Review buku Politik hukum di Indonesia: Mahfud MD
Disusun oleh :
A.
Hubungan
politik dengan hukum
Di dalam studi mengenai hubungan antara politik
dengan hukum terdapat asumsi yang mendasarinya.
Pertama,hukum determinan terhadap
politik dalam arti bahwa hukum harus menjadi arah dan pengendali
semua kegiatan politik. Asumsi ini dipakai sebagi landasan das sollen (keinginan, keharusan dan cita). Kedua, politik determinan terhadap hukum dalam ari bahwa dalam kenyataannya
baik produk normative maupun implementasi-penegakannya hukum itu sangat dipengaruhi dan menjadi dependent variable atas politik. Asumsi ini dipakai
sebagai landasan das sein (kenyataan, realitas) dalam studi hukum empiris. Ketiga, politik dan hukum terjalin dalam hubungan interdependent atau saling tergantung yang dapat
dipahami dari adugium, bahwa “politik
tanpa hukum menimbulkan kesewenang-wenangan atau
anarkis, hukum tanpa politik akan menjadi lumpuh”.
Di dalam buku Politik
Hukum Di Indonesia karangan Mahfud
M.D dikonstruksikan secara
akademis dengan menggunakan asumsi yang kedua, bahwa dalam realitasnya “politik determinan (menentukan) atas
hukum”. Jadi hubungan antara keduanya itu hukum dipandang sebagai dependent variable (variable terpengaruh), politik
diletakkan sebagai independent
variable (variabel berpengaruh).
Politik determinan atas hukum. Corak politik
pada suatu rezim pemerintahan tertentu akan sangat mempengaruhi karakter/produk
hukum yang dihasilkan oleh pemerintah rezim tersebut. Di dalam negara yang
konfigurasi politiknya demokratis, maka produk hukumnya akan berkarakter
responsif/populistik, sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya otoriter,
maka produk hukumnya akan berkarakter ortodoks/konservatif/elitis. Itulah inti
atau substansi dari isi buku yang berjudul “Politik Hukum di Indonesia” karya
Prof. Dr. Moh. Mahfud. MD, SH., SU. ini.
Dalam konteks hukum itu dipahami sebagai UU
kiranya bukan sesuatu yang berlebihan jika dikatakan bahwa “hukum adalah produk
politik” karena sebenarnya lahirnya sebuah UU berasal dari lembaga politik
(DPR) dimana pasal-pasal yang tertuang di dalamnya merupakan kompromi atau
kesepakatan-kesepakan diantara kekuatan- kekuatan politik parpol yang mempunyai
kursi di parlemen.
Dalam buku ini Prof. Mahfud membedakan secara
diametral corak atau konfigurasi politik menjadi dua kutub yang berbeda yaitu
konfigurasi politik demokratis yang diartikan sebagai susunan sistem politik
yang membuka kesempatan (peluang) bagi partisIpasi masyarakat secara penuh
untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Sementara konfigurasi politik
yang kedua adalah konfigurasi politik otoriter diartikan sebagai susunan sistem
politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil
hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara.
Pembagian konfigurasi politik kedalam corak
demokratis dan otoriter tersebut kemuadian berimplikasi terhadap karakter
produk hukum yang dihasilkannya. Pada konfigurasi politik demokratis, karakter
produk hukumnya adalah responsif/populistik yang diartikan sebagai produk hukum
yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses
pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok
sosial atau individu-individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsif
terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat.
Sementara konfigurasi politik otoriter akan melahirkan produk hukum
konservatif/ortodoks/elitis yaitu produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi
sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat
positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideologi dan program
negara. Berlawanan dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup
terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam
masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif
kecil.
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami
bagaimana pengaruh politik dalam interaksinya dengan hukum sehingga konfigurasi
politik tertentu akan menghasilkan karakter hukum tertentu pula, Prof. Mahfud
mengambil sampel tiga produk undang-undang yaitu Undang-Undang Pemilu,
Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Keagrariaan untuk kemudian
dianalisis dan dibandingkan bagaimana ketiga UU tersebut dihasilkan oleh tiga
fase konfigurasi politik yang berbeda yaitu pada masa demokrasi liberal,
demokrasi terpimpin dan masa orde baru.
