BAB IPENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu bentuk hak asasi manusia adalah
hak atas kebebasan bergerak. Hak ini-pun dicantumkan didalam Universal
Declaration of Human Rights dan didalam International Covenant
on Civil and Political Rights.
Di masa modern ini hak asasi manusia
menjadi sesuatu hal yang sangat diperhatikan dunia internasional sehingga
adanya penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Di era globalisasi
dengan perkembangan teknologi dan informasinya pergerakan manusia jadi semakin
mudah, dikarenakan hal ini hak atas kebebasan bergerak menjadi hak yang banyak
diperbincangkan didunia. Semenjak terbentuknya paham Negara kebangsaan,
masing-masing Negara mempunyai kepentingan yang berbeda-beda sehingga hal
ikhwal mengenai pergerakan manusia disetiap Negara mempunyai pengaturan yang
berbeda. Dalam hal ini Negara mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur lalu
lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negaranya, Negara mempunyai
kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penangkalan kepada orang untuk masuk
atau keluar wilayah negaranya didasarkan pada kepentingan nasional dari Negara
tersebut. Hal-hal demikianlah yang membatasi kebebasan gerak manusia, sehingga
dunia internasional perlu mengatur hal-hal mengenai hak atas kebebasan bergerak
manusia untuk membatasi kewenangan-kewenangan yang berlebih dari suatu Negara.
Dunia internasional juga mengakui adanya kepentingan-kepentingan yang berbeda
disetiap Negara sehingga adanya batas-batas dalam hak atas kebebasan bergerak
yang dapat dikecualikan. Atas dasar itu Negara masih dapat menggunakan
pencegahan dan penangkalan selama masih didalam batas-batas yang wajar. 2.1 RUMUSAN MASALAH1.
Bagaimana
perkembangan mengenai wilayah Negara dan berbagai hak berdaulat yang diakui
oleh hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi ruang lingkup tugas
dan wewenang keimigrasian?
2.
Bagaimana
hukum positif Indonesia mengatur pencegahan dan penangkalan keimigrasian?
3.
Bagaimana
penerapan pencegahan dan penangkalan keimigrasian di Indonesia?
BAB IIPEMBAHASAN 1.2 HAK ATAS KEBEBASAN BERGERAK
A. Hakekat Hak Atas Kebebasan Bergerak
Manusia merupakan makhluk yang selalu
bergerak. Pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain sudah terjadi
sejak manusia pertama kali diciptakan. Dizaman modern pergerakan manusia dari
satu tempat ke tempat lain tidak berkurang bahkan dapat dikatakan makin
intensif. Perbedaannya dari pergerakan manusia zaman terdahulu adalah[1] :1.
Dahulu,
pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain terutama dilakukan dalam
rangka perpindahan (migrasi). Di zaman modern, lebih-lebih di zaman kemajuan
ekonomi dan teknologi transformasi pergerakan manusia dari satu tempat ke
tempat yang lain terutama dilakukan sebagai suatu perjalanan (travelling).
2.
Dahulu,
Pergerakan manusia dari suatu tempat ke tempat lain tidak mengenal lintas batas
Negara. Kalaupun ada Negara,pergerakan tersebut tidak dipengaruhi oleh berbagai
kehadiran Negara tersebut.
