PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelayanan
publik dewasa ini belum dapat dikatakan sesuai dengan harapan masyarakat luas.
Berbagai macam permasalahan buruknya pelayanan publik seperti: rendahnya
kualaitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam
bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), birokrasi yang panjang dan/atau
tidak jelas standar operasional pelayanan publik pada suatu instansi sering
dikeluhkan oleh masyarakat.
Didalam
suatu negara yang berdaulat dibutuhkan lembaga pengawas yang berfungsi sebagai
pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga negara
yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.[1]
Pengawasan
pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih,
dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu
ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan
penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan.
2.1 Rumusan Masalah
Bagaimana
peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ?
3.1 Ruang Lingkup Pembahasan
Ruang
lingkup pembahasan dalam makalah ini menyangkut dengan peranan ombusdman dalam
pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang di atur dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagai
lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.2 Pengaturan Mengenai Ombudsman Dalam
Sistem Hukum Indonesia Sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik
A. Kepres
No.44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional
Kepres
No.44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional merupakan dasar hukum bagi
operasionalisasi Ombudsman di Indonesia. Pada Kepres ini banyak pengaturan yang
masih bersifat umum. Pada Kepres ini kewenangan Ombudsman masih sangat terbatas
sehingga ruang geraknya pun sangat sempit. Apalagi Komisi ini, hanya berada di
Ibukota Jakarta padahal kewenangannya mencakup seluruh wilayah di Indonesia.
Dari kepres No.44 Tahun 2000 ini komisi ombudsman menyiapkan sebuah konsep
Rancangan Undang-Undang Ombudsman Nasional.
Pasal
2 menyatakan “Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang
berasaskan pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan
klarifikasi, monitoring dan pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai
penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintah termasuk
lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Fungsi
Komisi Ombudsman berdasarkan Keppres No. 44 Tahun 2000, yaitu sebagai berikut :
- Memberdayakan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Menganjurkan dan membantu masyarakat memanfaatkan pelayanan publik secara optimal untuk penyelesaian persoalan.
- Memberdayakan pengawasan oleh masyarakat merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur negara dapat diminimalisasi.
- Dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
- Lembaga Ombudsman merupakan suatu komisi pengawasan yang bersifat mandiri dan berdiri sendiri lepas dari campur tangan lembaga kenegaraan lainnya. Pasal 2 Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Indonesia.
B. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 37 Tahun 2008
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik Indonesia adalah undang-undang yang
baru mengatur tentang ombudsman menggantikan keppres nomor 44 tahun 2000. Huruf
a Pasal 45 bab XI tentang ketentuan peralihan dalam undang-undang nomor 37
tahun 2008 menjelaskan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku “Komisi
Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional dinyatakan sebagai Ombudsman menurut
Undang-Undang ini.”
Pengertian
ombudsman dalam undang-undang ini sebagaimana yang dimuat dalam pasal 1 angka
1, yaitu :
“Ombudsman Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.”
Penyelenggara
negara yang dimaksud adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik
yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang dapat dilaporkan oleh
masyarakat adalah maladministrasi. Maladministrasi sesuai dengan pasal 1 angka
3 undang-undang nomor 37 tahun 2008 adalah :
“perilaku atau
perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan
lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau
pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian
materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.” Apabila
masyarakat menjadi korban dari maladministrasi ini maka berhak melaporkan baik
secara lisan maupun tulisan kepada lembaga ombudsman.
Tujuan
ombudsman menurut undang-undang ini diatur dalam pasal 4, yaitu :
- Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
- mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;
- Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;
- Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.
C. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Dalam UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik yang disahkan pada tanggal 18 Juli 2009, menyatakan bahwa
Ombudsman merupakan salah satu lembaga pengawas ekternal selain pengawasan
masyarakat dan pengawasan DPR/DPRD yang berhak untuk melakukan pengawasan
pelayanan publik. Hal ini termuat dalam pasal 35 ayat 3 UU RI No. 25 Tahun
2009: “pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui”:
- Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
- Pengawasan oleh Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
2.2 Peran dan Kedudukan Ombudsman
Sebagai Lembaga Pengawas
Penyelenggara Pelayanan Publik
A. Peran
Ombudsman
Lembaga Ombudsman mempunyai peran yang
sangat penting dalam menangani maladministrasi. Peran tersebut dapat dilihat
dari fungsi lembaga Ombudsman yang
dijalankan melalui pelaksanaan tugas-tugasnya, Pasal 7 UU Ombudsman menyebutkan
tugas Ombudsman yaitu:
- Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan;
- Menindak lanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
- Membangun jaringan kerja;
- Melakukan upaya pencegahan maladiminstrasi dalam penyelenggraan pelayanan publik;
- Melakukan tugas lain yang diberikan undang-undang;
Dalam pasal 8 untuk menjalankan fungsi
dan tugasnya, Ombudsman berwenang:
- Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada ombudsman.
