Pengertian dan Mazhab – Mazhab Hukum Kriminologi
(Di susun oleh: Akmali dan Muttaqin)
A. Pengertian
Kriminologi
Istilah
kriminologi pertama kali digunakan oleh P. Topinard (1830-1911) pada tahun
1879. Berdasarkan ensiklopedi, kriminologi digambarkan sebagai ilmu pengetahuan
yang mempelajari kejahatan.[1]
Kriminologi
berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang
artinya ilmu,
sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal. Dengan kata lain Kriminologi adalah
Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan,
sebab-sebab terjadinya kejahatan, akibat – akibat yang di timbulkan dari
kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan.[2]
Kriminologi,
sebagai disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan, pada dasarnya sangat
tergantung pada disiplin ilmu-ilmu lainnya yang mempelajari kejahatan, bahkan
dapat dikatakan bahwa keberadaan kriminologi itu merupakan hasil dari berbagai
disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan tersebut. Dengan demikian, kriminologi
itu bersifat “interdisipliner”, artinya suatu disiplin ilmu yang tidak berdiri
sendiri, melainkan hasil kajian dari ilmu lainnya terhadap kejahatan.Pendekatan
interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu terhadap suatu
objek yang sama, yakni kejahatan.
Sebagai
suatu ilmu pengetahuan yang objeknya kejahatan, dimana kejahatan merupakan
suatu gejala sosial, maka kriminologi pada dasarnya adalah suatu disiplin yang
bersifat factual. Teguh Prasetyo mengartikan kriminologi bukan sebagai disiplin
seperti disiplin hukum yang bersifat “abstrak”, melainkan suatu disiplin ilmu
yang berbicara masalah “kenyataan”.[3]
Untuk
lebih jelasnya, penulis mengutip pandangan dari beberapa ahli kriminologi
terkait definisi kriminologi,[4]
antara lain :
1. E.
H. Sutherland
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu
pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan
mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas
pelanggaran hukum. Lebih lanjut Ia mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu
dari berbagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena
social.
2. Wood
Kriminologi adalah keseluruhan
pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian
dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari
masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
B. Aliran
Kriminologi
Mazhab-mazhab
dan aliran dalam kriminologi merupakan suatu sistem pemikiran yang
mengandung suatu kesatuan teori mengenai sebab – sebab kejahatan. Aliran
pemikiran dalam kriminologi bisa diartikan sebagai cara pandang (kerangka,
acuan, paradigm, persfektif) yang digunakan kriminolog dalam memandang,
menafsirkan dan menanggapi serta mejelaskan fenomena kejahatan.
Aliran-aliran
dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran dasar,
konsep-konsep tentang kejahatan dan pelakunya. Oleh karena pemahaman kita
terhadap dunia sosial terutama dipengaruhi oleh cara kita menafsirkan
peristiwa-peristiwa yang kita alami/lihat, sehingga juga para ilmuwan cara
pandang yang dianutnya akan mempengaruhi wujud penjelasan maupun teori yang
dihasilkannya. Dengan demikian untuk dapat memahami dengan baik penjelasan dan
teori-teori kriminologi, perlu diketahui perbedaan-perbedaan aliran
pemikiran/paradigma dalam kriminologi.[5]
Adapun
liran-aliran dalam kriminologi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Aliran
Klasik
Aliran ini, dengan Doctrine of free will
nya, mendasarkan pada filsafat hedonistis yang memandang bahwa manusia
mempunyai kebebasan memilih perbuatan yang dapat memberikan kebahagiaan dan
menghindari perbuatan-perbuatan yang akan memberikan penderitaan. Menurut
Beccaria, setiap orang yang melanggar hukum telah memperhitungkan rasa sakit
yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Beccaria, dalam kritiknya, pada intinya
adalah menentang terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem
penghukuman. Landasan dari Aliran Kriminologi Klasik ini adalah bahwa individu
dilahirkan bebas dengan kehendak bebas (free will).
Aliran Klasik berpandangan bahwa setiap
orang yang melanggar undang-undang tertentu harus menerima hukuman yang sama
tanpa mengingat umur, kesehatan jiwa, kaya, miskin, posisi sosial atau keadaan
lainnya. Hukuman harus dijatuhkan secara berat, akan tetapi proporsional, serta
untuk atau dimaksudkan memperbaiki pribadi si penjahat. Berdasarkan pemikiran
di atas, Beccaria menuntut adanya persamaan di depan hukum bagi semua orang dan
keadilan dalam menerapkan sanksi.
2. Aliran
Kartografik
Ketidakpuasan para ahli kriminologi
terhadap Aliran Klasik, maka Aliran Kartografis mulai muncul ke tengah-tengah
lapangan kriminologi. Aliran ini sama dengan ajaran ekologis. Yang dipentingkan
dalam ajaran ini adalah distribusi kejahatan dalam daerah-daerah tertentu, baik
secara geografis maupun secara sosialis. Dianggapnya kejahatan merupakan suatu
ekspresi dari kondisi-kondisi sosial.
Mazhab ini tidak hanya meneliti jumlah
dari kriminalitas secara umum saja, juga melakukan studi khusus tentang
juvenile delinquency seta mengenai kejahatan profesional yang saat itu cukup
menonjol. Aliran ini memperhatikan penyebaran kejahatan pada wilayah tertentu
berdasarkan faktor geografik dan sosial, yang dinamakan dengan kejahatan adalah
perwujudan dari kondisi-kondisi sosial yang ada.
3. Aliran
Sosialis
Sosialisme sebagai ideologi, menurut
penganut Marxisme, model dan gagasan sosialis dapat dirunut hingga ke awal
sejarah manusia dari sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial.