Dalam sejarah manusia semenjak abad
pertengahan telah terjadi pergerakan manusia besar-besaran dengan berbagai
alasan baik dilakukan secara sukarela ataupun paksaan, semenjak abad
pertengahan pergerakan manusia itu dapat dibagi menjadi empat periode
yaitu pertama Perpindahan secara besar-besaran secara paksa
budak-budak dari Afrika ke Amerika secara paksa sebanyak kira-kira antara
sepuluh sampai dua puluh juta orang, kedua perpindahan
pekerja/buruh dari India dan Cina ke beberapa wilayah diseluruh penjuru
dunia, ketiga adalah perpindahan manusia secara sukarela dan
keinginan sendiri dilakukan oleh bangsa Eropa ke benua Amerika, Australia dan
beberapa wilayah di Afrika, diperkirakan jumlahnya mencapai enam puluh juta
orang semenjak tahun 1920 dengan perkiraan 5,7 Juta bermigrasi ke Argentina,
5,6 juta Orang bermigrasi ke Brazil, 6,6 juta Orang bermigrasi ke kanada, 36
juta orang ke Amerika Serikat, dan sisanya ke Afrika bagian selatan dan
tengah, keempat adalah perpindahan manusia yang dimulai
semenjak tahun 1950 dimana terjadi perputaran arah imigrasi yang semula dari
Negara eropa sekarang yaitu dari Negara berkembang menuju Negara-negara
industry maju di Eropa seperti Inggris dan Perancis yang diperkirakan
berdasarkan Universal Nations Development Programe (UNDP) mencapai 35 juta
orang.[2]Sudah merupakan sifat alamiah manusia
untuk selalu bergerak. dari sejarah manusia, manusia merupakan makhluk yang
mengalami pergerakan dari suatu tempat ketempat lain apapun itu alasannya.
Dikarenakan hal ini sudah menjadi hak yang kodrati bagi manusia untuk mempunyai
hak atas kebebasan bergerak. Hingga hak atas kebebasan bergerak itupun
tercantum di berbagai macam peraturan yang mengatur mengenai hak asasi manusia.Hak atas kebebasan bergerak ini juga
dinyatakan didalam konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945
didalam pasal 28E ayat (1) : “Setiap orang bebas …. , memilih tempat tinggal
di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”. B. Munculnya Paham Negara Kebangsaan Sebagai Pembatas Hak Atas Kebebasan
Bergerak
Dahulu kala sebelum adanya bentuk Negara
manusia dapat berpergian tanpa mengenal lintas batas Negara,sehingga tidak
adanya aturan-aturan yang mengatur perihal pergerakan manusia dalam melintasi
batas wilayah. Munculnya paham negara kebangsaan berawal dari paham
nasionalisme. Nasionalisme berasal dari kata nation (bahasa Inggris) atau natie
(bahasa Belanda) yang berarti bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang
diam di wilayah tertentu dan memiliki hasrat serta kemauan untuk bersatu karena
adanya persamaan nasib, cita-cita, dan tujuan. Dengan demikian, nasionalisme
dapat diartikan sebagai semangat kebangsaan, yakni cinta terhadap bangsa dan
tanah air. Dengan kata lain nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan
bahwa kesetiaan tertinggi seseorang ditujukan kepada negara kebangsaannya.
Nasionalisme untuk pertama kalinya muncul di Eropa pada akhir abad ke-18.
Lahirnya paham nasionalisme diikuti dengan terbentuknya Negara kebangsaan. Pada
mulanya terbentuknya negara kebangsaan dilatarbelakangi oleh faktor-faktor
objektif, seperti persamaan keturunan, adat istiadat, tradisi dan agama. Akan
tetapi, kebangsaan yang dibentuk atas dasar nasionalisme lebih menekankan
kemauan untuk hidup bersama dalam Negara kebangsaan.[3]Akibat dari tumbuhnya paham Negara berkembang
ini maka mulai adanya pengenalan pengaturan dan pengawasan pergerakan manusia
dari satu tempat ke tempat lain. Selain itu karena paham ini adanya pula aturan
penentuan status hukum kependudukan antara warga Negara (citizens) dan
bukan warga Negara (non citizen). Lahirnya Negara-negara kebangsaan