Untuk memahami apakan konfigurasi politik itu
demokratis atau otoriter, buku setebal ix + 381 halaman ini, indikator yang
dipakai adalah bekerjanya tiga pilar demokrasi. Yaitu peranan partai politik
dan badan perwakilan, kebebasan pers, dan peranan eksekutif. Pada konfigurasi
politik demokratis, partai politik dan lembaga perwakilan rakyat aktif berperan
menentukan hukum negara atau politik nasional. Kehidupan pers relatif bebas,
sedangkan peranan lembaga eksekutif (pemerintah) tidak dominan dan tunduk pada
kemauan-kemauan rakyat yang digambarkan lewat kehendak lembaga perwakilan
rakyat. Pada konfigurasi politik otoriter yang terjadi adalah sebaliknya.
Pilihan atas asumsi dalam buku ini bahwa
produk hukum merupakan produk politik, mengantarkan
pada penentuan hipotesis bahwa konfigurasi politik tertentu akan melahirkan
karakter produk hukum tertentu pula.Dalam buku ini membagi
variable bebas (konfigurasi politik) dan variable terpengaruh (konfigurasi
produk hukum) kedalam kedua ujung yang dikotomis. Konfigurasi politik dibagi
atas konfigurasi yang demokratis dan konfigurasi yang otoriter (non-demok
rtis), sedangkan variable konfigurasi produk hukum yang berkarakter responsif atau otonom dan produk hukum yang berkarakter ortodoks/konservatif
atau menindas.
Konsep demokratis atau otoriter (non-demokratis)
diidentifikasi berdasarkan tiga indikator,
yaitu sistemkepartaian dan
peranan badan perwakilan, peranan eksekutif dan kebebasan pers. Sedangkan
konsep hukumresponsif/otonom
diidentifikasi berdasarkan pada proses pembuatan hukum, pemberian fungsi hukum dan kewenangan menafsirkan hukum. Pengertian konseptual yang dipakai dalam buku ini yaitu :
a.
Konfigurasi Politik Demokratis adalah konfigurasi yang
membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut
aktif menentukan kebijakan Negara. Dengan demikian pemerintah lebih merupakan “komite” yang harus melaksanakan kehendak
masyarakatnya, yang dirumuskan secara demokratis, badan perwakilan rakyat dan
parpol berfungsi secara proporsional dan lebih menentukan dalam membuat
kebijakkan, sedangkan pers dapat melaksanakan fungsinya dengan bebas tanpa
takut ancaman pemberedelan.
b.
Konfigurasi
Politik Otoriter adalah konfigurasi
yang menempatkan posisi ppemerintaah yang saangat dominan dalaam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan Negara, sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak
teragregasi dan terartikulasi secara proporsional. Dan juga badan perwakilan
dan parpol tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat justifikasi
(rubber stamps) atas kehendak pemerintah, sedangkan pers tidak mempunyai
kebebasan dan senantiasa berada dibawah kontrol pemerintah dan berada dalam
bayang-bayang pemeredelan.
c.
Produk
Hukum Responsif/otonom adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan
pemenuhan atas tuntutan-tuntutan baik individu maupun kelompok social didalam
masyarakat sehingga lebih mampu mencerminkan rasa keadilan didalam masyarakat. Proses pembuatan hukum responsif ini mengundang secara terbuka
partisipasi dan aspirasi masyarakat, dan lembaga peradilan, hukum diberi fungsi sebagai alat pelaksana
bagi kehendak masyarakat.
d.
Produk
Hukum Konservatif/ortodoks adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan visi
politik pemegang kekuasaan dominan sehingga pembuatannya tidak melibatkan
partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Dan biasanya bersifat formalitas dan
produk hukum diberi fungsi dengan sifat positivis
instrumentalis atau menjadi alat bagi pelaksanaan idiologi dan program pemerintah.
B.
Sejarah
konfigurasi politik di Indonesia
Diatas telah dijelaskan bahwa konfigurasi
politik tertentu melahirkan produk tertentu juga. Didalam buku politik hukum Mahfud ini dijelaskan masa periodesasi
dalam perkembangan hukum dengan produk hukumnya.
