Perkara cerai gugat adalah gugatan
perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah kepada pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal ayat (1) 73
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).
Langkah-langkah yang harus dilakukan
Pemohon/Kuasanya adalah:
1.
|
Mengajukan
gugatan secara tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya yang
sah ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe (Pasal 142
ayat (1) R. Bg.);
|
|
2.
|
Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat
mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe, selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe atau Hakim yang
ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mencatat gugatan tersebut
(Pasal 144 R. Bg.);
|
|
3.
|
Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe, kemudian diberi nomor dan didaftarkan dalam buku register
setelah Penggugat atau kuasanya membayar panjar biaya perkara ke BRI Cabang
Lhokseumawe dengan melampiri slip penyetoran bank yang besarnya telah
ditentukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe (Pasal 145 ayat (4) R.
Bg.)
|
|
4.
|
Gugatan
tersebut memuat:
|
|
a.
|
Nama,
umur, pekerjaan, agama pendidikan, kewarganegaraan dan tepat kediaman
Penggugat dan Tergugat;
|
|
b.
|
Posita
(fakta kejadian dan fakta hukum)
|
|
c.
|
Petitum
(hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
|
|
5.
|
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri
persidangan berdasarkan panggilan yang dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita
Pengganti Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe (Pasal 26 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975);
|
Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat:
1.
|
Penggugat
dan Tergugat dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe untuk menghadiri sidang pemeriksaan:
|
||
a.
|
Penggugat dan Tergugat yang berada di wilayah
Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, dipanggil langsung di tempat kediaman
Penggugat dan Tergugat, jarak pemanggilan dengan hari sidang
sekurang-kurangnya tiga hari (Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975);
|
||
b.
|
Penggugat atau Tergugat yang berada di luar wilayah
Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dipanggil melalui Mahkamah
Syar’iyah/Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman Penggugat atau
Tergugat, jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya tiga hari
(Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975);
|
||
c.
|
Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya
dipanggil melalui media massa (Radio Kalamaira Stabat) sebanyak dua kali,
jarak pemanggilan pertama dengan pemanggilan kedua satu bulan dan jarak
pemanggilan kedua dengan hari sidang sekurang-kurangnya tiga bulan (Pasal 27
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
|
||
d.
|
Tergugat yang berada di luar negeri dipanggil
melalui departemen luar negeri cq. Dirjen protokol dan konsuler departemen
luar negeri dengan tembusan disampaikan kepada kedutaan besar Republik
Indonesia dan jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan;
|
||
2.
|
Tahapan
pemeriksaan :
|
||
a.
|
Pada
pemeriksaan sidang pertama;
|
||
1)
|
Jika Penggugat dan Tergugat hadir, maka tahap
persidangan dimulai dengan memeriksa identitas para pihak, selanjutnya para
pihak wajib melaksanakan proses mediasi dengan mediator yang disepakati para
pihak (Pasal 3 ayat (1) Perma. Nomor 1 Tahun 2008);
|
||
2)
|
Jika
Tergugat tidak hadir, maka Tergugat dipanggil sekali lagi (Pasal 150 R.Bg);
|
||
b.
|
Setelah proses mediasi selesai dan mediator
melaporkan hasil mediasi kepada Hakim Ketua Majelis, para pihak dipanggil
kembali untuk melanjutkan persidangan, selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan
kedua belah pihak dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009);
|
||
c.
|
Selanjutnya tahapan pemeriksaan perkara dilanjutkan
dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, gugatan rekonvensi
(kalau ada) (Pasal 157 ayat (1) R. Bg., pembuktian dan kesimpulan);
|
||
d.
|
Tahapan
sidang berikutnya adalah musyawarah Majelis Hakim dan terakhir membacakan
putusan;
|
||
3.
|
Ketentuan
putusan berkekuatan hukum tetap (BHT)
|
||
a.
|
Jika kedua belah pihak hadir, maka putusan akan
berkekuatan hukum tetap setelah 14 (empat belas) hari putusan dibacakan;
|
||
b.
|
Jika salah satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan
putusan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 (empat belas)
hari putusan tersebut diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir;
|
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berkewajiban:
·
Menyerahkan atau mengirimkan salinan
putusan kepada para pihak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
putusan dibacakan tanpa dipungut biaya.
·
Mengeluarkan akta cerai sejak putusan
tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dengan dikenai biaya Rp5.000.- (lima
ribu rupiah) bagi Penggugat sebagai PNBP
PROSEDUR CERAI TALAK
Perkara cerai talak adalah perkara perceraian yang
diajukan oleh suami atau kuasanya yang sah kepada Mahkamah
Syar’iyah/pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
Termohon kecuali apabila Termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman
yang digunakan bersama tanpa izin Pemohon (Pasal ayat (2) 66 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989).
|
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon/Kuasanya adalah:
|
1.
|
Mengajukan permohonan secara tertulis yang
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Agama Stabat (Pasal 142 ayat (1) R. Bg.);
|
||
2.
