TENTANG
PERJANJIAN
KERJASAMA
ANTARA
PT.
KARYA MANDIRI
DENGAN
PT.
MITRA SENTOSA
Nomor PIHAK PERTAMA :
…………………………………..
Nomor PIHAK KEDUA :
…………………………………..
Pada hari ini …………….
tanggal …………………. bulan ………………… tahun …………………(….-…..-………) yang
bertanda tangan dibawah ini :
I. PT. KARYA MANDIRI dalam
hal ini diwakili oleh …………………..............., selaku Direktur Utama PT. KARYA
MANDIRI berdasarkan Akta Nomor ………………..dibuat oleh ……………………………….. Notaris di
………………., bertindak untuk dan atas nama PT. KARYA MANDIRI, berkantor di Jalan
Kembang No. 9 Bandung, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. PT. MITRA SENTOSA dalam
hal ini diwakili oleh …………………………, selaku Direktur Utama PT. TRIMITRA
berdasarkan Akta Nomor ……………………… dibuat oleh ………………………………… Notaris di …………..,
dan Akta Perubahan Nomor…………………………………..dibuat oleh …………………………Notaris di …………………
bertindak untuk dan atas nama PT. MITRA SENTOSA, berkantor di Jalan Candi No.
24 Bandung, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak
sepakat untuk mengadakan kerjasama, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
Pasal 1
AZAS
NOTA KESEPAHAMAN
Nota Kesepahaman
berlandaskan azas kepercayaan, kebersamaan dan saling menguntungkan serta
musyawarah untuk mufakat dengan tetap menggunakan cara yang profesional dalam
menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.
Pasal 2
LINGKUP
NOTA KESEPAHAMAN
1. Lingkup Nota
Kesepahaman meliputi kerjasama dalam bidang Pembayaran Listrik dari KUD
Majalaya ke Bank Bukopin melalui SYB.
2. Lingkup Nota
Kesepahaman meliputi kerjasama dalam penjaminan proses pembayaran dari KUD
Majalaya ke Bank Bukopin melalui SYB.
Pasal 3
KEWAJIBAN
PARA PIHAK
1. Kewajiban PIHAK
PERTAMA meliputi :
a. PIHAK PERTAMA
memberikan status Hak Guna Pakai atas Aplikasi SYB kepada PIHAK KEDUA, selama
proyek pekerjaan pembayaran listrik berlangsung.
b. PIHAK PERTAMA menjamin
program aplikasi tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Traffic Data
dari KUD Majalaya ke Bank Bukopin melalui SYB.
c. PIHAK PERTAMA
berkewajiban menjaga keandalan program aplikasi tersebut selama proyek
berlangsung.
2. Kewajiban PIHAK KEDUA
meliputi :
a. PIHAK KEDUA akan
memberikan imbalan kepada PIHAK PERTAMA atas transaksi pembayaran listrik dari
KUD ke Bank Bukopin melalui aplikasi SYB kurang lebih sebesar Rp. 200,- (Dua
ratus rupiah) Per transaksi.
b. PIHAK KEDUA bersedia
menjadi penjamin dana atas transaksi di Bank Bukopin yang dilakukan oleh Pihak
KUD Majalaya.
c. PIHAK KEDUA menjamin
program aplikasi yang dimiliki PIHAK PERTAMA, tidak akan dialihkan ke pihak
lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
SYARAT-SYARAT
PELAKSANAAN
Kedua belah pihak
harus melaksanakan hak dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan yang dibuat
dalam perjanjian kerjasama ini.
Pasal 5
JANGKA
WAKTU NOTA KESEPAHAMAN
Jangka waktu Nota
Kesepahaman ini selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditandatangani Nota
Kesepahaman ini sampai dengan tanggal ………………………….. dan dapat diperpanjang
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 6
PERJANJIAN
PELAKSANAAN
Pelaksanaan Lingkup
Nota Kesepahaman sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 diatas akan diatur lebih
lanjut di dalam suatu Perjanjian Kerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK
KEDUA.
Pasal 7
PENUTUP
Nota Kesepahaman ini
dibuat di Bandung dalam rangkap 2 (dua) masing-masing ditandatangani oleh kedua
belah pihak di atas materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama,
1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA
PT. MITRA SENTOSA
PT.
KARYA MANDIRI
(…………………………….)
(…………………………….)
Direktur Utama
Direktur Utama