1)
Periode
Demokrasi Liberal
Setelah proklamasi 1945 terjadi
pembalikan arah dalam penampilan konfigurasi politik. Keadaan ini sampai tahun 1959,
saat presiden Soekarno menghentikannya melalui Dekrit presiden 5 Juli 1959.
Pada periode ini pernah berlaku tiga macam konstitusi, yaitu UUD 1945,
Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. Tetapi konfigurasi politik yang
ditampilkannya dapat diberi satu kualifikasi yang sama, yaitu konfigurasi
politik yang demokratis. Indikatorny a adalah begitu dominannya partai-partai,
pada saat yang sama kedudukan pemerintah sangat lemah dan dengan mudah dapat
dijatuhkan melalui “mosi” dilembaga perwakilan (parlemen). Begitu
juga kebebasan pers cukup mendapatkan kebabasan untuk mengekspresikan segala
temuan, opini dan kritik-kritiknya.
2)
Periode
Demokrasi Liberal
Karena instabilitas politik dan
pemerintahan yang ditimbulkannya maka sistem politik liberal harus berakhir dengan
dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959 dan digantikan Demokrasi Terpimpin
yang menurut Soekarno lebih “berwarna” Indonesia. Menurut Demokrasi
Terpimpin, konsepsi Demokrasi Liberal tidak sesuai dengan budaya bangsa
Indonesia, karenanya harus ditinggalkan. Yang tterjadi dalam Demokrasi
Terpimpin adalah tidak adanya Demokra si, karena yang ditonjolkannya adalah
terpimpinnya, sehingga konfigurasi politik yang tampak adalah konfigurasi
otoriter. Kekuasaan pemerintah yang berpusat di Istana presiden sangat kuat,
sedangkan lembaga perwakilan rakyat sangat lemah. Kewenangan DPR s ering
diintervensi dengan dikeluarkannya berbagai Penpres dan Peperpu untuk akhirnya parlemen hasil
pemilu ini dibubarkan dengan sebuah Penpres. Kehidpan pers ditekan sedemikian
rupa dengan pembredelan, sensor dan pemenjaraan. Pada era ini ada tiga kekasaan
politik yang saling torak tarik dan saling memanfaatkan, yaitu, Presiden
Soekarno, Angkatan Darat dan PKI, tetapi kekuasaan terbesar ada ditangan
Soekarno.
3)
Periode
Orde Baru
Konfigurasi politik otoriter pada
era demokrasi terpimpin b erakhir pada tahun 1966 ketika Orde Baru yang
berintikan Angkatan Darat tampil sebagai pemeran utama dan membentuk rezim
baru. Tampilnya ABRI diberi jalan oleh peristiwa G 30 S/PKI yang menyebabkan PKI
dibubarkan setelah keluarnya Supersemar dari Presiden Soekarno dan Soekarno
sendiri tak dapat mempertahankan sendiri jabatannya. Pada awalnya Orde Baru
memulai langkah politiknya dengan langgam “agak” demokratis-liberal, namun langgam
tersebut hanya tampil sementara, yakni selama pemerintah berusaha membentuk
format baru politik Indonesia. Setelah format baru tersebut terbantuk melalui
UU No. 15 dan UU No. 16 Tahun1969 serta hasil pemilu 1971, maka langgamsistem politik mulai bergeser lagi kearah
otoritarian. Logika pembangunan ekonomi didukung “stabilitas nasional” (sebagai prasyaratya) telah membawa
orde baru menjadikan dirinya Negara kuat yang mampu melaksanakan program
pembangunannya. Dipandang dari sudut demokrasi politik, maka berdasarkan
standar konvensional yang manapun konfigurasi politik orde baru, bukanlah
konfigurasi politik yang demokratis karena lebih menonjolkan otoritariannya.