Sejak abad ke-19, cabang aliran
sosialisme telah berkembang ke banyak aliran yang berbeda, yaitu: Anarkisme,
terutama sosialisme libertatian, Anarkosindikalisme, Komunisme, Marhaenisme,
Marxisme, Sindikalisme, Sosialisme Afrika, Sosialisme Arab, Sosialisme
Demokratik, Sosialisme International, Sosialisme Kristen, Sosialisme Utopia.
Sosialisme sebagai sistem ekonomi,
sistem ekonomi sosialisme sebenarnya cukup sederhana. Berpijak pada konsep Karl
Marx tentang penghapusan kepemilikan swasta dihapuskan dalam beberapa komoditas
penting dan menjadi kebutuhan masyarakat banyak.
Semangat Marx akan kedatangan masyarakat
sosialis dicoba diterangkan atas dasar-dasar ekonomi. Marx mengemukakan empat
hukum gerak, yaitu; teori konsentrasi, teori akumulasi, teori verelendung, dan
teori krisis.
Seperti halnya penolakan Mazhab Klasik
oleh Mazhab Kartografik, maka mazhab ini pun mendapat banyak penolakan dari
Aliran Sosialis sejak pada tahun 1850-an. Menurut mazhab ini, kejahatan
dipengaruhi oleh adanya tekanan ekonomi, maka dengan demikianuntuk melawan
kejahatan ini harus diadakan peningkatan ekonomi, dengan kata lain kemakmuran
akan mengurangi tingkat terjadinya kejahatan.
Kemudian dalam perkembangannya, mazhab
tersebut disebut sebagai ajaran sosialis, yang menjadi pusat perhatiannya
adalah ajaran determinisme ekonomi. Dalam ajaran ini, kejahatan dipandang
sebagai hasil, sebagai akibat atau sebagai akibat lainnya saja. Ajaran ini
menghubungkan kondisi kejahatan dengan kondisi ekonomi yang dianggap memiliki
hubungan sebab akibat. Walaupun dengan demikian, ajaran ini dapat dikatakan
ilmiah, sebab ajarannya dimulai dengan sebuah hipotesa dan kumpulan bahan-bahan
nyata dan menggunakan cara yang memungkinkan orang lain untuk mengulangi
penyelidikan dan untuk menguji kembali kesimpulan-kesimpulannya.
4. Aliran
Positif
Penolakan terhadap mazhab sosialis
dilancarkan oleh kaum-kaum tipologik, yakni mereka yang menganggap bahwa
kejahatan bukan hasil dari pengaruh ekonomi, namun kejahatan dihasilkan dari
pengaruh perilaku manusia itu sendiri. Aliran ini bertolak pada pandangan bahwa
perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, baik yang
berupa faktor biologik maupun yang kultural.
Dalam aliran ini manusia diakui sebagai
makhluk yang mempunyai kehendak bebas menentukan pilihannya, akan tetapi aliran
ini berpendapat bahwa kehendak manusia tersebut tidak terlepas dari pengaruh
faktor lingkungannya. Aliran ini berpegang pada keyakinan bahwa kehidupan
seseorang dikuasai oleh hukum sebab-akibat.
Aliran Positif mempunyai landasan
berpikir sebagai berikut:
a) Kehidupan
manusia dikuasai oleh hukum sebab akibat;
b) Masalah-masalah
sosial seperti kejahatan, dapat diatasi dengan melakukan studi secara
sistematis mengenai tingkah laku manusia;
c) Tingkah
laku kriminal adalah hasil dari kondisi abnormalitas yang mungkin saja
abnormalitas ini terletak pada individu atau juga pada lingkungannya;
d) Tanda-tanda
abnormalitas tersebut dapat dibandingkan dengan tanda-tanda yang normal;
e) Abnormalitas
ini dapat diperbaiki, maka penjahat pun dapat diperbaiki;
f) Treatment
lebih menguntungkan bagi penyembuhan penjahat, sehingga tujuan dari sanksi
bukanlah menghukum melainkan memperlakukan atau membina pelaku kejahatan.
Namun dalam perkembangan selanjutnya,
ternyata Aliran Klasik atau Aliran Positif tidak dapat bertahan lama,
aliran-aliran ini kembali mendapat kritikan dari aliran atau mazhab Sosiologis.
Dalam lapangan kriminologi, aliran ini paling banyak melahirkan variasi-variasi
dan perbedaan-perbedaan analisa dari sebab musabab kejahatan.
5. Aliran
Sosiologis
Aliran sosiologis sebenarnya merupakan
pengembangan dari ajaran Enrico Ferri, yang mengatakan bahwa setiap kejahatan
adalah hasil dari unsur-unsur yang terdapat dalam individu, masyarakat, dan
keadaan fisik. Aliran ini berpendapat bahwa “Crime as a function of social
environtment That criminal behavior results from the same processes as other
social behaviour”. Maka dengan demikian menurut aliran ini, proses terjadinya
tingkah laku jahat tidaklah berbeda dengan tingkah laku lainnya, termasuk
tingkah laku yang baik.
[1] Abintoro
Prakoso, 2013, Kriminologi Dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika Yogyakarta, hlm
11
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Pengertian
Kriminologi 30 Juni 2015
[3] Ibid, .
Hlm 15
[4] Artikel
Pengertian Kriminologi, 23 sebtember 2016, di kutip dari
https://id.wikipedia.org/wiki
[5] Artikel
Mazhab-mazhab hukum kriminologi, 23 sebtember 2016, https://hukum online.com
