A.
Metode
Penelitian
Metode
penelitian pada setiap kegiatan penelitian didasarkan pada cangkupan ilmu
pengetahuan yang mendasari kegiatan penelitian.
1.
Jenis
dan Pendekatan Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan perilaku yang diamati dan berupaya untuk mencari makna atau verstehen.[1]
Penelitian yang dilaksanakan dalam proposal ini adalah masalah dengan melihat
dari peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satuan Polisi Pamong
Praja tentang fungsi dalam penyelenggaraan ketertiban umum Di Kota Lhokseumawe.
Pendekatan
dalam penulisan proposal ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan dari sudut
pandang ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan dan data yang
didapatkan langsung dari kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lhokseumawe melalui
kegiatan penelitian lapangan yang selanjutnya dilakukan dengan observasi dan
wawancara.[2]
2.
Sifat
Penelitian dan Bentuk Penelitian
Penelitian
dalam proposal ini dari sudut sifatnya deskriptif (deskriptive research) adalah penelitian yang betujuan untuk
mengambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau
penyebaran suatu gejala atau frekwensi adanya hubungan tertentu antara suatu
gejala dengan gejalan lain.
Penelitian
ini dari sudut bentuknya berupa penelitian diagnostik (diagnostik research) adalah suatu penelitian yang dilakukan guna
mendapatkan dan menganalisis data tentang sebab-sebab timbulnya suatu gejala
tertentu.
3.
Sumber
Data
a. Bahan
hukum primer, bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan,
risalah resmi, dan dokumen resmi. Bahan hukum primer yang digunakan dalam
penelitian ini berupa:
1. Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong
Praja
5. Qanun
Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe
6. Qanun
Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Lhokseumawe Tahun 2012-2032
b. Bahan
huku sekunder adalah bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai
bahan-bahan hukum primer berupa buku-buku, jurnal, karya ilmiah para ahli huku,
dokumen, kamus hukum, dan juga skripsi ataupun penelitian-penelitian yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti.
c. Bahan
hukum tersier adalah bahan pendukung penelitian atau referensi dalam
penyelesaian permasalahan didalam penelitian ini. Penulis mengambil bahan hukum
tersier yang bersumber dari artikel resmi, berita-berita di media cetak maupun
online yang banyak dimuat di media massa.
4.
Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data merupakan cara-cara yang dilakukan oleh peneliti untuk
mengumpulkan data. Cara pengumpulan data ini dapat dilakukan melalui teknik
penelitian dokumen atau literatur (library
research) dan teknik penelitian lapangan (field research), yang penentuan keduanya akan sangat bergantung
pada jenis serta pendekatan yang ditentukan oleh peneliti. Library research yaitu dilakukan dengan melakukan kajian-kajian
atau dokumen pendukung penelitian, sedangkan field research adalah dilakukan untuk mengumpulkan data-data di lapangan
dengan cara wawancara.
5.
Alat
Pengumpulan Data
Pengumpulan
data akan sangat menentukan hasil penelitian sehingga apa yang menjadi tujuan
penelitian ini dapat tercapai. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang objektif
dan dapat dibuktikan kebenarannya serta dapat
dipertanggungjawabkan hasilnya, maka dalam penelitian akan dipergunakan alat
pengumpulan data. Alat pengumpulan yang dipergunakan dalam penulisan ini
adalah:
a. Studi
dokumen yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menghimpun data dengan
melakukan penelaahan bahan-bahan kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. “langkah-langkah ditempuh untuk
melakukan studi dokumen dimaksud dimulai dari studi dokumen terhadap bahan
hukum primer, baru kemudian bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier”.
b. Wawancara
dengan informan yang berhubungan dengan materi penelitian ini. Dalam melakukan
penelitian lapangan ini digunakan metode wawancara dengan menggunakan pedoman
wawancara (dept interview).
6.
Analisis
Data
Analisis
data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif, yaitu semua data yang
diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif,
untuk mencapai kejelasan terhadap masalah yang sedang ditelaah. Analisis data
kualitatif, adalah suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif
analisis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informal secara tertulis atau lisan
dan juga perilakunya yang nyata, diteliti dan dipelajari secara secara utuh.
Pengertian analisis dimaksudkan sebagai suatu penjelasan dan penginter pretasian
secara logis, sistematis. Logis sistematis menunjukan cara berfikir induktif
dan mengikuti tata tertib dalam penulisan laporan penelitian.[3]
7.
Kerangka
Penulisan
Penelitian
ini terdiri dari 4 bab yang terdiri dari:
Bab
I merupakan pendahuluan, dimana dalam bab ini dibahas mengenai latar belakang,
rumusa masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian, serta
sistematika penulisan.
Bab
II membahas teori yang berhubungan dengan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Lhokseumawe.
Bab
III membahas mengenai bagaimana mekanisme dan efektifitas Satuan Polisi Pamong
Praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Lhokseumawe.
Bab
IV membahas tentang hambatan-hambatan apa sajakah yang ditemui Satuan Polisi
Pamong Praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Lhokseumawe.
Bab
V berisi penutup yang memuat kesimpulan dan saran, dimana kesimpulan merupakan
jawaban dari pokok masalah yang diangkat.
8.
Jadwal
Penelitian
|
No.
|
Jadwal
Penelitian
|
Waktu
|
|
1
|
Persiapan Penelitian
|
10
Hari
|
|
2
|
Pengumpulan Data
|
10
Hari
|
|
3
|
Pengolahan Data
|
10
Hari
|
|
4
|
Analisis Data
|
10
Hari
|
|
5
|
Penulisan Skripsi
|
15
Hari
|
|
JUMLAH
|
55 Hari
|
|