Tetapi dipandang dari segi upayanya untuk membangun ekonomi masyarakat dapat
dikatakan berhasil. Ciri otoritarian pada konfigurasi politik Orde baru
terlihat pada: Pertama,sistem kepartaian yang hegemonic, tidak
kompetitif karena yang sangat dominan dan menentukan agenda politik asional
adalah partai yang didukung dan mendukung yang kuat oleh pemerintah, yaitu
Golkar. Pada saat yang sama terjadi emaskulasi terhadap parpol selain Golkar. Kedua, peranan eksekutif sangat dominan
ditandai dengan tindakan-tindakan intervensionis dan pembentukan
jaringan-jaringan korporatis serta dominannya eksektif dalam pembentukan produk hukum. Ketiga, kebebasan pers yang relative terbatas.
Dengan demikian kkonfigurasi politik orde baru yang lebih menonjolkan
otoritariannya dikualifikasikan sebagai konfigurasi politik otoriter.
Pasca Soeharto, Indonesia mengalami perubahan
yang sangat luas dan dalam bidang politik. Demokrasi dan demokratisasi melanda
lembaga Negara yang selama ini tidak tersentuh. Instansi militer yang biasanya begitu
kuat dan hegemonistik sekarang mengalami proses demokratisasi, seperti
kebutuhan Negara modernakan pengelolaan bidang pertahanan secara lebih me
madai. Potensi masyarakat sipil juga menguat, sekalipun mengalami keterbatasan
akibat factor-faktor internal.parat-partai berkembang, bahkan dalam tingkatan
partai politik local. Berbagai departemen dan kementrian Negara dimasuki oleh
kalangan partai-partai politik, sekalipun dengan kepastian yang belum memadai.
Kini masyarakat memiliki kebebasan luas, mulai
dari aksi-aksi demonstrasi, sampai protes atas kebijakan public yang dirasakan
merugikan kepentingan warega Negara. Namun dalam sisi yang negative, jug a
muncul konflik persoalan antar warga, terutama karena bangkitnya politik etnis
dan politik identitas. Konflik
juga tumbuh dalam partai-partai politik, termasuk adanya hak recall pimpinan partai politik atas
anggota-anggotanya diparlemen.
Uraian diatas telah menunjukkan bahwa situasi
poliitik tertentu dapat melahirkan hukum dengan karakter tertentu pula, secara
teoritis, dikotomis sistem politik demokratis akan melahirkan hukum yang responsif,
sedangkan sistem politik yang otoriter akan melahirkan
produk hukum yang konvensional/ortodoks.
Kita senantiasa ingin melihat lahirnya hukum-hukum yang berkarakter responsif tanpa mengorbankan persatuan dan
kesatuan serta kebutuhan ekonomi kita. Karena hukum responsif hanya lahir dari konfigurasi politik
yang demokratis, untuk melahirkan hukum-hukum
yang responsif itu diperlihatkan dalam demokratisasi
didalam kehidupan politik. Alasan-alasan untuk melakukan demikratisasi ini
sudah cukup: kesadaran politik masyarakat sudah membaik, kehidupan ekonomi
masyarakat dan trend pertumbuhannya sudah memadai. Dengan
modal-modal seperti, model demokratisasi tidak akan mengancam stabilitas
nasional, apalagi persatuan dan kesatuan bangsa.
C.
Sistem
Politik di Indonesia
Indonesia ada lah suatu bangsa dan Negara yang
secara politis resmi merdeka 17 Agustus 1945. Soekarno dan Soeharto yang
bagaimanapun dianggap bapak bangsa namun berlaku tirani pada masa
pemerintahannya, Soekarno pernah dinyatakan sebagai presiden seumur hidup,
sehingga berkuasa sampai dua puluh satu tahun. Sedangkan Soeharto merekayasa
pemilihan umum sebanyak tujuh kali sehingga berkuasa selama tiga puluh dua
tahun berturut-turut.
Ketiranian ini bukan berangkat dari Pancasila,
karena falsafah ini sudah berusaha menyeimbangkan sila-silanya, namun
sebenarnya berasal dari UUD 1945 yang membesarkan peran eksekutif ketimbang
legislative, dan lembaga tinggi lain, itulah sebabnya pada era reformasi UUD
1945 ini kemudian diamandemen.
Mengapa para pendiri Republik ini membesarkan
peran eksekutif, adalah karena bermaksud menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
ditengah-tengah kebhinekaan suku, pulau, agama, adat istiadat, budaya dan
berbagai bahasa etnis kedaerahan yang ada di Indonesia.
