Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
A.
Latar
Belakang Masalah
Salah satu
hasil yang jelas terlihat dengan adanya perubahan terhadap UUD 1945 adalah
dengan dibentuknya sebuah lembaga negara baru yang bertugas untuk mengawal
konstitusi di Indonesia, dan lembaga negara tersebut dikenal dengan nama
Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court). Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
amandemen ke IV menyatakan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal
ini berarti bahwa semua kegiatan dalam praktek ketatanegaraan harus didasarkan
atas hukum, termasuk pula dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan[1].
Dalam hal ini praktek ketatanegaraan tersebut harus didasarkan pada ketentuan
yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan peraturan
tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor nomor 12 tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Ketatapan MPR ; Undang-Undang / Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ; Peraturan Pemerintah ; Peraturan Presiden ; Peraturan
Daerah.
Dari pasal tersebut terlihat bahwa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menduduki tempat
tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga
konsekuensi dari adanya tingkatan hierarkis tersebut adalah peraturan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kemudian untuk menjamin penyusunan peraturan perundang-undangan tidak
bertentangan dengan konstitusi, maka harus dilakukan mekanisme untuk
mengawasinya melalui hak menguji (toetsingsrecht). Adanya hak menguji
ini dimaksudkan untuk menjaga nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam
konstitusi suatu negara, yang posisinya diletakkan dalam kedudukan yang
tertinggi (supreme), artinya eksistensi dari hak menguji tersebut adalah
sebagai penjamin agar materi dari konstitusi dapat diimplementasikan secara
konsisten tanpa ada penyimpangan sama sekali terhadap nilai-nilai fundamental
yang terkandung dalam konstitusi tersebut[2].
Jika terdapat suatu peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi, maka perlu diadakan pengujian terhadap peraturan tersebut.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan : “Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan” dan ayat (2) yang menyatakan : “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”, hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada
prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari
pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah konstitusi kewenangannya lebih berkenaan dengan lembaga pengadilan
hukum (court of law )[3]
Pembentukan Mahkamah Konstitusi pada
setiap negara memiliki latar belakang yang beragam, tetapi secara umum
pembentukan Mahkamah Konstitusi berawal dari suatu proses perubahan politik yang
otoriter menuju demokrasi. Mahkamah Konstitusi di banyak negara ditempatkan
sebagai elemen penting dalam sistem negara konstitusional modern. Gagasan
pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan dorongan dalam penyelenggaraan
kekuasaan dan ketatanegaraan yang lebih baik. Kewenangan konstitusional
Mahkamah Konstitusi melaksanakan prinsip checks and balances yang
menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat
keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi
merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga
negara. Mahkamah Konstitusi melalui amandemen ke-4 UUD 1945 telah menjadi salah
satu pemegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung, dan konstitusi
telah memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi, diantaranya
adalah kewenangan untuk melakukan pengujian (judicial review) suatu
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa kelemahan dan kelebihan Mahkamah
Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang- Undang terhadap UUD 1945 ?
C.
Kelemahan dan kelebihan Mahkamah
Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945
Kewenangan
MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 atau biasa dikenal dengan
istilah Judicial Review (pengujian yudisial atau hak uji materiil), merupakan
kewenangan MK dalam menilai undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945
untuk dapat diuji secara yudisial dan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 atau inkonstitusional sehingga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[4]
Putusan
MK bersifat final dan mengikat. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat,
maka putusan MK yang mengabulkan suatu permohonan pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, baik mengabulkan sebagian maupun seluruhnya,
dengan sendirinya telah mengubah ketentuan suatu undang-undang dengan
menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.Dalam putusan MK memuat bagaimana suatu ketentuan dalam UUD 1945
ditafsirkan terkait dengan ketentuan undang-undang yang dimohonkan tersebut.
Contoh
putusan MK yang mengabulkan permohonan yaitu terkait dengan UU Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyatakan Pasal 31 UU Advokat
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat .
Rumusan dalam Pasal 31 UU Advokat yang melarang seseorang selain advokat dalam
memberikan jasa bantuan hukum, dianggap melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28F UUD 1945. Disamping itu, dalam hukum acara tidak atau belum mewajibkan
pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara
(verplichte procureurstelling). Oleh karena itu tidak atau belum adanya
kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat tidak
boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan.