|
Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat
mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe, selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe atau Hakim yang
ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mencatat permohonan
tersebut (Pasal 144 R. Bg.);
|
||
3.
|
Permohonan
tersebut diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, kemudian diberi nomor
dan didaftarkan dalam buku register setelah Pemohon atau kuasanya membayar
panjar biaya perkara ke BRI Cabang Lhokseumawe dengan melampiri slip
penyetoran bank yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe (Pasal 145 ayat (4) R. Bg.)
|
||
4.
|
Permohonan
tersebut memuat:
|
||
a.
|
Nama,
umur, pekerjaan, agama, pendidikan, kewarganegaraan dan tempat kediaman
Pemohon dan Termohon;
|
||
b.
|
Posita
(fakta kejadian dan fakta hukum);
|
||
c.
|
Petitum
(hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
|
||
5.
|
Pemohon
dan Termohon atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan yang
dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
(Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975);
|
||
Proses
Penyelesaian Perkara Cerai Talak:
|
|||
1.
|
Pemohon
dan Termohon dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe untuk menghadiri sidang pemeriksaan:
|
||
a.
|
Pemohon
dan Termohon yang berada di wilayah Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dipanggil
di tempat kediaman Pemohon dan Termohon, jarak pemanggilan dengan hari sidang
sekurang-kurangnya tiga hari (Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975);
|
||
b.
|
Pemohon
atau Termohon yang berada di luar wilayah Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe di
panggil melalui Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat
tinggal Pemohon atau Termohon, jarak pemanggilan dengan hari sidang
sekurang-kurangnya tiga hari (Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975);
|
||
c.
|
Termohon
yang tidak diketahui keberadaannya dipanggil melalui media massa (Radio
Kalamaira Stabat) sebanyak dua kali, jarak pemanggilan pertama dengan
pemanggilan kedua satu bulan dan jarak pemanggilan kedua dengan hari sidang
sekurang-kurangnya tiga bulan (Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975);
|
||
d.
|
Termohon
yang berada di luar negeri dipanggil melalui departemen luar negeri cq.
Dirjen protokol dan konsuler departemen luar negeri dengan tembusan
disampaikan kepada kedutaan besar Republik Indonesia dan jarak pemanggilan
dengan hari sidang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan
pemanggilan dikirimkan;
|
||
2.
|
Tahapan
pemeriksaan:
|
||
a.
|
Pada
pemeriksaan sidang pertama;
|
||
1)
|
Jika
Pemohon dan Termohon hadir, maka tahap persidangan dimulai dengan memeriksa
identitas para pihak, selanjutnya para pihak wajib melaksanakan proses
mediasi dengan mediator yang disepakati para pihak (Pasal 3 ayat (1) Perma.
Nomor 1 Tahun 2008);
|
||
2)
|
Jika
Termohon tidak hadir, maka Termohon dipanggil sekali lagi (Pasal 150 R.Bg);
|
||
b.
|
Setelah
proses mediasi selesai dan mediator melaporkan hasil mediasi kepada Hakim
Ketua Majelis, para pihak dipanggil kembali untuk melanjutkan persidangan,
selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan suami
istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009);
|
||
Selanjutnya tahapan pemeriksaan perkara dilanjutkan
dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, permohonan
rekonvensi (kalau ada) (Pasal 157 ayat (1) R. Bg., pembuktian dan kesimpulan;
|
|||
Tahapan
sidang berikutnya adalah musyawarah Majelis Hakim dan terakhir membacakan
putusan;
|
|||
3.
|
Ketentuan
putusan berkekuatan hukum tetap (BHT)
|
||
a.
|
Jika kedua
belah pihak hadir, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah 14
(empat belas) hari putusan dibacakan;
|
||
b.
|
Jika salah
satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan putusan, maka putusan akan
berkekuatan hukum tetap setelah 14 (empat belas) hari putusan tersebut
diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir;
|
||
Panitera
Pengadilan Agama Stabat berkewajiban:
|
|||
·
Menyerahkan atau mengirimkan putusan kepada para
pihak paling lambat 14 (empat belas) sejak putusan dibacakan tanpa dipungut
biaya.
|
|||
Apabila
permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
maka:
|
|||
–
|
Mahkamah
Syar’iyah Lhokseumawe menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
|
||
–
|
Mahkamah
Syar’iyah Lhokseumawe memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar
talak;
|
||
–
|
Jika dalam
tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya hari sidang penyaksian
ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan
sidang Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, maka gugurlah kekuatan hukum putusan
tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum
yang sama (Pasal 70 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).
|
||
–
|
Jika
Termohon tidak datang menghadap secara pribadi (in person) atau
wakilnya pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut, maka talak terhadap
Termohon dapat dijatuhkan Pemohon tanpa hadirnya Termohon
|
||
Setelah
ikrar talak diucapkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berkewajiban:
|
|||
·
Mengeluarkan akta cerai sesaat setelah ikrar
talak diucapkan (Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989)
dengan dikenai biaya Rp5.000.- (lima ribu rupiah) bagi Pemohon sebagai PNBP;
|