- Memeriksa keputusan, surat menyurat atau dokumen lain yang ada pada pelapor atau pun terlapor untuk mendapatkan kebenaran atau suatu laporan.
- Meminta klarifikasi dan/atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor.
- Melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan pihak lain yang terkait laporan.
- Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak.
- Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada para pihak yang dirugikan.
- Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
- Menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.
- Menyampaikan saran kepada presiden dan/atau DPR, DPD dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah maladministrasi.
- Melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang bertentangan dengan undang-undang atau tidak fair.
- Jika setelah dilakukan penyelidikan secara obyektif ternyata ditemukan administrasi yang tidak layak, maka dibuatlah rekomendasi untuk mengeliminasi tindakan administratif yang tidak layak tersebut.
- Melaporkan kegiatannya dalam kasus-kasus tertentu kepada pemerintah dan pengadu/pelapor dan jika rekomendasi yang dibuat dalam kasus tertentu tersebut tidak diterima oleh pemerintah, maka diteruskan kepada legislator. Pada umumnya, ombudsman juga membuat laporan tahunan kinerjanya kepada legislator dan masyarakat.
Dalam kamus ilmiah populer
maladminstrasi artinya administrasi yang
buruk atau pemerintahan yang buruk. Soenaryati
Hartono mengartikan maladministrasi
dengan perilaku yang tidak wajar, kurang sopan dan tidak peduli terhadap
masalah yang menimpa seseorang disebabkan penggunaan kekuasaan secara semena-mena atau kekuasaan yang
digunakan untuk perbuatan yang tidak wajar, tidak adil, intimidatif atau
diskriminatif dan tidak patut didasarkan seluruhnya atau sebagian atas ketentuan undang-undang
atau fakta tidak termasuk akal, atau berdasarkan tindakan unreasonable, unjust,
oppresive, dan diskriminasi.[2]
Adapun
bentuk-bentuk maladministrasi antara lain:
- Penundaan atas Pelayanan (Berlarut larut);
- Tidak Menangani;
- Melalaikan Kewajiban;
- Persekongkolan;
- Kolusi dan Nepotisme;
- Bertindak Tidak Adil;
- Nyata-nyata Berpihak;
- Pemalsuan;
- Pelanggaran Undang-Undang;
- Perbuatan Melawan Hukum;
- Diluar Kompetensi;
- Tidak Kompeten;
- Intervensi;
- Penyimpangan Prosedur;
- Bertindak Sewenang-wenang;
- Penyalahgunaan Wewenang;
- Bertindak Tidak Layak/ Tidak Patut;
- Permintaan Imbalan Uang/Korupsi;
- Penguasaan Tanpa Hak;
- Penggelapan Barang Bukti;
B. Kedudukan
Ombudsman
Ombudsman atau ombudsman republik
Indonesia merupakan lembaga negara yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Kelahirannya dilakukan oleh Undang-undang dalam rangka pengawasan
kinerja aparatur negara dan pemerintahan serta menampung keluhan masyarakat.
Lembaga yang menjalankan fungsi seperti ini belum diatur dalam UUD 1945. Oleh
sebab itu, dalam sistem pemisahan kekuasaan, Ombudsman Republik Indonesia dapat
dikatagorikan sejajar dan tidak dibawah pengaruh satu kekuasaan lain. Dengan
tugas dan fungsi seperti itu, keberadaan Ombudsman Republik Indonesia sangat
vital dalam pemenuhan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian
tujuan bernegara.
Sehubungan dengan kedudukan ombudsman
republik Indonesia seperti di atas, maka Ombudsman bukan lagi menjadi domain pemerintah seperti halnya
masa berlakunya Keppres No.44 Tahun 2000. Pemerintah sudah tidak dapat lagi
membentuk Ombudsman atau badan-badan dengan nama lain yang secara prinsip
menjalankan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia. Tugas mengawasi
kinerja lembaga negara dan pemerintahan serta menampung keluhan masyarakat
telah beralih dan dilakukan oleh lembaga negara
tersendiri dan menjalankan tugas
dan fungsinya secara mandiri.
