3.1
Menurut Hukum Adat
Definisi
Perkawinan Menurut Hukum Adat Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang
sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan bukan hanya
menyangkut kedua mempelai, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya,
bahkan keluarga mereka masing-masing. Dalam hukum adat perkawinan itu bukan
hanya merupakan peristiwa penteng bagi mereka yang masih hidup saja. Tetapi
perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya
mendapat perhatina dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak.
A.
Sifat Perkawinan menurut Hukum Adat
Perkawinan
dalam hukum adat sangat dipengaruhi oleh sifat dari pada susunan kekeluargaan,
susunan kekeluargaan dikenal ada beberapa macam, yaitu:
1. Perkawinan
dalam kekeluargaan Patrilinier:
a. Corak
perkawinan adalah “perkawinan jujur”.
b. Pemberian
jujur dari pihak laki-laki melambangkan diputuskan hubungan keluarga si isteri
dengan orang tuanya dan kerabatnya.
c. Isteri
masuk dalam keluarga suami berikut anak-anaknya.
d. Apabila
suami meninggal, maka isteri tetap tinggal dirumah suaminya dengan saudara muda
dari almarhum seolah-olah seorang isteri itu diwarisi oleh adik almarhum.
2. Perkawinan
dalam keluarg matrilinier:
a. Dalam
upacara perkawinan mempelai laki-laki dijemput.
b. Suami
berdiam dirumah isterinya, tetapi suaminya tetap dapat keluarganya sendiri.
c. Anak-anak
masuk dalam klan isterinya dan si ayah tidak mempunyai kekuasaan terhadap
anak-anaknya.
3. Perkawinan
dalam keluarga parental, setelah kawin keduanya menjadi satu keluarga, baik
keluarga suami maupun keluarga isteri. Dengan demikian dalam susunan keluarga
parental suami dan isteri masing-masing mempunyai dua keluarga yaitu keluarga
suami dan keluarga isteri.
B.
Bentuk
hukum perkawinan adat
Adanya
perbedaan bentuk hukum perkawinan adat lebih disebabkan karena terdapatnya
perbedaan sistem kekerabatan atau sistem keturunan yang dianut oleh
masing-masing masyarakat adat di Indonesia, adapun bentuk perkawinan hukum adat
yaitu:[1]
1. Perkawinan
Jujur
Yang
dimaksud dengan perkawinan jujur adalah bentuk perkawinan yang dilakukan dengan
pembayaran "jujur", di Gayo di sebut "onjok", di Maluku
disebut "beli, wilin", di Timor disebut "belis", di Batak
disebut "tuhor". Pembayaran demikian diberikan pihak laki-laki kepada
pihak perempuan sebagaimana terdapat di daerah Gayo, Maluku, Timor, Batak,
Nias, Lampung, Bali, Sumba dan Timor. Dengan diterimanya uang atau barang jujur
oleh pihak perempuan berarti setelah perkawinan si perempuan akan mengalihkan
kedudukannya ke dalam kekerabatan suami selama ia mengikatkan dirinya dalam
perkawinan itu atau sebagaimana berlaku di daerah Lampung dan Batak untuk
selama hidupnya.
2. Perkawinan
Semanda
Perkawinan
semanda pada umumnya berlaku di lingkungan masyarakat adat yang
"matrilineal" dalam rangka mempertahankan garis keturunan pihak ibu.
Bentuk perkawinan ini merupakan kebalikan dari bentuk perkawinan jujur. Dalam
perkawinan semanda, calon mempelai laki-laki dan kerabtnya tidak melakukan
pemberian uang jujur kepada pihak perempuan, bahkan sebaliknya berlaku adat
pelamaran dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Perkawinan semacam ini
terdapat di lingkungan masyarakat adat Minangkabau. Setelah terjadi perkawinan,
suami berada di bawah kekuasaan kerabat isteri dan kedudukan hukumnya bergantung
pada bentuk perkawinan semanda yang berlaku.
3. Perkawinan
Bebas (Mandiri)
Bentuk
perkawinan bebas atau perkawinan mandiri ini pada umumnya berlaku di lingkungan
masyarakat adat yang bersifat parental, seperti berlaku di kalangan masyarakat
Jawa, Sunda, Aceh, Melayu, Kalimantan dan Sulawesi serta di kalangan masyarakat
Indonesia yang modern, dimana kaum keluarga atau kerabat tidak banyak lagi
campur tangan dalam keluarga atau rumah tangga.
4. Perkawinan
Campuran
Pengertian
Perkawinan Campuran dalam arti hukum adat adalah bentuk perkawinan yang terjadi
antara suami dan istri yang berbeda suku bangsa, adat budaya dan atau berbeda
agama yang dianut. Terjadinya perkawinan campuran pada umumnya menimbulkan
masalah hukum antara tata hukum adat dan atau hukum agama, yaitu hukum mana dan
hukum apa yang akan diberlakukan dalam pelaksanaan perkawinan itu. Pada
dasarnya hukum adat atau hukum agama tidak membenarkan terjadinya perkawinan
campuran. Namun dalam perkembangannya, hukum adat ada yang memberikan jalan
keluar untuk mengatasi masalah ini sehingga perkawinan campuran dapat
dilaksanakan.
5. Perkawinan
Lari
Perkawinan
Lari atau biasa di sebut kawin lari dapat terjadi di suatu lingkungan
masyarakat adat, tetapi paling banyak terjadi adalah di kalangan masyarakt
Batak, Lampung, Bali, Bugis, Makassar dan Maluku. Walaupun kawin lari merupakan
pelanggaran adat, tetapi di daerah-daerah tersebut terdapat tata tertib guna
menyelesaikan masalah ini. Sesungguhnya perkawinan lari bukanlah suatu bentuk
perkawinan sebenarnya, melainkan merupakan suatu sistem pelamaran karena dengan
terjadi perkawinan lari dapat berlaku bentuk perkawinan jujur, semanda atau
bebas mandiri, tergantung pada keadaan dan perundingan kedua belah pihak.