiri dari tiga ayat, yaitu:[1]

  1. Pada ayat (1) disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan mencela sesuatu, yang kepentingannya diketahui orang banyak, diancam dengan fitnah, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana paling berat. denda empat miliar rupiah.
  2. Ayat (2) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan mencela sesuatu, yang kepentingannya diketahui orang banyak, dengan cara ditulis kemudian ditunjukan atau ditempel di muka umum. diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
  3. Ayat (3) ditegaskan bahwa bukan merupakan penghinaan jika suatu ditujukan untuk kepentingan umum atau karena keadaan terpaksa untuk melindungi diri.

Berdasarkan Pasal 310 KUHP, penghinaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan baik lisan maupun tulisan dengan cara menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan mencela sesuatu, yang kepentingannya diketahui orang banyak. Sehingga mengakibatkan nama baik atas kehormatan sesorang tercemar. Tindakan yang dilakukan biasanya pemberitaan palsu secara mengadu, baik yang ditujukan kepada pemerintah setempat mapun yang dimuat di media cetak atau elektronik.


Selanjutnya diluar KUHP juga diatur tentang penghinaan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE terbaru). Dalam UU ITE, terkait penghinaan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu, Semua orang dengan sengaja tanpa hak, mengambil atau membagikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, Jika penghinaan dilakukan dengan cara lisan maupun tulisan maka hal itu tergolong dalam ketentuan Pasal 301 KUHP, sedangkan Jika penghinaan dilakukan dengan cara informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik maka hal itu tergolong kedalam Pasal 27 UU ITE.



[1] Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Bumi Aksara, 2007, hal. 114


DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Latif, Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

 

Achmad Irwan Hamzani, Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia, Edisi revisi, Kencana, Jakarta, 2020.

 

Bintan Ragen Saragih, Politik Hukum, Utomo, Bandung, 2006.

 

Bustanul Arifin, Masa Lampau Yang Belum Selesai (Percikan Pikiran Tentang Hukum dan Pelaksanaan Hukum), O.C. Kaligis dan Associates, Jakarta, 2007,

Cendikia & Nusamedia, Bandung, 2013.

 

Diani Sadiawati, M.Nur Sholikin, dkk, Kajian Reformasi Regulasi DI Indonesia (Pokok Permasalahan dan Strategi Penangananya), Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta Selatan, 2019,

 

I Gde Astawa dan suprin na”a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Alumni, Bandung

 

Jazim Hamidi, Ria Casmi Arrsa, dkk, Teori dan Hukum (Perancangan Perda), Cetakan Pertama, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2012.

 

Jeremy Bentham, The Theory of Legislation, alih bahasa Derta Sri Wulandari, Penerbit Nuansa

Kanisius, Yogyakarta, 2007.

 

Moh. Mahfud M.D,Politik Hukum di Indonesia, edisi revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

 

--------------, Membangun Politik HukumMenegakkan Kostitusi, Rajawali Pres, Jakarta.

 

-------------, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, LP3ES, Jakarta, 1998.

 

Malik, Membaca Kembali Teori Hukum Pembangunan, Artikel Digest Epistema (Berkala Isu Hukum dan Keadilan Eko-Sosial), Epistema Institute Volume 2 Tahun 2012.

 

Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Penerbit

 

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung, 2002.

 

Mura P.Hutagalung, Hukum Islam Dalam Era Pembangunan, Ind Hill, Jakarta, 1985.

 

OECD, Reviews of Regulatory Reform, Government Capacity to Assure High Quality Regulation, OECD, 2012.

 

Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan atas hukum, Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

 

-------------------, Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan, Forum Keadilan, No. 29 April 1991.

 

Philippe Nonet dan Philip Selznik, Hukum Responsif (Pilihan Di Masa Transisi), Terjemahan Law and Society In Transition: Toward responsive law, Huma, Jakarta.

 

Agus Riwanto, Sejarah Hukum Konsep, Teori, dan Metodenya Dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Jakarta, Oase Pustaka, 2016.

 

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Utomo, Jakarta, 2006.

 

---------, Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum (Sebuah Diagnosis Awal), dalam Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan (Eksistensi dan Implikasi), Epistema Institute, Jakarta, 2012.

 

Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983.

 

Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar Maju, Bandung, 1989.

 

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta, 2010.

 

Sunarti Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.

 

Peraturan Perundang Undangan

 

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

 

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 

Jurnal/Artikel/Internet

 

Erfandi, Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2016, Vol. I.

 

Alfan Biroli, Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum), Jurnal, Prodi Sosiologi FISIB Universitas Trunojoyo Madura, hlm. 3. Diakses dari <https://journal.trunojoyo.ac.id/dimensi/article/download/3728/2730> Diakses Pada Tanggal 25 Juni 2020, Pukul 10:11:12 WIB.

 

Lilik Mulyadi, Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,Artikel, Sebuah Kajian Deskriftif Analitis, diakses dari https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf.> Diakses pada Tanggal 23 Juni 2020, Pukul 12: 20:30 /WIB.


 



                                                            Redaksi Artikel Ilmiah

                                                            Hukumpress.com, 7 februari 2022


                                                            download file PDF klik disini