Dalam
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tidak mengenal daluwarsa
atau lewat waktu. Pemohon dapat meminta MK untuk menguji setiap undang-undang
yang diberlakukan sejak lama maupun baru. Akan tetapi, ada dua syarat penting
yang perlu diperhatikan dalam mengajukan judicial review, yaitu:
a. Pemohon harus mempunyai legal standing atau
kepentingan hukum dalam undang-undang tersebut, baik secara langsung maupun
tidak. Contoh: LSM-LSM yang terkait maupun organisasi lain yang berprofesi
dibidang tertentu yang terkait dalam undang-undang.
b. Pemohon menderita kerugian konstitusional
(ketatanegaraan) akibat diberlakukanya undang-undang tersebut. Kerugian
konstitusional pada umumnya merupakan terabaikannya atau bertentangan dengan
hak asasi manusia yang dimiliki. Contoh: pihak akademisi dalam UU Advokasi yang
haknya untuk meberikan saran hukum terampas haknya dalam pasal 31 UU Advokat.
Dalam
mengajukan uji materiil di MK, putusan MK merupakan putusan yang pertama dan
terakhir. Tidak ada upaya hukum luar biasa terhadap putusan MK, sehingga
pihak-pihak dalam berperkara terikat dengan keputusan tersebut. Melalui
amandemen UUD 1945 yang membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga
yudisial dan memilki fungsi dan wewenangnya, telah begitu banyak kontribusi dan
manfaat dari hadir lembaga ini..
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang memiliki kelebihan yaitu
memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang hak atau kepentingan
hukumnya yang oleh UUD 1945 diakui tersebut oleh undang-undang yang berlaku
terlanggar. MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD didukung oleh
hakim-hakim yang berkompeten dalam bidang tata negara dan hukum, menjunjung
tinggi rasa keadilan, selain itu juga menjaga independensinya.
Sebagai
lembaga yang independen, proses menguji undang-undang terhadap UUD lebih
terpercaya dan teruji kualitas dibandingkan oleh pengadilan-pengadilan negeri
maupun tata usaha negara yang sering mendapat intervensi.
Selain
itu, dalam pengujian undang-undang terhadap UUD ternyata masih ada
kelemahan-kelemahannya. Kelemahan Mahkamah Konstitusi yang menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 dalam putusannya yang kontroversial dengan
melampaui batas kewenangan dan melanggar atau masuk ke ranah legislatif .
Putusan MK yang melampaui wewenang dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar biasa disebut sebaga Ultra Petita (tidak diminta). Putusan tersebut dapat masuk dalam ranah legislatif dengan mengeluarkan peraturan. Padahal kewenangan menguji MK yang oleh UUD 1945 tidak mengatur mengenai Ultra Petita. Seharusnya dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, putusan MK harus sesuai dengan maksud sesungguhnya (original intent) [5].
Putusan MK yang melampaui wewenang dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar biasa disebut sebaga Ultra Petita (tidak diminta). Putusan tersebut dapat masuk dalam ranah legislatif dengan mengeluarkan peraturan. Padahal kewenangan menguji MK yang oleh UUD 1945 tidak mengatur mengenai Ultra Petita. Seharusnya dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, putusan MK harus sesuai dengan maksud sesungguhnya (original intent) [5].
Menurut Prof. Muchsan,
kelemahan lainya dalam putusan Mahkamah Konstitusi ialah motivasi undang-undang
yang diuji merupakan peleburan dari berbagai aspek sosial misalnya politik,
ekonomi, dan sebagianya. Motivasi ini tidak dapat ditelaah oleh hanya satu
disiplin ilmu saja. Hakim-hakim MK yang merupakan pakar tatanegara dan hukum
masih kurang jeli melihat motivasi yang tersirat sehingga terkadang putusan
hakim mengabaikan motivasi yang ada.
