Qanun nomor 4 tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Qanun Pemerintahan Mukim) menjelaskan bahwa Mukim merupakan satu kesatuan masyarakat adat yang kelangsungan dan keberadaannya masih tetap diakui. Pasal 1 angka 4 Qanun Pemerintahan Mukim menyebutkan Mukim atau nama lain adalah kesatuan wilayah hukum setempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri dari gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah dan berkedudukan langsung di bawah Camat atau nama lain yang dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain.
Berdasarkan ketentuan qanun tersebut, mukim berkedudukan sebagai unit pemerintahan yang membawahi beberapa Gampong yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sebagaimana di jelaskan dalam Penjelasan umum Qanun Pemerintahan Mukim, bahwa “Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengakui/mengesahkan keberadaan Mukim sebagai perangkat pemerintahan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat”.
keberadaan mukim sejak dahulu telah diakui di Aceh tetapi dalam konteks adat. Sulaiman Tripa dalam penelitiannya di tahun 2003 menyebutkan hal ini berkaitan dengan tujuan keberadaan gampong itu sendiri, yang saat itu merupakan nama lain dari desa, merupakan romantisme sejarah saja.
Hal yang sama juga di kemukakan oleh penelitian Mahdi Syahbandir dalam jurnal sejarah pemerintahan imeum mukim di aceh, bahwa mukim adalah suatu kesatuan pemerintahan yang sudah ada sejak awal kekuasaan publik wilayah Aceh yang dipimping oleh seorang imeum mukim. Sebelumnya, imeum mukim merupakan salah satu unit satuan otoritas kekuasaan public di wilayah Aceh, dan istilah mukim dicirikan sebagai satu wilayah,yang memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu yang merupakan campuran dari beberapa gampong.
Dasar ketentuan pengaturan tentang mukim secara eksplisit diatur dalam Pasal 114 UUPA. Ketentuan pasal ini menjadi dasar legal eksistensinya mukim di wilayah Aceh, yang kemudian menjadi rujukan bagi qanun-qanun mukim lainnya salah satunya yaitu Qanun Pemerintahan Mukim. ketentuan-ketentuan dalam Qanun pemerintahan mukim tersebut, secara eksplisit disebutkan tugas dan fungsi dari mukim itu sendiri.
Adapun secara rinci terkait tugas dari mukim sesuai ketentuan Pasal 3 Qanun Pemerintahan Mukim, yaitu sebagai berikut:
Mukim mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan
pelaksanaan pembangunan
pembinaan kemasyarakatan, dan
peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam.
Berdasarkan tugas-tugas tersebut, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 4 Qanun Pemerintahan Mukim dalam untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, mukim mempunyai fungsi sebagai berikut:
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sesuai standar asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan seperti tugas-tugas pemerintah lainnya;
pelaksanaan kemajuan pembangunan ekonomi daerah, baik dari segi pembangunan fisik ataupun pembangunan dari segi spiritual;
pelaksanaan kemajuan daerah dalam bidang pelaksanaan syariat Islam, pendidikan, adat istiadat, sosial budaya, kerukunan dan ketertiban masyarakat;
memperluas peningkatan kecepatan administrasi ke masyarakat;
penyelesaian dalam hal memilih serta menetapkan hukum atas permasalahan adat atau hukum adat dalam masyarakat.
Berdasarkan tugas dan fungsi mukim tersebut, dapat memberi gambaran umum bahwa Pemerintahan mukim memiliki peran penting dalam wilayah kemukiman di Kecamatan. Paling tidak memiliki dua fungsi strategis dalam wilayah pemerintahan kemukimannya, yaitu sebagai pelaksana administrasi pemerintahan dan pihak penyelenggara pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
M. Kaoy Syah dan Lukman Hakiem, Keistimewaan Aceh Dalam Lintasan Sejarah (Proses Pembentukan UU No. 44/1999, Jakarta: PB Al Jam’Iyatul Washliyah, 2000.
Moh. Mahfud M.D,Politik Hukum di Indonesia, edisi revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Malik, Membaca Kembali Teori Hukum Pembangunan, Artikel Digest Epistema (Berkala Isu Hukum dan Keadilan Eko-Sosial), Epistema Institute Volume 2 Tahun 2012.
Syamsuddin Haris, Desentralisasi Dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi, Dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah, LIPI Press, Jakarta 2007.
Mahdi Syahbandir, Sejarah Pemerintahan Imeum Mukim di Aceh: The History of Imeum Mukim in Aceh. Jurnal, Kanun Ilmu Hukum. Vol. XVI, No. 62, 2014, hlm. 1.
Sulaiman Tripa, Pembagian Peran Lewat Lembaga Adat Gampong, 2013, Diunduh dari http://www.acehinstitute.org/opini_sulaiman_tripa_adat_ gampong.htm
Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Republik Indonesia, Qanun nomor 4 tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Redaksi Artikel Ilmiah
Hukumpress, 11 Februari 2022