Ketatanegaraan Indonesia menurut
amandemen UUD 1945 juga menempatkan lembaga negara penunjangyaitu
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi untuk membantu lembaga
negara yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi negara demi terwujudnya
tujuan negara. Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2008 menegaskan bahwa kedudukan
Ombudsman adalah: Lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki
hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan
lainnya.
Berikut akan dijelaskan kedudukan
ombudsman dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang dimuat dalam
undang-undang nomor 37 tahun 2008 pasal 5, yaitu :
- Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja perwakilan Ombudsman di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ombudsman berkedudukan di ibukota negara
republik Indonesia yaitu kota Jakarta, namun wilayah kerja dari ombudsman itu
sendiri mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Untuk bisa menjangkau kedaerah
pelosok, serta memberikan pelayanan yang optimal maka ombudsman dapat
mendirikan perwakilannya di wilayah provinsi, atau kabupaten/kota.
Pengaturan mengenai ombudsman dengan
perwakilannya di daerah, lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah
setempat. Pengaturan Ombudsman dalam Undang-undang tidak hanya mengandung
konsekuensi posisi politik kelembagaan, namun juga perluasan kewenangan dan
cakupan kerja Ombudsman yang akan sampai di daerah-daerah. Dalam undang-undang
ini dimungkinkan mendirikan kantor perwakilan Ombudsman di daerah Propinsi,
Kabupaten/Kota. Dalam hal penanganan laporan juga terdapat perubahan yang
fundamental karena Ombudsman diberi kewenangan besar dan memiliki kekuatan
memaksa (subpoena power), rekomendasi yang bersifat mengikat, investigasi,
serta sanksipidana bagi yang mengahalang-halangi ombudsmandalam menangani
laporan.[3]
3.2 Proses Penanganan Laporan di
Lembaga Ombudsman
Berikut
ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan proses penanganan laporan di lembaga
Ombudsman:[4]
A. Yang
boleh melapor?
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)
atau penduduk, khususnya yang menjadi korban langsung tindakan maladministrasi.
B. Laporan
yang ditangani Ombudsman:
- Harus jelas identitas pelapornya (Ombudsman tidak melayani surat kaleng).
- Substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman.
- Disertai data kronologis yang jelas dan sistematis.
- Tidak harus menggunakan bahasa hukum, cukup bahasa yang sederhana.
C. Laporan
yang tidak ditindak lanjuti apabila:
- Identitas pelapor tidak lengkap;
- Tidak disertai alasan yang mendasar;
- Tidak mendapat kuasa dari korban;
- Sedang dalam pemeriksaan di pengadilan atau instansi yang berwenang;
- Sudah diselesaikan oleh instansi yang berwenang;
- Pelapor sudah terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau dilaporkan kepada instansi yang berwenang;
- Peristiwa tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sudah lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi.
D. Proses
penanganan laporan:
- Keluhan masyarakat akan ditelaah oleh Ombudsman;
- Apabila berkas belum lengkap, pelapor akan dihubungi kembali agar melengkapi data yang diperlukan;
- Bila dirasa perlu, pelapor dapat berkonsultasi di Kantor Ombudsman Republik Indonesia atau kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia;
- Ombudsman akan menyiapkan permintaan klarifikasi dan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi yang dilaporkan dengan tembusan kepada instansi yang terkait serta pelapor tentunya;
E. Pemeriksaan
dapat dihentikan apabila:
- Substansi yang dilaporkan merupakan kebijakan umum pemerintah;
- Perilaku dan keputusan aparat telah sesuai ketentuan yang berlaku;
- Masalah yang dilaporkan masih dapat diselesaikan sesuai prosedur administrasi yang berlaku;
- Masalah yang dilaporkan sedang diperiksa di Pengadilan, dalam proses banding atau kasasi di Pengadilan yang lebih tinggi;
- Tercapainya penyelesaian dengan cara mediasi;
- Pelapor meninggal dunia atau mencabut laporannya.
F. Biaya/Imbalan:
Ombudsman tidak memungut biaya (GRATIS)
dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.