dengan batas-batas wilayah yang tertentu, dan disertai pula dengan perbedaaan
warga Negara dan bukan warganegara telah melahirkan aturan yang mengatur lalu
lintas orang keluar masuk dari suatu Negara ke Negara lain yang dikenal sebagai
Negara kesatuan. Aturan- aturan terkait dengan inilah yang kemudian mulai
membatasi pergerakan manusia dalam hal lintas batas Negara.Oleh karena Negara dalam hal ini mempunyai
kedaulatan penuh terhadap negaranya maka Negara mempunyai wewenang penuh untuk
memilih untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan orang untuk masuk atau keluar
dari negaranya. Pada umumnya wewenang penuh ini didasari pada kepentingan
nasional dari negaranya. Karenanya berbedanya segala kepentingan nasional sehingga
system keimigrasian disetiap Negara berbeda. Kadangkala kepentingan nasional
suatu Negara tersebut tidak menghiraukan prinsip dasar kebebasan manusia
sehingga terjadinya pembatasan terhadap kebebasan bergerak manusia.Oleh karena itu dunia internasional
merumuskan dalam standart penetapan hak asasi manusia salah satunya adalah hak
atas kebebasan bergerak yang tertera di dalam Universal Declaration of
Human Rights yang telah disepakati oleh seluruh dunia sebagai standart
penerapan hak asasi manusia universal. Berdasarkan ini setiap Negara harus
menghormati hak-hak yang tertera didalam deklarasi ini yang mempunyai kekuatan
mengikat morally binding. Setiap kepentingan nasional harus
disesuaikan dengan standart-standart internasional. Menurut Stanley Hoffman
dalam teori kepentingan nasionl menyatakan “national interest is fact of
life, but it should not be elevated to the standart of a norm, one’s interest
should be subordinate to some higher morality”. Oleh karena itu di zaman modern ini
tidak ada lagi wewenang secara penuh hukum keimigrasian suatu Negara yang hanya
dibatasi oleh hukum nasional, tetapi juga hukum internasional juga berlaku.
2.2 HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA
A. Prinsip Hukum Keimigrasian Indonesia
Hukum Keimigrasian adalah Hukum yang
mengatur terkait dengan lalu lintas masuk dan keluarnya orang. Dalam pengaturan
ini harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan secara seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan global. Untuk menjamin keseimbangan
tersebut, dalam melaksanakan fungsi keimigrasian perlu diperhatikan beberapa
prinsip berikut (menurut prof.Bagir Manan) :[4]1.
Prinsip
bahwa Indonesia adalah non-immigrant state Prinsip
ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi apalagi menolak kehadiran
orang asing di wilayah Indonesia. Prinsip ini bermaksud membatasi semaksimal
mungkin pertambahan penduduk (warganegara) melalui proses kewarganegaraan yang
berpangkal pada hak-hak keimigrasian.2.
Prinsip Selective
Policy Fasilitas
keimigrasian terhadap orang asing hendaknya dengan sungguh-sungguh
memperhatikan kemanfaatannya bagi usaha-usaha pembangunan dan usaha mewujudkan
kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.3.
Prinsip
keseimbangan antara welfare (prosperity) dan security Adalah
prinsip keseimbangan antara pengawasan, pengendalian dan pelayanan. Orang asing
adalah tamu, dank arena itu harus diperlakukan secara layak baik dalam hubungan
yang bersifat hukum maupun dalam hubungan sosial. Namun demikian hal tersebut
harus tidak mengurangi kewajiban tamu untuk berlaku wajar sesuai dengan
kepentingannya, sehingga kepentingansecurity bagi masyarakat dan
Negara senantiasa terlaksana secara wajar.4.
Prinsip the
right of movement Setiap
orang yang berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dijamin dan
dilindungi hak-haknya untuk melakukan perjalanan termasuk hak untuk
berkomunikasi, sepanjang tidak membahayakan diri atau kepentingan Negara yang
khusus.5.
