BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Dalam
pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.12 tahun 2011 dengan tegas
menyebutkan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”,
yaitu penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai
dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara,
sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Mengenai
pasal tersebut hendaknya Pancasila harus benar benar menjadi acuan Hukum Bangsa
Indonesia. Berbagai kebijakan hukum juga belum mampu mengimplementasikan (melaksanakan/menerapkan)
nilai-nilai dari Pancasila yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi
terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan (kesejajaran) dan
pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama,
keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling
menghargai, saling menghormati, non diskriminatif (secara nyata) dan persamaan
di hadapan hukum. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah
mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
2.1 Rumusan
Masalah
1. Apa
arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
2. Apa
Landasan Lahirnya Pancasila?
3. Mengapa
Pancasila Sebagai Sumber Hukum Tertinggi Indonesia?
4. Apa
Sila-Sila Pancasila?
3.1 Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini antar lain:
1. Dapat
mengetahui dan memahami arti sesungguhnya Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum.
2. Mengetahui
Kedudukan Pancasila sebagai hukum tertinggi.
3. Mengetahui
landasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
4. Mengetahui
Sila-Sila Pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
1.2 Pengertian
Pancasila
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama),[1]
yaitu sebagai berikut:
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan
2. Tidak
boleh mencuri
3. Tidak
boleh berjiwa dengki
4. Tidak
boleh berbohong
5. Tidak
boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila
berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) = untuk mencapai Nirwana diperlukan
5 Dasar/Ajaran, yaitu:
1. Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencurri.
3. Jangan
berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan
berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan
minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi
oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe,
Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
·
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula2 terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha
tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui
Pancasila yang isinya 5 J, yaitu :
1. Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencurri.
3. Jangan
berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan
berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan
mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
·
Pengertian secara Historis
1. Pada
tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya
dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi
nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.
Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila
namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini
didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan
Rumusan Dasar Negara.
·
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara
RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian
Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila.
Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar
negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila
Berbentuk: Hirarkis (berjenjang), Piramid.
2.2 Landasan
Lahirnya Pancasila
Sebelum
membicarakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, adalah penting
untuk mengintrodusir terlebih dahulu konsep tentang staatsfundamentalnorm yang
merupakan landasan penting bagi lahirnya konsep Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum. Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) merupakan
istilah yang digunakan Hans Nawiasky dengan teorinya tentang Jenjang Norma
Hukum (Die theorie von stufenordnung der rechtsnormen) sebagai pengembangan
dari teori Hans Kelsen tentang Jenjang Norma (stufentheorie) (Hamidi;2006;59).
Perihal norma
hukum, Hans Nawiasky menggunakan hirarkisitas hukum dapat terbagi menjadi 4
(empat) tingkatan, yaitu:
1. Staatsfundamentalnorm
yang berupa norma dasar bernegara atau sumber dari segala sumber hukum;
2. Staatsgrundgezetze
yang berupa hukum dasar yang apabila dituangkan dalam dokumen negara menjadi
konstitusi atau vervassung;
3. Formelegezetze
atau undang-undang formal yang pada peraturan tersebut dapat ditetapkan suatu
ketentuan yang bersifat imperative, dalam pengertian pelaksanaan maupun sanksi
hukum;
4. Verordnung
en dan autonome satzungen yakni aturan-aturan pelaksanaan dan peraturan yang
otonom, baik yang lahir dari delegasi maupun atribusi (Dardji;1999;21).
Inti
dari konsep staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara) dari Hans Nawiasky
adalah:
1. Staatsfundamentalnorm
merupakan norma hukum yang tertinggi dan merupakan kelompok pertama;
2. Staatsfundamentalnorm
merupakan norma tertinggi dalam suatu negara, ia tidak dibentuk oleh suatu
norma yang lebih tinggi lagi, tetapi pre-supposed atau ditetapkan terlebih
dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan merupakan norma yang menjadi
tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya;
3. Isi
dari staatsfundamentalnorm merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang
dasar suatu negara (staatsverfassung), termasuk norma pengubahnya;
4. Hakekat
hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat berlakunya suatu konstitusi atau
undang-undang dasar (Denny;2007).