G. Kerahasiaan:
Atas pertimbangan tertentu Ombudsman dapat
menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
H. Cara
menyampaikan laporan:
- Datang langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilannya;
- Melalui surat pos atau jasa ekspedisi ke alamat kantor Ombudsman RI atau perwakilannya;
- Melalui telepon atau faksimili; atau
- Melalui internet
4.2 Perwakilan Ombudsman RI di Aceh
Sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik
Banda
Aceh, Pemerintah Kota/Kabupaten masih menjadi penyelenggara pelayanan publik
yang paling banyak mendapatkan pengaduan. Selama tahun 2015 ada 88 pengaduan,
dan Banda Aceh paling sering menjadi terlapor dengan 13 laporan, disusul Aceh
Selatan dan Pidie sebanyak 10 laporan, Bireuen 9 laporan dan Aceh Besar 8
laporan. Selanjutnya, Lhokseumawe dan Nagan Raya sama 6 laporan, Kota Langsa
dan Aceh Timur masing-masing 5 laporan. “Statistik tersebut tidak berarti
mencerminkan kinerja yang buruk. Banyaknya laporan terhadap Pemko Banda Aceh
lebih karena akses dan jarak tempuh ke Ombudsman RI yang dekat dan mudah
dijangkau,” demikian penjelasan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin
Husin, Selasa (5/1/2015) dalam siaran persnya.
Namun
sebaran laporan terhadap kabupaten kota sudah menunjukkan peningkatan kualitas
dari partisipasi masyarakat dibanding tahun 2014. “Tahun lalu, Laporan terhadap
Banda Aceh dominan sekali dan sangat timpang dengan kab/kota lainnya,” tambah
Taqwaddin.
Tahun
ini, khusus Pemerintah Aceh mendapat ‘jatah’ sebagai Terlapor sebanyak 25
Laporan. Laporan tersebut selain Gubernur/Sekda sebagai Terlapor juga tersebar
ke beberapa SKPA, seperti Dinas Syariat Islam, Dishubkomintel, Dinas
Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Bina Marga dan Dinkes serta beberapa dinas
lainnya.
Selain
itu dari lembaga/instansi vertikal, Kepolisian mendapat ‘bagian’ 9 Laporan,
Kementrian Agama (6), Kejaksaan (2) Kemenkumham (2) dan BPN (1). “Itu akumulasi
untuk instansi/lembaga vertikal seluruh Aceh,”jelas Taqwaddin.
Untuk
BUMN/BUMD sebanyak 22 pengaduan. BUMN terlapor didominasi oleh pengaduan
terhadap kinerja PDAM Banda Aceh (5 Laporan), BPJS Kesehatan (3), PLN (3), Telkom
(3). Total, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh sebagai Lembaga Negara
Pengawas Pelayanan Publik telah menerima 175 pengaduan dari selama tahun 2015.
Dari
jumlah Laporan tersebut, substansi aduan terbesar ada pada masalah kepegawaian,
sebanyak 47 kasus, disusul kasus perhubungan/Infrastruktur sebanyak 20, 18 kasus tentang pelayanan kesehatan,
pendidikan (17), pertanahan (9), dan adm kependudukan (8). “Masih seperti tahun
lalu, penanganan kasus kepegawaian dominan, termasuk masalah honorer K2 yang
insya Allah akan tetap kita tangani pada tahun 2016. Langkah kita sudah sampai
ke DPR,” jelas Taqwaddin.
Untuk
jenis maladministrasi (prilaku buruk) yang dilaporkan, dugaan penyimpangan
prosedur di rangking teratas dengan 43 laporan. Menyusul penundaan berlarut
(35), tidak patut (34), tidak melayani (29), diskriminasi (11), permintaan
imbalan uang, barang dan jasa (9), penyalahgunaan wewenang (8),tidak kompeten
(5) dan konflik kepentingan (1). “Angka-angka ini menegaskan wajah pelayanan
birokrasi di aceh belum baik, masih banyak yang suka menyimpang dan
menunda-nunda urusan serta tidak melayani dengan baik dan prosedural. Artinya,
belum hilang pameo ‘kalau masih dipersulit ngapain dipermudah’,” sesal
Taqwaddin Husin.
Terkait
kendala, menurutnya keberadaan Ombudsman RI yang belum dikenal secara massif
menjadi permasalahan tersendiri. Hal tersbut mungkin disebabkan oleh beberapa
hal seperti, nama yang ‘asing’, SDM yang terbatas, belum menjadi ‘incaran’
media dan belum mempunyai perwakilan di kabupaten kota. ”Sosialisasi akan tetap
kita lakukan, disamping penanganan laporan juga akan kita tingkatkan. Ini
proyeksi dan target umum kita di tahun 2016,” sambung Taqwaddin didampingi 5
Asisten Ombudsman RI, Ayu Parmawati, M. Fadhil Rahmi, Rudi Ismawan, Andy Syahputra
dan Mirza Sahputra.
