Lhokseumawe, 07 Maret 2016
..............
Kepada
Yth. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
di-
Lhokseumawe
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
|
:
|
Intan
Mulia Sari Binti
|
Umur
|
:
|
37 tahun
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu rumah
tangga
|
Tempat tinggal di
|
:
|
Lhokseumawe, selanjutnya disebut
PENGGUGAT;
|
Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai
terhadap suami saya:
Nama
|
:
|
Zarmawan Bin
|
Umur
|
:
|
39 tahun
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak
tetap
|
Tempat tinggal di
|
:
|
Lhokseumawe,
selanjutnya
disebut TERGUGAT;
|
Adapun Duduk Perkaranya sebagai
berikut:
Bahwa, berdasarkan surat gugatan Penggugat tertanggal 07
Maret 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
dengan Register Nomor : 0199/Pdt.G/2015/MS.Lsm. tanggal 07 Maret 2016, telah
mengajukan gugatan Cerai Gugat yang telah diperjelas dan disempurnakan sendiri
olehnya dipersidangan dengan posita dan petitum sebagai berikut:
-
Bahwa Penggugat dan
Tergugat telah melangsungkan pernikahan pada hari Minggun tanggal 10 Oktober
1999 tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banda Sakti Kabupaten Aceh Utara
sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor :297/22/X/1999. Tanggal 11 Oktober 1999;
-
Bahwa pada waktu
akad nikah Penggugat berstatus perawan dan Tergugat berstatus jejaka;
-
Bahwa setelah akad
nikah Penggugat dan tergugat hidup bersama sebagai suami-istri dengan bertempat
tinggal di Jln. Listrik Nomor : 38 Gampong Hagu Selatan, Penggugat masih tetap
tinggal disitu sampai sekarang, sedangkan tergugat sejak tahun 2011 sudah
pulang ke rumah istri mudanya juga di Gampong Hagu Selatan;
-
Bahwa pada awalnya
rumah tangga Penggugat dan tergugat aman dan damai, namun sejak tahun 2006
sudah mulai tidak harmonis lagi karena sejak saat itu Tergugat sudah mulai
jarang pulang pada Penggugat dan bahkan sejak 4 tahun terakhir ini tergugat
tidak pernah pulang lagi kepada Penggugat, namun Tergugat masih memberikan
biaya hidup kepada Penggugat setiap harinya sebanyak Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah);
-
Bahwa keadaan rumah
tangga Penggugat dan Tergugat sudah pernah diupayakan perdamaian oleh aparat
Gampong supaya Tergugat berlaku adil, namun tidak berhasil;
-
Bahwa dengan keadaan
rumah tangga seperti dijelaskan diatas dimana Penggugat sudah tidak memilik
harapan akan hidup rukun dan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah
dan warahmah dalam rumah tangga sudah jauh dari harapan karena Penggugat tidak
rela untuk dimadu, maka untuk Penggugat memohon kepada Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe selaku lembaga yang berwenang untuk menceraikan Penggugat dari
Tergugat sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
-
Berdasarkan alasan-alasan
tersebut diatas ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe atau Majelis Hakim yang ditunjuk menanganinya berkenan menyidangkan
dengan memanggil Penggugat dan Tergugat serta menjatuhkan putusan yang amarnya
sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat.
2. Menceraikan dengan menjatuhkan talak satu bain sughra
Tergugat terhadap Penggugat.
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya
perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Kuasa hukum penggugat,
Akmali,.SH.M.Hum
