Entri yang Diunggulkan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Belakangan ini, masalah fitnah dan pencemaran nama baik khususnya dalam hukum pidana, banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun d...

17 September 2016

CONTOH GUGATAN

     

                                                                   Lhokseumawe, 07 Maret 2016
..............
                                                                   Kepada
                                                                   Yth. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
                                                                   di-
                                                                            Lhokseumawe


      Assalamu'alaikum Wr. Wb.

      Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama              
:
Intan Mulia Sari Binti
Umur
:
37 tahun
Agama
:
Islam
Pekerjaan    
:
Ibu rumah tangga
Tempat tinggal di
:
Lhokseumawe, selanjutnya disebut PENGGUGAT;

      Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai terhadap suami saya:

Nama              
:
 Zarmawan Bin
Umur
:
 39 tahun
Agama
:
 Islam
Pekerjaan    
:
Tidak tetap
Tempat tinggal di
:
Lhokseumawe, selanjutnya disebut TERGUGAT;


      Adapun Duduk Perkaranya sebagai berikut:

Bahwa, berdasarkan surat gugatan Penggugat tertanggal 07 Maret 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Register Nomor : 0199/Pdt.G/2015/MS.Lsm. tanggal 07 Maret 2016, telah mengajukan gugatan Cerai Gugat yang telah diperjelas dan disempurnakan sendiri olehnya dipersidangan dengan posita dan petitum sebagai berikut:
-        Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan pada hari Minggun tanggal 10 Oktober 1999 tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banda Sakti Kabupaten Aceh Utara sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor :297/22/X/1999. Tanggal 11 Oktober 1999;
-        Bahwa pada waktu akad nikah Penggugat berstatus perawan dan Tergugat berstatus jejaka;
-        Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan tergugat hidup bersama sebagai suami-istri dengan bertempat tinggal di Jln. Listrik Nomor : 38 Gampong Hagu Selatan, Penggugat masih tetap tinggal disitu sampai sekarang, sedangkan tergugat sejak tahun 2011 sudah pulang ke rumah istri mudanya juga di Gampong Hagu Selatan;
-        Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dan tergugat aman dan damai, namun sejak tahun 2006 sudah mulai tidak harmonis lagi karena sejak saat itu Tergugat sudah mulai jarang pulang pada Penggugat dan bahkan sejak 4 tahun terakhir ini tergugat tidak pernah pulang lagi kepada Penggugat, namun Tergugat masih memberikan biaya hidup kepada Penggugat setiap harinya sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
-        Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah pernah diupayakan perdamaian oleh aparat Gampong supaya Tergugat berlaku adil, namun tidak berhasil;
-        Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti dijelaskan diatas dimana Penggugat sudah tidak memilik harapan akan hidup rukun dan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah dalam rumah tangga sudah jauh dari harapan karena Penggugat tidak rela untuk dimadu, maka untuk Penggugat memohon kepada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe selaku lembaga yang berwenang untuk menceraikan Penggugat dari Tergugat sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
-        Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe atau Majelis Hakim yang ditunjuk menanganinya berkenan menyidangkan dengan memanggil Penggugat dan Tergugat serta menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat.
2.      Menceraikan dengan menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat.
3.      Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;




                                                                                    Kuasa hukum penggugat,


Akmali,.SH.M.Hum