Yang
bertandatangan di bawah:
Nama : akmali
No KTP : 313400
21121983 0009
Alamat : jln merdeka timur no 07 lhokseumawe
Selanjutnya
dalam kontrak ini disebut PENYEWA
Nama : dedi
No KTP : 413400
10111980 0011
Alamat : jln merdeka barat no 06 lhokseumawe
Selanjutnya
dalam kontrak ini disebut sebagai PEMILIK
Pihak
pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk
menyewakan kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta
mengikatkan diri untuk menyewa dari pihak pertama berupa:
Sebuah
rumah tipe 45 yang berdiri di atas tanah Hak Milik yang terletak di jalan merdeka utara no 05 lhokseumawe, seluas 1500
M³ (seribu lima ratus) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut
adalah sebagai berikut :
·
Sebelah barat :
Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·
Sebelah timur :
Berbatasan dengan tanah Suripto
·
Sebelah utara :
Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·
Sebelah selatan :
Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang
Dengan
syarat dan ketentuan yang diatur dalam 12 (duabelas) pasal, berikut ini:
PASAL 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 21 Desember
2014 sampai dengan 21 Desember 2015 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan
Penyewa;
PASAL 2
BIAYA SEWA
1). Biaya sewa
tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
perjanjian ini adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
2). Pemilik
berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik
atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau
pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL 3
SISTEM PEMBAYARAN
1). Penyewa dan
Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada
pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam dua tahap.
2). Pembayaran
tahap pertama sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah)
dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan
perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah. Pembayaran
tahap kedua sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dilakukan paling
lambat tanggal 05 Januari 2015.
PASAL 4
PENGGUNAAN RUMAH
1). Selama dalam jangka waktu
berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan
tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
2). Penyewa tidak diperkenankan
menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan,
gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta
kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan.
3). Apabila penyewa menggunakan tanah
dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara
sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
4). Pernbatalan perjanjian ini karena
alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan
menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 5
PERAWATAN RUMAH
1). Penyewa wajib memelihara dan merawat
rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas
ongkos/biaya penyewa sendiri.
2). Apabila terjadi kerusakan yang
ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
3). Kerusakan-kerusakan lain yang
terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 6
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan
rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat
baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 7
PENGALIHAN
1). Selama dalam
masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali
tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan
alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
2). Apabila penyewa
menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan
Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3). Pembatalan
perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji
tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 8
KEWAJIBAN AHLI WARIS
1). Perjanjian
sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban
masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
2). Ahli waris
pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak
berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian
ini.
PASAL 9
BIAYA-BIAYA
1). Penyewa
menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan
uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
2). Sedangkan untuk
pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah
yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1). Apabila ada
hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi
perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka
Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
2). Jika
penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan
perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa
dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan;
PASAL 12
PENUTUP
1). Perjanjian ini
dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan
tanpa paksaan dari pihak mana pun.
2). Perjanjian ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian
perjanjian ini dibuat di Lamongan pada hari ini Senin tanggal lima belas bulan Desember
tahun dua ribu empat belas.
Penyewa
ttd
dedi
|
Pemilik
ttd
akmali
|
