Batas
kecepatan ditetapkan secara luas dan dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas,
khususnya paling sedikit 60 (enam puluh) kilometer setiap jam dalam kondisi
arus. Batas kecepatan yang paling penting dapat diatur lebih rendah mengingat
beberapa pertimbangan seperti kondisi permukaan jalan, perhitungan jalan, iklim
di sekitar jalan dan area lokal proposisi melalui pertemuan lalu lintas dan
angkutan jalan sesuai dengan status jalan tingkat.
Kewenangan
untuk memutuskan perubahan sejauh mungkin dilakukan oleh Menteri Perhubungan
untuk jalan umum, Gubernur, untuk jalan lintas provinsi, Bupati untuk jalan lintas daerah dan jalan kota,
dan Walikota, untuk jalan kota.
Ketentuan
Peraturan Batas Kecepatan di Indonesia
Peraturan
perundangan mengenai batas kecepatan di Indonesia berpangkal sejak zaman
Kolonial Belanda. Dalam STAATSBLAAD 1899 No 303 yang disahkan
pada 1 Januari 1900 mengatur batas kecepatan maksimal kendaraan adalah 45
km/jam. Belanda sudah mengatur batas kecepatan jalan sejak 115 tahun yang lalu.
Seiring derasnya pertumbuhan teknologi kendaraan dan teknologi pembangunan
jalan yang berkeselamatan, lalu batas kecepatan juga meningkat. Jika merujuk
angka 45 km/jam pada tahun 1900 dan angka 100 km/jam pada 2015, artinya naik
sekitar 122%.
Aturan batas maksimal kecepatan
kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) yang diterbitkan pada 22 Juni 2009. kemudian menurut InpresNomor 4 Tahun 2013
tertanggal 11 April 2013 tentang “Program Keselamatan Jalan Presiden Rrepublik
Indonesia”. Pada pilar ketiga dalam Inpres itu ditegaskan bahwa Kementerian
Perhubungan bertanggung jawab atas “Kendaraan yang Berkeselamatan”. Ada lima
aspek terkait hal ini yang mencakup pertama, penyelenggaraan dan perbaikan
Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe. Kedua, Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan.
Ketiga, Penanganan Muatan Lebih (Overloading). Keempat, Penghapusan Kendaraan
(Scrapping) dan kelima, Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum.
Turunan dari UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
lahirlah PP No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
pada 10 Desember 2013. PP ini mengatur batas kecepatan maksimal. PP tersebut
menegaskan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang
ditetapkan secara nasional kemudian diatur untuk empat jenis jalan. Yang
pertama adalah Jalan Bebas Hambatan. Kedua adalah Jalan Antar Kota. Ketiga
adalah Jalan pada kawasan perkotaan. Yang keempat adalah jalan di kawasan
permukiman. Untuk dijalan bebas hambatan, diatur pula batas kecepatan paling
rendah yakni 60 km/jam. Sedangkan batas paling tinggi adalah 100 km/jam. Untuk
jalan antar kota batas kecepatan paling tinggi adalah 80 km/jam. Untuk jalan di
kawasan perkotaan, kecepatan maksimal adalah 50km/jam. Sedangkan di kawasan
permukiman, kecepatan paling tinggi adalah 30 km/jam.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 11
Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Permenhub tersebut
ditandatangani pada 29 Juli 2015. Permenhub ini mengatur lebih rinci apa yang
tertuang dalam PP No 79 Tahun 2013. Contohnanya, kecepatan paling tinggi untuk
kendaraan bermotor, yakni roda empat atau lebih adalah 80 km/jam, sedangkan
untuk sepeda motor yaitu 60 km/jam. Aturan ini untuk jalan arteri primer yang
memiliki jalur cepat dan jalur lambat terpisah. Contoh lain adalah, pada jalur
lambat di kawasan dengan kegiatan yang padat, kecepatan maksimal adalah 30
km/jam. Sedangkan untuk di kawasa kegiatan yang tidak padat adalah 50 km/jam.
Batas kecepatan maksimal
Batas kecepatan berkendara sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 21 ayat 1 tertulis, setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Selanjutnya, pada ayat (2), yang dibagi dalam kategori jenis jalan yaitu kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Namun, batas-batas kecepatan yang dimaksud, selengkapnya dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Mengenai Batas Kecepatan disebutkan Pada pasal 23 ayat (4), Bagian Kedua,, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
- Paling rendah 60 kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 km/jjam untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Kemudian
pada ayat (5), batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah
sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu
lalu lintas. pasal 287
ayat 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling
tinggi, atau paling rendah sebagaimana dimaksud, akan dipidana kurungan paling
lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika di tengah kemacetan dan antrean panjang, kecepatan 60
kilometer per jam (kpj) pun terasa tinggi. Sementara itu, ketika kondisi jalan
lengang alias kosong melompong, biasanya di malam hari, kecepatan 60 kpj
menjadi terasa rendah oleh laju di atasnya mulai dari 70 kpj hingga 90 kpj.
Pasalnya, kalau sudah menyentuh angka ratusan kpj, gak perlu kita bahas lagi. Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) mengamanatkan agar kecepatan laju kendaraan dibatasi.
Tentu dengan alasan demi keselamatan para pengguna jalan.
Pasal 21 yang memuat lima ayat. Pada ayat (1) ditegaskan
bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan
secara nasional. Lalu ayat (2) nya menyebutkan bahwa batas kecepatan paling
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan
permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Sedangkan di ayat (3) dituliskan atas pertimbangan keselamatan atau
pertimbangan khusus lainnya, pemerintah daerah dapat menetapkan batas kecepatan
paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Pada ayat
(4) batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan
batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Dan,
pada ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah. Hingga Oktober 2009, peraturan
pemerintah (PP) untuk UU No 22/2009 masih belum rampung. Paling banter, pada
2010 aturan itu bisa diwujudkan. Demikian juga dengan aturan dari pemda.
DAFTAR PUSTAKA
Anton
Tabah, Menatap dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 1991.
Djajusman.
Polisi dan Lalu Lintas . Seskoak Lembang, Bandung, 1967.
Ranlon
Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegakan
Hukum dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu. Surabaya, 1983.
Malik, Membaca Kembali Teori Hukum Pembangunan,
Artikel Digest Epistema (Berkala Isu Hukum dan Keadilan Eko-Sosial), Epistema
Institute Volume 2 Tahun 2012.
Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945
Republik
Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Redaksi Artikel Ilmiah
Hukumpress.com, 8 Februari 2022
Download file PDF klik disini