Pada decade terakhir kita mengalami integrasi bagi persatuan dan kesatuan bangsa,
saying tidak dimengerti oleh bangsa lain, bagaimana tidak kalau dalam integrasi
orang Papua dan Aceh harus merasa memiliki Indones ia, bukan dimiliki
Indonesia, sehingga dengan demikian, hak dan kewajibannya sama. Tentu saja
pendekatannya mutlak harus kesejahteraan.
D.
Perkembangan
tipologi hukum ortodoks, represif dan responsif
Dikalangan ahli hukum minimal ada dua pendapat mengenai
hubungan kausalitas antara politik dan hukum.
Kaum idealis yang lebih berdiri pada sudut das
sollen mengatakan bahwa hukum harus mampu mengendalikan. Selama ini,
hukum hanya dipahami sebagai aturan-aturan yang bersifat kaku dan terlalu
menekankan pada aspek the legal sistem tanpa melihat kaitan antara ilmu hukum
tersebut dengan persoalan-persoalan yang harus ditangani, seperti dalam hal ini
masalah-masalah sosial. Hukum identik dengan ketertiban sebagai cermin
pengaturan d ari penguasa, di sisi lain ada juga pemahaman mengenai hukum yang
menekankan aspek legitimasi dari peraturan-peraturan itu sendiri. Padahal semestinya
teori hukum hendaknya tidak buta terhadap konsekuensi sosial dan tidak kebal
terhadap pengaruh sosial.
Memahami kenyataan itu, Philippe Nonet dan Philip Selznick kemudian mencoba memasukkan
unsur-unsur dan pengaruh ilmu sosial ke dalam ilmu hukum dengan menggunakan
strategi ilmu sosial. Ada perspektif ilmu sosial yang harus diperhatikan untuk
bekerjanya hukum secara keseluruhan sehingga hukum tidak hanya mengandung unsur
pemaksaan dan penindasan. Pendekatan ilmu sosial memperlakukan pengalaman hukum
sebagai sesuatu yang berubah-ubah dan kontekstual.
Nonet dan Selznick beranggapan, bahwa hukum
represif, otonom, dan responsif bukan saja merupakan tipe-tipe hukum yang
berbeda tetapi dalam beberapa hal juga merupakan tahapan-tahapan evolusi dalam
hubungan hukum dengan tertib sosial dan tertib politik. Dan menyebut
tahapan-tahapan evolusi tersebut sebagai model perkembangan (developmental model).
Di antara ketiga tipe hukum tersebut, Nonet dan
Selznick berargumen bahwa hanya tahapan (hukum responsif) yang menjanjikan
tertib kelembagaan yang langgeng dan stabil. Model perkembangan dapat disusun
ulang dengan fokus pada hukum otonom, dengan menunjuk pada konflik-konflik pada
tahapan tersebut yang menimbulkan tidak hanya risiko kembalinya pola-pola
represif namun juga kemungkinan terjadinya responsivitas yang lebih besar.
Hukum respons if berorientasi pada hasil, pada
tujuan-tujuan yang akan dicapai di luar hukum. Dalam hukum responsif, tatanan
hukum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui subordinasi. Ciri khas hukum
responsif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam p eraturan
dan kebijakan. Dalam model hukum responsif ini, mereka menyatakan
ketidaksetujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi yang
baku dan tidak fleksibel.
Nonet dan Selznick membedakan tiga klasifikasi
dasar dari hukum dalam masyar akat, yaitu: hukum sebagai pelayan kekuasaan
represif (hukum represif), hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu
menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya (hukum otonom), dan hukum
sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuh an dan aspirasi
sosial (hukum responsif). Untuk
mengidentifikasi lebih lanjut digambarkan sebagai berikut:
Hukum responsif berorientasi pada hasil, yaitu
pada tujuan-tujuan yang akan
dicapai di luar hukum. Dalam hukum responsif, tatanan hukum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui subordinasi
atau dipaksakan. Ciri khas hukum
responsif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Dalam model hukum
responsif ini, mereka menyatakan
ketidaksetujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi yang baku dan tidak
fleksibel.