Prinsip general principle of good administrationAdalah
prinsip bahwa keimigrasian sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi
Negara, harus senantiasa berjalan di atas asas-asas umum penyelenggaraan Negara
yang layak. B. Peraturan Keimigrasian Indonesia
Sebelum Undang – Undang Nomor 06 Tahun
2011 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian diundangkan, ketentuan - ketentuan perundang-undangan di bidang
keimigrasian tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sebagian
masih merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah
Hindia Belanda, dan sebagian dibentuk setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945.Peraturan perundang-undangan yang berasal
dari masa Hindia Belanda, yaitu Toelatingsbesluit 1916, Toelatingsbesluit 1949,
dan Toelatingsordonantie 1949, begitupula peraturan perundang-undangan yang
dibentuk setelah Indonesia merdeka, seperti Undang- Undang Nomor 42 Drt. Tahun
1950 tentang bea imigrasi, Undang-Undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang
pengawasan orang asing, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, dipandang
tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan serta kebutuhan hukum
masyarakat dewasa ini. Baik karena perkembangan nasional maupun internasional
telah berkembang hukum-hukum baru yang mengatur mengenai wilayah Negara dan
berbagai hak berdaulat yang diakui oleh hukum dan pergaulan internasional yang
mempengaruhi ruang lingkup tugas dan wewenang keimigrasian.[5]Faktor-faktor lain yang mempengaruhi
perkembangan tugas dan wewenang keimigrasian adalah pembangunan nasional,
kemajuan ilmu dan teknologi serta berkembangnya kerjasama regional maupun
internasional yang mendorong meningkatnya arus orang untuk masuk dan keluar
wilayah Indonesia.Undang-Undang Keimigrasian yang sampai
saat ini dipakai adalah Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang perubahan
atas Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Dalam
undang-undang ini yang diartikan sebagai keimigrasian adalah segala hal ihwal
mengenai lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik
Indonesia. Yang dimaksud dengan wilayah Negara Republik Indonesia itu sendiri
adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat,laut, dan
udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Setiap warga Negara Indonesia berhak
melakukan perjalanan ke luar atau wilayah Indonesia, sedangkan orang asing atau
mereka yang berstatus bukan warga Negara Indonesia, untuk berpergian masuk dan
keluar wilayah Indonesia diharuskan mendapatkan izin tertulis yang diberikan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang dimaksud adalah pejabat
keimigrasian pada kantor perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya
yang diterapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. 3.2 PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
A. Pencegahan Penangkalan dan Hak Atas Kebebasan Bergerak
Sudah merupakan sifat alamiah manusia
untuk selalu bergerak. dari sejarah manusia, manusia merupakan makhluk yang
mengalami pergerakan dari suatu tempat ketempat lain apapun itu alasannya.
Dikarenakan hal ini sudah menjadi hak yang kodrati bagi manusia untuk mempunyai
hak atas kebebasan bergerak. Kebebasan ini telah dinyatakan di dalam Universal
Declaration of Human Rights. Namun kebebasan ini bukan berarti bebas
sebebas-bebasnya bergerak tanpa adanya aturan yang membatasinya.Dunia internasional juga memahami
keberadaan setiap Negara mempunyai kepentingannya masing-masing, sehingga
kebebasan bergerak itu diseimbangkan dengan kepentingan-kepentingan setiap
Negara. Dengan hal ini maka dunia internasional juga memberikan batasan
terhadap kebebasan bergerak ini. Batasan ini tercantum dalam International
Covenant on civil and political Rights pada artikel 12 poin 3 yang
berbunyi :“The above mentioned rights shall not be
subject to any restriction except those which are provided by law, are
necessary to protect national security, public order (ordre public), public
health or morals or the rights and freedom of others, and are consistent with
other rights recognized in the present covenant” Kebebasan bergerak itu dibatasi dengan
keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat dan
kepentingan masyarakat. Setiap pembatasan yang dapat dilakukan oleh setiap
Negara harus berdasarkan alasan yang jelas secara hukum dan rasional.
