Perbandingan Konstitusi Beberapa Negara di Dunia
- Pengertian
konstitusi
Konstitusi (constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara,biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara.
Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa
konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan
susunan pemerintahan suatu negara, Sehingga negara dan konstitusi adalah satu
pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai konstitusi,
meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang
sangat penting bagi negara, baik secara formil, materiil, maupun
konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber
dan dasar cita bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah
dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan semangat yang oleh
penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai
seluruh naskah konstitusi tersebut.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
a. Koernimanto
soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama
dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara bersama.
b. Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat
misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
c. Herman
heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
d. K.
C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan
suatu negara.
A.V Dicey membedakan antara ketentuan konstitusi yang
mempunyai sifat hukum dan tidak mempunyai sifat hukum. Pembedaan ini didasarkan
pada kriteria apakah pengadilan berwenang memaksakan penataannya dan/atau
mengambil tindakan hukum bagi yang tidak taat.
- Konstitusi
Negara Inggris
Negara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis,
oleh sebab itu, dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan
tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya menyesuaikan dengan tuntutan zaman
tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Apabila terdapat perbedaan
pokok-pokok mengenai pemerintah, kedua belah pihak secara retorik dapat kembali
pada prinsip-prinsip konstitusional dan perbedaan biasanya diselesaikan oleh
kekuatan politik terkuat.
Bila soal persengketaan langsung berakhir, semua pihak
yang bersengketa akan menerima resolusi terhadap tindakan-tindakan pemerintah
yang dipersengketakan pada masa lalu itu sebagai bagian dari praktik
kelembagaan pada masa sekarang ini(yurisprudensi). Kekuasaan pemerintah Inggris
tergantung pada raja(bukan secara pribadi), maksudnya raja berperan sebagai
symbol kolektif bagi lembaga-lembaga pemerintah dalam system Inggris. Negara
Inggris merupakan salah satu Negara yang menerapkan konstitusinya berdasarkan
konsep-konsep liberalisme.
Konsepsi pemikiran liberal (liberalisme) di
Negara-negara barat(eropa) muncul sebagai antiklimaks dari penguasa monarki
absolute. Mereka gandrung menyuarakan Liberte, egalite, dan fraternite. Dalam
arti luas, leberalisme adlah usaha perjuangan menuju kebebasan .Liberalisme
politik dan rohaniah berdasar pada keyakinan bahwa semua sumber kemajuan
terletak pada perkembangan kepribadian manusia yang bebas, di mana masyarakat
dapat menarik keuntungan sepenuhnya dari daya cipta manusia.
Istilah “Liberalisme” baru digunakan pada abad
19.Bentuk negara yang diidamkan aliran liberalisme adalah demokrasi parlementer
dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hokum dan penghormatan
terhadap apa yang disebut Hak Asasi Manusia. Liberalisme merupakan hasil revolusi
Perancis, revolusi Industri, dan Revolusi Amerika Serikat. Beberapa tokoh yang
memperjuangkan liberalisme antara lain: John Locke(Inggris), Voltaire,
Mostesqiueu, dan J.J Roisseau (Perancis), dan Immanuel Kant(Jerman).
- Konstitusi Negara Jepang
Nama
singkat
: Jepang
Nama
Resmi
: Jepang
Sistem Pemerintahan
: Parlementer
Ibukota
: Tokyo
Mata Uang
: Yen
Kaisar
: Akihito
Konstitusi
: Nihon-Koku Kenpō. Disebut juga Konstitusi Damai (平和憲法 Heiwa-Kenpō)
Konstitusi ini ditulis ketika Jepang berada di bawah
pendudukan Sekutu seusai Perang Dunia II dan direncanakan untuk menggantikan
sistem monarki absolut yang militeristik dengan suatu bentuk demokrasi liberal.
Saat ini, dokumen konstitusi ini bersifat kaku dan belum ada amandemen yang
ditambahkan sejak penetapannya.
Konstitusi ini terdiri dari sekitar 5.000 kata. Ia
mempunyai sebuah pembukaan serta 103 pasal-pasal, yang dikelompokkan ke dalam
sebelas bab. Pembagian bab-bab tersebut ialah sebagai berikut:
I. Kaisar (1-8)
II. Penolakan Perang (9)
III. Hak dan Tugas Rakyat (10-40)
IV. Diet (41-64)
V. Kabinet (65-75)
VI. Peradilan (76-82)
VII. Keuangan (83-91)
VIII. Pemerintah Mandiri Daerah (92-95)
IX. Amandemen (96)
X. Hukum Tertinggi (97-99)
XI. Ketentuan Tambahan (100-103)
- Konstitusi
Vietnam
Nama
singkat
: Vietnam
Nama
Resmi
: Republik Sosialis Vietnam
Nama
Domestik : Cộng hòa xã
hội chủ nghĩa Việt Nam
Sistem Pemerintahan
: Parlementer
Ibukota
: Hanoi
Mata Uang
: Đồng
Presiden
: Truong Tan Sang
Konstitusi
: 1980 Constitution
Di antara fitur-fitur inovatif dari dokumen 1980
adalah konsep "penguasaan kolektif" masyarakat, ekspresi yang sering
digunakan dikaitkan dengan sekretaris partai akhir, Le Duan (1908 - 1986).
Konsep adalah versi Vietnam kedaulatan rakyat yang menganjurkan peran aktif
bagi masyarakat sehingga mereka bisa menjadi majikan mereka sendiri serta tuan
dari masyarakat, alam, dan bangsa. Ini menyatakan bahwa penguasaan kolektif
rakyat di segala bidang dijamin oleh negara dan diimplementasikan dengan
mengizinkan partisipasi dalam urusan negara dari organisasi massa. Di atas
kertas, organisasi-organisasi ini, di mana hampir semua warga milik, memainkan
peran aktif dalam pemerintahan dan memiliki hak untuk memperkenalkan tagihan
sebelum Majelis Nasional.
Fitur lainnya adalah konsep legalitas sosialis, yang
menyatakan bahwa "negara mengelola masyarakat menurut hukum dan
terus-menerus memperkuat sistem hukum sosialis." Konsep, awalnya
diperkenalkan di Kongres Partai Nasional Ketiga pada tahun 1960, panggilan
untuk mencapai legalitas sosialis melalui negara, organisasi, dan
orang-orangnya. Hukum, pada dasarnya, dibuat tunduk pada keputusan dan arahan
partai.
Konstitusi 1980 terdiri dari 147 artikel dalam 12 bab
berurusan dengan banyak mata pelajaran, termasuk hak-hak dasar dan kewajiban
warga negara. Pasal 67 menjamin hak warga untuk kebebasan berbicara, pers,
berkumpul, dan berserikat, dan kebebasan untuk menunjukkan. Hak tersebut,
bagaimanapun, dikenakan peringatan yang menyatakan "tidak ada yang mungkin
menyalahgunakan kebebasan demokratis untuk melanggar kepentingan negara dan
rakyat."