Untuk
tahun 2016, diharapkan kesadaran dan tingkat partisipasi masyarakat untuk
mendapatkan hak pelayanan yang baik dari pemerintah lebih meningkat. Sebagai
bagian dari control social, peran masyarakat, elemen sipil juga pelajar dan
mahasiswa dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah, sangat penting. “Apa
saja yang terkait kekecewaan dan penyimpangan yang ditemukan oleh masyarakat
saat berurusan dengan pemerintah, silahkan laporkan. Identitas bisa
dirahasiakan,” pungkas pakar hukum Unsyiah tersebut.
Seperti
diketahui, Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara pengawas Penyelenggaraan
Pelayanan Publik telah hadir di Aceh sejak 3 tahun yang lalu. Salah satu
konsentrasi/tugas Ombudsman RI Perwakilan Aceh adalah menerima pengaduan
terkait maladministrasi, baik yang berupa penundaan berlarut, penyalahgunaan
wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan jasa dan uang, tidak
kompeten, tidak patut, diskriminasi, berpihak, konflik kepentingan dan berbagai
bentuk pelayanan buruk dari pemerintah, BUMN, BUMD, Lembaga/institusi vertikal
dan siapa saja yang sebagian atau seluruh anggaran penyelenggaraannya berasal
dari APBN/APBD.[5]
BAB
III
PENUTUP
1.3 Kesimpulan
Pemikiran
yang melatar belakangi pembentukan Ombudsman Republik Indonesia yaitu:
- Lembaga yang telah ada belum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik, korup dan tidak efektif
- Untuk mempercepat proses konsolidasi good governance karena adanya persoalan-persoalan di era transisi
- Adanya motivasi pengawasan untuk mewujudkan good governance.
Pemikiran
yang melatar belakangi pembentukan Ombudsman Republik Indonesia sangat
berkaitan erat dengan upaya reformasi birokrasi demi terciptanya good
governance itu sendiri dalam bidang pelayanan publik. Ombudsman merupakan salah
satu lembaga pengawas eksternal selain pengawasan masyarakat dan pengawasan
DPR/DPRD yang berhak untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanahkan kepada Ombudsman
Republik Indonesia untuk:
- Wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang ini
- Wajib menyelesaikan pengaduan masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan tidak dilakukan oleh Penyelenggara
- Wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Wajib melakukan mediasi dan konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak.
Pengaturan
Ombudsman dalam Undang-Undang tidak hanya mengandung konsekuensi posisi politik
kelembagaan, namun juga perluasan kewenangan dan cakupan kerja ombudsman yang akan
sampai di daerah-daerah. Dalam undang-undang ini dimungkinkan mendirikan kantor
perwakilan Ombudsman di daerah Propinsi, Kabupaten/Kota. Dalam hal penanganan
laporan juga terdapat perubahan yang fundamental karena Ombudsman diberi
kewenangan besar dan memiliki subpoena power (kekuatan memaksa), rekomendasi
yang bersifat mengikat, investigasi, serta sanksi pidana bagi yang
mengahalang-halangi Ombudsman dalam menangani laporan. Rekomendasi dari
Ombudsman Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum (non legally
binding), tetapi bersifat morally binding. Rekomendasi yang bersifat morally
binding pada dasarnya mecoba menempatkan manusia pada martabat mulia sehingga
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu seorang pejabat publik
tidak harus diancam dengan sanksi hukum, melainkan melalui kesadaran moral yang
tumbuh dari lubuk hati.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.ombudsman-imbudsman@ombudsman.go.id
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Tim Penyusun.2010.Perpustakaan Elektronik
Fakultas Hukum Unsrat, Manado.Fakultas Hukum Unsrat:Manado.Undang-Undang No.37
Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 1
Sujata antonius, dkk. Ombudsman indonesia.
jakarta. komisi ombudsman nasional.2002
http://www.juangnews.com/ombudsman-ri-perwakilan-aceh-pelayanan-publik-di-aceh/
[1] Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
[2] http://www.ombudsman-imbudsman@ombudsman.go.id
[3] Tim
Penyusun.2010.Perpustakaan Elektronik Fakultas Hukum Unsrat, Manado.Fakultas
Hukum Unsrat:Manado.Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia Pasal 1
[4] Sujata antonius,
dkk. Ombudsman indonesia. jakarta.
komisi ombudsman nasional.2002
[5] :
http://www.juangnews.com/ombudsman-ri-perwakilan-aceh-pelayanan-publik-di-aceh/