Pembatasan hak atas kebebasan bergerak ini
dapat dilakukan oleh setiap Negara dengan cara pencegahan dan penangkalan,
pencegahan dan penangkalan adalah untuk menghentikan seseorang untuk masuk atau
keluar wilayah Negara yang bersangkutan atas dasar alasan-alasan yang secara
rasional untuk keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat
dan kepentingan masyarakat. Definisi Pencegahan menurut Undang-Undang Nomor 06
tahun 2011 tentang keimigrasian adalah Larangan yang bersifat sementara
terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan
alasan tertentu.Sedangkan penangkalan adalah larangan yang
bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk kewilayah
Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Penggunaan pencegahan dan penangkalan
ini tidak boleh digunakan sewenang-wenang oleh suatu Negara, Negara harus tetap
menjamin hak atas kebebasan bergerak setiap individu namun juga harus
menjalankan kepentingan nasionalnya. Penggunaan pencegahan dan penangkalan ini
harus benar-benar dengan alasan yang kuat dan rasionil dan berlandaskan hukum
untuk alasan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat
dan kepentingan masyarakat yang sesuai dengan kovenan internasional dalam hak
sipil dan politik. B. Pencegahan dan Penangkalan di Indonesia
Hukum keimigrasian di Indonesia menganut
prinsip selective policy. Berdasarkan prinsip ini, hanya
orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan
rakyat,bangsa dan Negara republic Indonesia serta tidak membahayakan keamanan
dan ketertiban serta tida bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang di izinkan masuk atau keluar wilayah
Indonesia. Orang asing karena alasan-alasna tertentu seperti sikap permusuhan
terhadap rakyat dan Negara republic Indonesia untuk sementara waktu dapat ditolak
masuk wilayah Indonesia.Selanjutnya berdasarkan selective
policy, secara selektif dapat diatur izin tinggal bagi orang asing sesuai
dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Terhadap warga Negara
Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak keluar
atau masuk ke wilayah Indonesia. Namun, hak-hak ini bukan sesuatu yang tidak
dapat dibatasi. Karena alasan-alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu
warga Negara Indonesia dapat dicegah ke luar dari wilayah Indonesia dan dapat
ditangkal masuk ke wilayah Indonesia. Tetapi, oleh karena penangkalan pada
dasarnya ditujukan pada orang asing, maka penangkalan terhadap warga Negara
Indonesia hanya dikenakan dalam keadaan sangat khusus.Untuk melaksanakan pencegahan dan
penangkalan harus dilakukan oleh petugas yang diberi wewenang. Menurut
ketentuan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 tahun 2011, wewenang dan
tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh :1.
Menteri,
sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian
2.
Menteri
Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang Negara
3.
Jaksa
Agung,
4.
Panglima
angkatan bersenjata Republik Indonesia,
Pencegahan ditetapkan dengan keputusan
tertulis yang sekurang-kurangnya memuat :1.
Identitas
orang yang terkena pencegahan
2.
Alasan
pencegahan
3.
Jangka
waktu pencegahan
Keputussan mengenai hal tersebut
disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena
pencegahan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak tanggal penetapan. Keputusan
pencegahan oleh menteri Hukum dan HAM serta oleh menteri keuangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan b berlaku untuk jangka waktu
paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling banyak dua kali
masing-masing tidak lebih dari enam bulan.Keputusan pencegahan oleh kejaksaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf c berlaku untuk jangka waktu
sesuai dengan keputusan jaksa agung. Sedangkan keputusan pencegahan oleh
panglima ABRI (sekarang namanya menjadi TNI) sebagaimana dimaksud dalam pasal
11 ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dengan
ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari dua
tahun. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan pencegahan tersebut berakhir
demi hukum.Setiap wewenang yang diberikan kepada
pejabat-pejabat tersebut, dalam menggunakan kewenangannya untuk melakukan
pencegahan harus benar-benar didasarkan pada keamanan nasional, ketertiban
umum, kesehatan dan moral masyarakat dan kepentingan masyarakat dengan alasan
yang rasionil dan jelas karena hal ini menyangkut hak asasi setiap orang. Alasan
yang rasionil dan jelas ini bersifat relative, karena besarnya tingkat keamanan
nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral dan kepentingan masyarakat itu
relatif bergantung dari keadaan Negara tersebut. Disinilah kearifan dan
kebijaksanaan para pejabat-pejabat tersebut dalam melaksanakan kewenangannya
harus dilandaskan pada rasio yang matang dan hati nurani. Disamping pencegahan,
yang juga penting adalah penangkalan. Wewenang dan tanggung jawab penangkalan
terhadap orang asing dilakukan oleh :1.
Menteri,
sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian
2.
Jaksa
agung
3.
Panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
Berdasarkan undang-undang ini, pertahanan
dan keamanan Negara bertujuan untuk tetap tegaknya Negara kesatuan republic
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala
ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan
nasional. Pelaksanaan komando pertahanan keamanan Negara ada pada panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam rangka
melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan, panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia berwenang menolak orang asing untuk masuk ke wilayah
Republik Indonesia.Wewewang dan tanggung jawab penolakan
terhadap warga Negara Indonesia dilakukan oleh sebuah tim yang dipimpin oleh
menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur :1.
Markas
besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
2.
Kejaksaan
Agung Republik Indonesia
3.
Departemen
Luar Negeri
4.
Departemen
Dalam Negeri
5.
Badan
Kordinasi bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional
6.
Badan
Koordinasi Intelejen Negara
Penolakan terhadap orang asing dilakukan
karena :1.
Diketahui
atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional
2.
Pada
saat berada di negaranya sendiri atau di Negara lain bersikap bermusuhan
terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama
baik bangsa dan Negara Indonesia
3. Diduga
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum,
kesusilaan, agama, dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia
4. Atas
permintaan suatu Negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari
ancaman dan pelaksanaan hukuman di Negara tersebut karena melakukan kejahatan
yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia
5.
Pernah
diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia, dan
6.
Alasan-alasan
lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintahan.
Pada dasarnya setiap warga Negara
Indonesia berhak untuk masuk atau kembali ke Indonesia kapan saja. Oleh karena
itu penangkalan terhadap mereka hanya dilakukan berdasarkan keadaan yang
khusus. Keadaan khusus tersebut adalah bahwa mereka telah lama berada dan
tinggal menetap di luar negeri, sehingga sikap mental,ucapan dan tingkah laku
mereka benar-benar sudah seperti orang asing dan melakukan tindakan yang
memusuhi Negara Indonesia serta bersikap anti pemerintah Negara Republik
Indonesia.Selain itu penangkalan terhadap warga
Negara Indonesia dapat juga atas pertimbangan masuknya mereka ke Indonesia
dapat menimbulkan gangguan terhadap pembangunan nasional, menimbulkan
perpecahan bangsa, atau menganggu stabilitas nasional dan dapat pula
menimbulkan ancaman terhadap diri atau keluarganya. Didalam Undang-Undang
keimigrasian ditentukan warga Negara Indonesia yang dapat dikenakan penangkalan
adalah terhadap warga Negara yang :1.
Telah
lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk
suatu Negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap
Negara atau pemerintahan Republik Indonesia
2. Apabila
masuk wilayah Indonesia dapat menganggu jalannya pembangunan, menimbulkan
perpecahan bangsa, atau dapat menganggu stabilitas nasional
3. Apabila
masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan diri atau keluarganya
Penolakan ditetapkan dengan keputusan
tertulis yang dikirimkan kepada perwakilan-perwakilan RI, dengan
sekurang-kurangnya memuat :1.
Identitas
orang yang terkena penangkalan
2.
Alasan
penangkalan
3.
Jangka
waktu penangkalan.
Keputusan penangkalan yang dimaksud dalam
pasal 15 ayat (1) huruf a dan c, berlaku untuk jangka waktu paling lama satu
tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau
kurang dari waktu tersebut. Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 15 ayat (1) huruf b, berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan
jaksa agung. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.Keputusan penangkalan terhadap warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berlaku untuk jangka waktu
paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama
enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut
tidak lebih dari dua tahun. Apabila tidak ada keputusan perpanjangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.Sama seperti halnya dengan pencegahan,
setiap wewenang yang diberikan kepada pejabat-pejabat tersebut, dalam
menggunakan kewenangannya untuk melakukan penangkalan harus benar-benar
didasarkan pada keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral
masyarakat dan kepentingan masyarakat dengan alasan yang rasionil dan jelas.