Masih menurut Prof. Muchsan, menegaskan bahwa prinsip fundamental negara indonesia ditopang oleh dua tiang fondasi yaitu asas negara hukum dan asas demokrasi. Salah satu asas, yaitu asas demokrasi “salus populis suprema lex” (kehendak rakyat merupakan hukum tertinggi) seharus rakyat banyaklah yang lebih pantas menguji undang-undang terhadap UUD sebagai bentuk perjanjian rakyat. Jumlah hakim-hakim MK yang hanya berjumlah 9 orang dinilai melukai asas demokrasi.
Masih menurut Prof. Muchsan, menegaskan bahwa prinsip fundamental negara indonesia ditopang oleh dua tiang fondasi yaitu asas negara hukum dan asas demokrasi. Salah satu asas, yaitu asas demokrasi “salus populis suprema lex” (kehendak rakyat merupakan hukum tertinggi) seharus rakyat banyaklah yang lebih pantas menguji undang-undang terhadap UUD sebagai bentuk perjanjian rakyat. Jumlah hakim-hakim MK yang hanya berjumlah 9 orang dinilai melukai asas demokrasi.
D.
Kesimpulan
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang memiliki kelebihan yaitu
memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang hak atau kepentingan
hukumnya yang oleh UUD 1945 diakui tersebut oleh undang-undang yang berlaku terlanggar.
MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD didukung oleh hakim-hakim yang
berkompeten dalam bidang tata negara dan hukum, menjunjung tinggi rasa
keadilan, selain itu juga menjaga independensinya.
Sebagai
lembaga yang independen, proses menguji undang-undang terhadap UUD lebih
terpercaya dan teruji kualitas dibandingkan oleh pengadilan-pengadilan negeri
maupun tata usaha negara yang sering mendapat intervensi.
Selain
itu, dalam pengujian undang-undang terhadap UUD ternyata masih ada kelemahan-kelemahannya.
Kelemahan Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945
dalam putusannya yang kontroversial dengan melampaui batas kewenangan dan
melanggar atau masuk ke ranah legislatif .
Putusan MK yang melampaui wewenang dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar biasa disebut sebaga Ultra Petita (tidak diminta). Putusan tersebut dapat masuk dalam ranah legislatif dengan mengeluarkan peraturan. Padahal kewenangan menguji MK yang oleh UUD 1945 tidak mengatur mengenai Ultra Petita. Seharusnya dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, putusan MK harus sesuai dengan maksud sesungguhnya (original intent).
Putusan MK yang melampaui wewenang dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar biasa disebut sebaga Ultra Petita (tidak diminta). Putusan tersebut dapat masuk dalam ranah legislatif dengan mengeluarkan peraturan. Padahal kewenangan menguji MK yang oleh UUD 1945 tidak mengatur mengenai Ultra Petita. Seharusnya dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, putusan MK harus sesuai dengan maksud sesungguhnya (original intent).
Menurut Prof. Muchsan,
kelemahan lainya dalam putusan Mahkamah Konstitusi ialah motivasi undang-undang
yang diuji merupakan peleburan dari berbagai aspek sosial misalnya politik,
ekonomi, dan sebagianya. Motivasi ini tidak dapat ditelaah oleh hanya satu
disiplin ilmu saja. Hakim-hakim MK yang merupakan pakar tatanegara dan hukum
masih kurang jeli melihat motivasi yang tersirat sehingga terkadang putusan
hakim mengabaikan motivasi yang ada.
E.
Saran
Melihat
pentingnya lembaga Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD
1945, diperlukan pengaturan yang jelas dan baik melalui amandemen ulang maupun
peraturan yang sifatnya mengatur tata cara pengujian undang-undang terhadap UUD
1945.
[1] Ahmad syahrizal, Peradilan konstitusi,cet. 1, Jakarta :
Pradnya Paramita, 2006, hlm.206
[2] http://teguhimamsationo.blogspot.co.id/2013/06/keunggulan-dan-kelemahan-mahkamah.html
[3] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Ed.
Revisi-Cetakan ke-9, Jakarta: Rajawali Pers,2014, Hlm.213
[4] http/
/iky_ndx.blogspot.co.id KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD.html
[5]
http://teguhimamsationo.blogspot.co.id/2013/06/keunggulan-dan-kelemahan-mahkamah.html