A. Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum
Menurut Undang-undang no.18 tahun 2003 tentang Advokat yang dimaksud
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
luar pengadilan dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 3 UU
Advokat.
Secara normatif, Undang-undang Advokat juga menegaskan bahwa peran advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, dan polisi). Namun, meskipun sama-sama sebagai penegak hukum, peran dan fungsi para penegak hukum ini berbeda satu sama lain. Dalam konsep trias politica tentang pemisahan kekuasaan negara yang terdiri dari kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Penegak hukum yang terdiri dari hakim, jaksa, dan polisi memiliki kekuasaan yudikatif dan eksekutif. Dalam hal ini hakim sebagai penegak hukum yang menjalankan kekuasaan yudikatif mewakili kepentingan negara dan jaksa serta polisi yang menjalankan kekuasaan eksekutif mewakili kepentingan pemerintah. Bagaimana dengan Advokat? Advokat dalam hal ini tidak termasuk dalam lingkup ketiga kekuasaan tersebut (eksekutif, legislative, dan yudikatif). Advokat sebagai penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri untuk mewakili kepentingan masyarakat (klien) dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan negara (yudikatif dan eksekutif). Dalam mewakili kepentingan klien dan membela hak-hak hukum tersebut, cara berpikir advokat harus objektif menilainya berdasarkan keahlian yang dimiliki dan kode etik profesi. Untuk itu, dalam kode etik ditentukan adanya ketentuan advokat boleh menolak menangani perkara yang menurut keahliannya tidak ada dasar hukumnya, dilarang memberikan informasi yang menyesatkan dan menjanjikan kemenangan kepada klien.[1]
Profesi Advokat yang bebas mempunyai arti bahwa dalam menjalankan
profesinya membela masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum
tidak mendapatkan tekanan darimana pun juga. Kebebasan inilah yang harus
dijamin dan dilindungi oleh UU yaitu UU no.18 tahun 2003 tentang Advokat agar
jelas status dan kedudukannya dalam masyarakat, sehingga bisa berfungsi secara
maksimal.
Peran Advokat tersebut tidak akan pernah lepas dari masalah penegakan
hukum di Indonesia. Pola penegakan hukum dipengaruhi oleh tingkat perkembangan
masyarakat, tempat hukum tersebut berlaku atau diberlakukan. Dalam masyarakat
sederhana, pola penegakan hukumnya dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme
yang sederhana pula. Namun dalam masyarakat modern yang bersifat rasional dan
memiliki tingkat spesialisasi dan diferensiasi yang begitu tinggi,
pengorganisasian penegakan hukumnya menjadi begitu kompleks dan sangat
birokratis. Semakin modern suatu masyarakat, maka akan semakin kompleks dan
semakin birokratis proses penegakan hukumnya. Sebagai akibatnya yang memegang
peranan penting dalam suatu proses penegakan hukum bukan hanya manusia yang
menjadi aparat penegak hukum, namun juga organisasi yang mengatur dan mengelola
operasionalisasi proses penegakan hukum.[2]
Secara sosiologis, ada suatu jenis hukum yang mempunyai daya laku lebih
kuat dibanding hukum yang lain. Didapati hukum sebagai produk kekuasaan
ternyata tidak sesuai dengan hukum yang nyata hidup dalam masyarakat. Berdasar
fenomena tersebut, maka peran advokat dalam menegakkan hukum akan berwujud,
yaitu:
·
Mendorong penerapan hukum yang tepat untuk
setiap kasus atau perkara.
·
Mendorong penerapan hukum tidak bertentangan
dengan tuntutan kesusilaan, ketertiban umum dan rasa keadilan individual dan
sosial.
·
Mendorong agar hakim tetap netral dalam
memeriksa dan memutus perkara, bukan sebaliknya menempuh segala cara agar hakim
tidak netral dalam menerapkan hukum. Karena itu salah satu asas penting dalam
pembelaan, apabila berkeyakinan seorang klien bersalah, maka advokat sebagai
penegak hukum akan menyodorkan asas “clemency” atau sekedar memohon keadilan.
Selain peran diatas, Advokat juga memiliki peran dalam pengawasan
penegakan hukum, penjaga kekuasaan kehakiman dan sebagai pekerja sosial. peran
tersebut akan di jabarkan sebagai berikut:
1.