Kearifan dan kebijaksanaan pejabat-pejabat sangat menentukan karena sifat
relatifnya keamanan nasional,ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat. Untuk
mengatasi relatifnya sifat ini diperlukannya kriteria-kriteria yang menjadi
patokan dalam menentukan,perlu adanya definisi lebih lanjut yang dituangkan
didalam suatu peraturan. Hal ini berguna untuk membatasi setiap diskresi
pejabat-pejabat yang berwenang yang terlampau jauh melanggar hak asasi manusia. C. Penerapan dan Penggunaan Pencegahan dan Penangkalan di Indonesia
Dalam sejarah Indonesia telah melakukan
beberapa kali pencegahan dan penangkalan (Pencekalan) kepada warga negaranya.
Salah satu pencekalan yang sangat berpengaruh ke sistem hukum keimigrasian
adalah penangkalan terhadap warga Negara Indonesia yang berada diluar negeri
yang diduga sebagai bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Pencekalan
terhadap warga Negara Indonesia eks anggota PKI ini sangat tidak rasionil dan
tidak manusiawi, mereka hanya memiliki pandangan politik yang berbeda, bahkan
ada warga Negara Indonesia yang tidak tahu menahu mengenai ideology komunis
yang diduga memiliki pandangan komunis juga turut di cekal.Pencekalan semacam ini tidaklah manusiawi
karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yaitu right to
return to his country. Karena atas tuntutan hak asasi manusia ini maka
pemerintah Republik Indonesia mencabut penangkalan terhadap warga Negara
Indonesia yang berada di luar negeri yang di duga eks anggota PKI. Aturan-aturan
keimigrasian yang perihal mengenai pencekalan terhadap warga Negara Indonesia
eks anggota PKI-pun di revisi oleh DPR dan Pemerintah. Sehingga tidak ada lagi
aturan yang mengharuskan dilakukannya pencekalan yang tidak rasionil dan tidak
manusiawi.Disisi lain disamping harus memperhatikan
hak-hak asasi manusia, Indonesia juga harus memperkuat system Pencekalannya
terhadap pelaku-pelaku tindak pidana. Masih lemahnya sistem pencekalan di
Indonesia terbukti dengan indikasi dapat keluarnya pelaku tindak pidana korupsi
perpajakan Gayus Tambunan ke luar wilayah Republik Indonesia. Seharusnya
hal-hal seperti ini tidak terjadi apabila Gayus tersebut dapat dicekal
dikeimigrasian. Dengan system pencekalan yang baik yang dapat terintegrasi
langsung ke daftar pencekalan pusat disetiap wilayah kantor keimigrasian
didaerah diharapkan langsung dapat melakukan kewenenangannya untuk mencekal
tanpa harus menunggu lama perintah dari pusat. Sehingga hal-hal seperti
kejadian gayus tambunan keluar negeri saat menjalani pidana ini tidak perlu
terjadi. BAB IIIKESIMPULAN 1.3 KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Manusia merupakan makhluk yang selalu
bergerak,oleh karena itu kebebasan manusia untuk bergerak merupakan hak asasi
manusia. Hak atas kebebasan bergerak inipun dicantumkan didalam konvensi-konvensi
internasional seperti Universal Declaration of Human Rights danInternational
Covenant on Civil and Political Rights. Munculnya paham nasionalisme di
dunia menyebabkan munculnya bentuk-bentuk Negara kebangsaan. Akibat paham
Negara kebangsaan ini pergerakan manusia mulai mengenal pergerakan lintas batas
Negara sehingga terjadi pengaturan-pengaturan lalu lintas pergerakan manusia
ini secara lintas batas Negara. Pengaturan – pengaturan ini pula yang membatasi
kebebasan bergerak manusia karena perbedaan kepentingan dari setiap Negara yang
mempunyai kehendak yang berbeda-beda. Untuk menjamin kembali kebebasan bergerak
itu dunia internasional menetapkan hak atas kebebasan bergerak di deklarasi hak
asasi manusia internasional.Namun kebebasan yang dimaksud bukan mutlak
kebebasan yang sebebas-bebasnya, namun terdapat juga perbatasan dengan
pertimbangan setiap kepentingan Negara. Kebebasan bergerak itu dibatasi dengan
keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat dan kepentingan
masyarakat. Setiap pembatasan yang dapat dilakukan oleh setiap Negara harus
berdasarkan alasan yang jelas secara hukum dan rasional.Secara nasional perihal keimigrasian telah
diatur semenjak zaman colonial Belanda yang dapat dilihat di beberapa peraturannya.