Apa yang dipikirkan oleh Nonet dan Selznick,
menurut Prof. Satjipto Rahardjo,
sebetulnya bisa dikembalikan kepada pertentangan antara analytical jurisprudence di satu pihak dan sociological jurisprudence di lain pihak. Analytical
jurisprudence berkutat di dalam
sistem hukum positif dan ini dekat dengan
tipe hukum otonom sebagaimana diungkapkan Nonet. Baik aliran analitis maupun Nonet melalui tipe
hukum responsifnya menolak otonomi hukum
yang bersifat final dan tak dapat diganggu gugat. Teori hukum responsif adalah teori hukum yang
memuat pandangan kritis. Teori ini berpandangan
bahwa hukum merupakan cara mencapai tujuan.
Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya
terdiri dari kaidahkaidah atau
norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan
prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum,
termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional
sesungguhnya diarahkan untuk
menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disampingmenciptakan bidang-bidang
hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun.
Semua unsur/komponen/fungsi/variabel itu terpaut
dan terorganisasi menurut suatu
struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan
berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu
ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping
sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan
Hukum tidak hanya rules (logic & rules), tetapi
juga ada logika-logika yang lain.
Bahwa memberlakukanjurisprudence saja
tidak cukup, tetapi penegakan
hukum harus diperkaya dengan ilmu-ilmu sosial. Dan inimerupakan tantangan bagi
seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum untuk bisa membebaskan diri dari
kungkungan hukum murni yang kaku
dan analitis.
Produk hukum yang berkarakter responsif proses
pembuatannya bersifat
partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari
segi individu, ataupun kelompokmasyarakat dan juga harus bersifat aspiratif
yang bersumber dari keinginan atau
kehendak dari masyarakat. Artinya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk sekedar
melegitimasikan kekuasaannya.
Nonet dan Selznick pada dasarnya tidak
memposisikan ketiga model perkembangan hukum (developmental model) dalam satu garis hierarkis. Artinya, tidak ada
klaim bahwa tahapan hukum responsif adalah tahapan yang paling cocok, paling
dapat menyesuaikan diri, a tau paling stabil dibandingkan dengan tahapan hukum
otonom atau hukum represif. Setiap pola menuntut adanya proses adaptasi.
Bahkan, menurut mereka, model pada tahapan ketiga kurang stabil dibandingkan
dengan tahapan kedua dan pertama. Nonet & Selznick ju ga menyatakan, "We want toargue that repressive, autonomous,
and responsive law are not only distinct types of law but, in some sense,
stages of evolution in the relation of law to the political and social
order.".
Satjipto Raharjo tidak memberi uraian tent ang
potensi-potensi kelemahan ini tatkala ia menyodorkan tipe responsif sebagai
karakter pemikiran hukum progresifnya. Sebagai contoh, patut diperdebatkan:
benarkah tahapan hukum otoriter yang menurut kajian Moh. Mahfud M.D. telah
menandai politik hukum p ada era Orde Baru itu61 dan baru saja kita lewati masanya
tersebut sungguh-sungguh telah siap untuk digiring saat ini langsung menuju ke
tahap hukum responsif? Dengan perkataan lain, tidakkah kita membutuhkan
adaptasi terlebih dulu pada tahapan hukum otonom sebelum dapat melangkah ke
tahapan hukum responsif? Dan, bukankah pemikiran hukum progresif didesain
sebagai teori hukum pada masa transisi?
Jika ada contoh-contoh yang dapat memperlihatkan
kemungkinan adanya pelompatan tahapan tersebut, maka perlu juga d ianalisis
apakah lompatan ini tidak mengundang risiko-risiko sebagaimana dikhawatirkan
oleh Nonet dan Selznick. Diskresi yang terlanjur diberikan secara luas,
misalnya, namun tidak terlebih dulu dibekali dengan kesadaran hukum yang tinggi
(adaptasi ini se yogianya dijalankan selama berada pada tahapan kedua), tentu
pada gilirannya akan mendatangkan bahaya tersendiri
pada sistem hukum secara keseluruhan.