Peran Advokat sebagai pengawas penegakan hukum
Fungsi pengawasan penegakan hukum terutama dijalankan oleh perhimpunan
advokat, pengawasan ini mencakup dua hal yaitu:
o
Internal, secara internal peran himpunan advokat
harus dapat menjadi sarana efektif mengawasi tingkah laku advokat dalam profesi
penegakan hukum atau penerapan hukum. Harus ada cara- cara yang efektif untuk
mengendalikan advokat yang tidak mengindahkan etika profesi dan aturan-aturan
untuk menjalankan tugas advokat secara baik dan benar.
o
Eksternal, secara eksternal baik himpunan
advokat maupun advokat secara individual harus menjadi pengawas agar peradilan
dapat berjalan secara benar dan tepat. Bukan justru sebaliknya, advokat menjadi
bagian dari upaya menghalangi suatu proses peradilan.
2.
Peran Advokat sebagai penjaga Kekuasaan
Kehakiman
Perlindungan atau jaminan kehakiman yang merdeka tidak boleh hanya
diartikan sebagai bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuasaan Negara atau
pemerintahan. Kekuasaan kehakiman yang merdeka harus juga diartikan sebagai
lepas dari pengaruh atau tekanan publik, baik yang terorganisasi dalam infra
struktur maupun yang insidental. Tekanan itu dapat dalam bentuk melancarkan
tekanan nyata, membentuk pendapat umum yang tidak benar, ancaman dan
pengrusakan prasarana dan sarana peradilan. Tekanan tersebut dapat pula
bersifat individual dalam bentuk menyuap penegak hukum agar berpihak. Advokat
sebagai penegak hukum, terutama yang terlibat dalam penyelenggaraan kehakiman
semestinya ikut menjaga agar kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan
sebagaimana mestinya.
3.
Peran Advokat sebagai pekerja sosial
Pekerja sosial dalam hal ini adalah pekerja sosial di bidang hukum.
Sebagaimana diketahui, betapa banyak rakyat yang menghadapi persoalan hukum,
tetapi tidak berdaya. Mereka bukan saja tidak berdaya secara ekonomis tetapi
mungkin juga tidak berdaya menghadapi kekuasaan. Berdasar hal tersebut, maka
persoalan- persoalan hukum yang yang dihadapi rakyat kecil dan lemah yang
memerlukan bantuan, termasuk dari para advokat. UU Advokat pasal 21 dalam hal
ini memaparkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Dari Berbagai peran advokat tersebut memberikan pemahaman bahwa advokat
adalah seorang ahli hukum yang memberikan jasa atau bantuan hukum kepada
kliennya. Bantuan hukum tersebut bisa berupa nasehat hukum, pembelaan atau
mewakili (mendampingi) kliennya dalam beracara dan menyelesaikan perkara yang
diajukan ke pengadilan.
Hak dan Kewajiban serta larangan Bagi Advokat Telah Diatur dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sebagai berikut:
·
Pasal 14
“Advokat bebas
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode
etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.
·
Pasal 15
“Advokat bebas
dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan”.
·
Pasal 16
“Advokat tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan
tugasprofesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang
pengadilan”.
·
Pasal 17
“Dalam
menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen
lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan
kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
·
Pasal 18
1.
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya
dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis
kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
2.
Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya
dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
·
Pasal 19
1.
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali
ditentukan lain oleh Undang-undang.
2.
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya
dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap
penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik Advokat.
·
Pasal 20
1.
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
2.
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau
mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
3.
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak
melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
·
Pasal 21
1.
Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa
Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
2.
Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua
belah pihak.
Problematika secara sosiologis keberadaan advokat di tengah-tengah
masyarakat seperti buah simalakama. Fakta yang tidak terbantahkan adalah
keberaaan advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang
tersandung perkara hukum. Tetapi ada juga sebagian masyarakat menilai bahwa keberadan
advokat dalam sistem penegakan hukum tidak diperlukan, penelitian negatif ini
tidak terlepas dari sepak terjang dari advokat sendiri yang kadang kala
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum tidak sesuai
dengan harapan dan yang paling disayangkan adalah sebagian kecil advokat
menjadi bagian dari mafia peradilan.
Kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum sebagai penegak hukum dan
profesi terhormat. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya advokat seharusnya
dilengkapi oleh kewenangan sama dengan halnya dengan penegak hukum lain seperti
polisi, jaksa dan hakim.
Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting
guna menjaga keindependensian advokat dalam menjalanakan profesinya dan juga
menghindari adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum yang
lain. Aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi dalam menjalankan
tugas dan fungsinya diberikan kewenangan tetapi Advokat dalam menjalankan
profesinya tidak diberikan kewenangan. Melihat kenyataan tersebut maka
diperlukan pemberian kewenangan kepada advokat. Kewenangan tersebut diperlukan
selain untuk menciptakan kesejajaran diantara aparat penegak hukum juga untuk
menghindari adanya multi tafsir diantara aparat penegak hukum yang lain dan kalangan
advokat itu sendiri terkait dengan kewenangan. Sementara UU No. 18/2003 tentang
Advokat tidak mengatur tentang kewenangan Advokat di dalam menjalankan fungsi
dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Dengan demikian maka terjadi
kekosongan norma hukum terkait dengan kewenangan Advokat tersebut. Perlu
diketahui bahwa profesi advokat adalah merupakan organ negara yang menjalankan
fungsi negara. Dengan demikian maka profesi Advokat sama dengan Kepolisian,
Kejaksaan dan Kehakiman sebagai organ negara yang menjalankan fungsi negara.
Bedanya adalah kalau Advokat adalah lembaga privat yang berfungsi publik
sedangkan Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman adalah lembaga publik. Jika
Advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya diberikan kewenangan dalam statusnya
sebagai aparat penegak hukum maka kedudukannya sejajar dengan aparat penegak
hukum yang lain. Dengan kesejajaran tersebut akan tercipta keseimbangan dalam
rangka menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih baik.
Kewenagan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem
kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili masyarakat. Sedangkan
hakim, jaksa, dan polisi ditempatkan untuk mewakili kepentingan negara. Pada
posisi seperti ini kedudukan, fungsi dan peran advokat sangat penting, terutama
di dalam menjaga keseimbangan diantara kepentingan negara dan masyarakat. Ada
dua fungsi Advokat terhadap keadilan yang perlu mendapat perhatian. Yaitu
pertama kepentingan, mewakili klien untuk menegakkan keadilan, dan peran
advokat penting bagi klien yang diwakilinya. Kedua, membantu klien, seseorang
Advokat mempertahankan legitimasi sistem peradilan dan fungsi Advokat. Selain
kedua fungsi Advokat tersebut yang tidak kalah pentingnya, yaitu bagaimana
Advokat dapat memberikan pencerahan di bidang hukum di masyarakat. Pencerahan
tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan hukum, sosialisasi
berbagai peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum kepada masyarakat baik
melalui media cetak, elektronik maupun secara langsung. Fakta yang tidak
terbantahkan bahwa keberadaan Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat,
khususnya masyarakat yang tersandung perkara hukum, untuk menunjang eksistensi
Advokat dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam sistem penegakan hukum,
maka diperlukan kewenangan yang harus diberikan kepada Advokat. Kewenangan
Advokat tersebut diperlukan dalam rangka menghindari tindakan
kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain (Hakim,
Jaksa, Polisi) dan juga dapat memberikan batasan kewenangan yang jelas terhadap
advokat dalam menjalankan profesinya. Dalam praktik seringkali keberadaan
Advokat dalam menjalankan profesinya seringkali dinigasikan (diabaikan) oleh
aparat penegak hukum. Hal ini mengakibatkan kedudukan advokat “tidak sejajar”
dengan aparat penegak hukum yang lain.[3]
[1] Pasal 3
dan 4 Kode Etik Advokat Indonesia (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18
TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT)
[2] Ika
Wahyuni sherlyana. Peranan dan tanggung jawab profesi hukum Advokat indonesia.
Di
http://ika260691.blogspot.com/2013/01/peranan-dan-tanggung-jawab-profesi.html
[3] di
http://click-bymasdyn.com/10/10/2014/etika_profesi_hukum_tentang_pengacara.html