Entri yang Diunggulkan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Belakangan ini, masalah fitnah dan pencemaran nama baik khususnya dalam hukum pidana, banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun d...

17 September 2016

CONTOH KONTRAK SEWA MENYEWA


SURAT KONTRAK SEWA RUMAH

Yang bertandatangan di bawah:

Nama              : akmali
No KTP          : 313400 21121983 0009
Alamat            : jln merdeka timur no 07 lhokseumawe
Selanjutnya dalam kontrak ini disebut PENYEWA

Nama              : dedi
No KTP          : 413400 10111980 0011
Alamat            : jln merdeka barat no 06 lhokseumawe
Selanjutnya dalam kontrak ini disebut sebagai PEMILIK

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menyewakan kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk menyewa dari pihak pertama berupa:
Sebuah rumah tipe 45 yang berdiri di atas tanah Hak Milik yang terletak di jalan merdeka utara no 05 lhokseumawe, seluas 1500 M³ (seribu lima ratus) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
·         Sebelah barat    : Berbatasan dengan tanah H. Sabar
·         Sebelah timur    : Berbatasan dengan tanah Suripto
·         Sebelah utara    : Berbatasan dengan tanah Rasyid Rizani
·         Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Susilo Bambang


Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 12 (duabelas) pasal, berikut ini:

PASAL 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan 21 Desember 2015 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa;

PASAL 2
BIAYA SEWA
1). Biaya sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
2). Pemilik berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.

PASAL 3
SISTEM PEMBAYARAN
1).    Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam dua tahap.
2).    Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dilakukan paling lambat tanggal 05 Januari 2015.


PASAL 4
PENGGUNAAN RUMAH
1).    Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
2).    Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. 
3).    Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
4).    Pernbatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.

PASAL 5
PERAWATAN RUMAH
1).    Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
2).    Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
3).    Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.




PASAL 6
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.

PASAL 7
PENGALIHAN
1).    Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
2).    Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3).    Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.

PASAL 8
KEWAJIBAN AHLI WARIS
1).    Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
2).    Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.



PASAL 9
BIAYA-BIAYA
1).    Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
2).    Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1).    Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2).    Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan;

PASAL 12
PENUTUP
1).    Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. 
2).    Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Lamongan pada hari ini Senin tanggal lima belas bulan Desember tahun dua ribu empat belas.


Penyewa


ttd

dedi
Pemilik


ttd

akmali