Jika
konsep staatsfundamentalnorm yang dikemukakan Hans Nawiansky tersebut
diterapkan dalam sistem norma hukum di Indonesia maka norma-norma hukum yang
berlaku akan dilihat sebagai suatu sistem yang berlapis-lapis dan
berjenjang-jenjang sekaligus berkelompok-kelompok, pemberlakuan suatu norma
akan bersumber dan didasarkan pada norma yang lebih tinggi, dan norma yang
lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi,
demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar negara
(staatsfundamentalnorm).
Secara
hierarkhisitas tersebut, ahli ilmu perundang-undangan di Indonesia banyak
melihat Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm yang dianut Hans Nawiasky.
Pancasilalah yang ditetapkan sebagai dasar sumber dari segala sumber hukum
(staatsfundamenalnorm) (Hamid;1990).
Sementara
itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa dalam hal ini Hans Nawiasky menyebut
grundnorm itu dengan istilah staatsfundamentalnorm yang dibedakannya dari
konstitusi. Tidak semua nilai-nilai yang terdapat dalam konstitusi merupakan
staatsfundamentalnorm. Nilai-nilai yang termasuk staatsfundamentalnorm
menurutnya hanya spirit nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi itu,
sedangkan norma-norma yang tertulis di dalam pasal-pasal undang-undang dasar
termasuk kategori abstract norms. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan sistem
konstitusi Republik Indonesia, dapat dibedakan antara Pembukaan UUD 1945,
dengan pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Jimly:2006).
3.2 Pancasila
Sebagai Sumber Hukum Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun
berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
Rumusan
Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima
sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara
Indonesia. Pancasila dalam kehidupannya ini sering disebut sebagai dasar
filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara,
idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu
dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain
perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala
peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses
reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional
mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu
rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suatu
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau
convensi. Dalam kehidupannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka
Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945,
kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,
yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
terinci sebagai berikut :
1. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian
tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut
ke dalam empat pokok pikiran.
2. Meliputi
suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
3. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
4. Mengandung
norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan
fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut
“ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusian yang adil dab beradab”.
5. Merupankan
sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap
diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana
telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila
adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok
pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dasar
yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.
(ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa
pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia
yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke
masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.[2]
Dalam
proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
Upaya
mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai
sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki
hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia
itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara.
Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau
staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di
Indonesia.
Nilai-nilai
pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada.
Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah,
program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya
merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar
pancasila.
Sistem
hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata
urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
1. Undang-Undang
Dasar 1945
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-undang
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan
Pemerintah
6. Keputusan
Presiden
7. Peraturan
Daerah
Dalam
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
4. Peraturan
pemerintah
5. Peraturan
presiden
6. Peraturan
Daerah Provinsi
7. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Pasal
2 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai
dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea
IV.[3]
4.2 Sila
– Sila Pancasila
1. Sila
Katuhanan Yang Maha Esa
-
Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
-
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama antara pemelukagama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
-
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
-
Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
-
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Sila
kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
-
Mengakui persamaan derajat, persamaan
hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
-
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
-
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
dan tepa selira.
-
Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
-
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
-
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
-
Berani membela kebenaran dan keadilan.
-
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
-
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Sila
Persatuan Indonesia
-
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
-
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
-
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
-
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
-
Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
-
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
-
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
-
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
-
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
-
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
-
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
-
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
-
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
-
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
-
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
-
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
-
Menghormati hak orang lain.
-
Suka memberi pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
-
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
-
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
-
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
-
Suka bekerja keras.
-
Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
-
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB
III
PENUTUP
1.3 Kesimpulan
Pembangunan
hukum dimulai dari pondasinya dan jiwa paradigma bangsa Indonesia, Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum (Staatsfundamentalnorm), yang
dipertegas dalam Undng-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan terutama Pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi kehidupan hukum di
Indonesia, maka hal tersebut dapat diartikan bahwa “Penempatan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis
bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila”.[4]
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil C.S.T, Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya
paramita
http://yogisaputera.wordpress.com/2012/11/24/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber
http://www.scribd.com/doc/189876560/PANCASILA-SEBAGAI-SUMBER-DARI-SEGALA
id.wikipedia.org/wiki/Pancasila