Dalam melaksanakan fungsi hukum keimigrasian perlu diperhatikan beberapa
prinsip antara lain :1.
Prinsip
bahwa Indonesia adalah non-immigrant state 2.
Prinsip selective
policy 3.
Prinsip
keseimbangan antara welfare (prosperity) dan security 4.
Prinsip the
right of movement 5.
Prinsip
bahwa keimigrasian sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi Negara.
Untuk menjalankan fungsi keimigrasian
tersebut Negara dapat melakukan pencegahan dan penangkalan (pencekalan)
terhadap orang baik warga negaranya maupun warga Negara asing untuk masuk atau
keluar wilayah negaranya. Penggunaan pencekalan ini tidak sepenuhnya dapat
dilakukan sewenang-wenang oleh suatu Negara, melainkan juga tunduk pada
pembatasan-pembatasan yang diberikan oleh hukun internasional. Perihal pencekalan
di Indonesia di atur didalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang
Keimigrasian dan tata cara pelaksanaannya diatur didalam Peraturan Pemerintah
Nomor 30 tahun 1994 tentang Tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan.
Pencekalan di Indonesia dapat dilakukan terhadap orang asing maupun warga
Negara Indonesia, pencekalan tersebut diberikan karena alasan-alasan tertentu
dan dibatasi oleh jangka waktu tertentu.DAFTAR PUSTAKAhttp://ummuhar.blogspot.com_Makalah
Memantapkan Peranan Imigrasi Dalam Pelayanan, Penerapan dan Penegakkan Hukum
Keimigrasian Pada Era Globalisasi, Oleh Bagir Manan, disampaikan pada ceramah
rapat kerja Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, Di akses
tanggal 26 sebtember 2016http://id.shvoong.com/humanities/history/2070240_Hayter,Teresa,
Open Borders The Case Against Immigration Controls. Di akses tanggal 26
sebtember 2016http://id.shvoong.com/humanities/history/20435670-sejarah
munculnya paham nasionalisme/ oleh dwi ari. Di akses tanggal 26 sebtember 2016http://Jimly
Asshidiqie,Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Di akses tanggal 26
sebtember 2016Artikel Sejarah Munculnya Paham
Nasionalisme, Oleh Dwi Ari Listiyani, diakses darihttp://id.shvoong.com/humanities/history/2070240-sejarah-munculnya-paham-nasionalisme/pada tanggal 26 sebtember 2016
Artikel Betapa lemahnya system
pencekalan di Indonesia, Oleh Hariyanthi Imada, diakses darihttp://bataviase.co.id/node/151916 pada tanggal 26 sebtember 2016
Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011
tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
BAB IIPEMBAHASAN 1.2 HAK ATAS KEBEBASAN BERGERAK
[1] Http://ummuhar.blogspot.com_Makalah Memantapkan Peranan Imigrasi Dalam Pelayanan, Penerapan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian Pada Era Globalisasi, Oleh Bagir Manan, disampaikan pada ceramah rapat kerja Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman, Di akses tanggal 26 sebtember 2016[2] http://id.shvoong.com/humanities/history/2070240_Hayter,Teresa, Open Borders The Case Against Immigration Controls. Di akses tanggal 26 sebtember 2016[3] http://id.shvoong.com/humanities/history/2070240-sejarah munculnya paham nasionalisme/ oleh dwi ari. Di akses tanggal 26 sebtember 2016[4] Makalah Memantapkan Peranan Imigrasi Dalam Pelayanan, Penerapan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian Pada Era Globalisasi, Oleh Bagir Manan. Op cit[5] http://Jimly Asshidiqie,Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Di akses tanggal 26 sebtember 2016
