Bantuan Keuangan Partai Politik
A.
Tujuan Bantuan Keuangan Partai
Politik:
1. Menjaga kemandirian partai politik
agar tetap menutamakan misi memperjuangkan kepentingan anggota atau partai,
bukan mengedepanan kepentingan para penyumbang.
2. Mengurangi potensi korupsi di
kalangan kader-kader partai politik yang duduk di legsilatif maupun eksekutif
karena keterpaksaan mencari dana untuk menggerakkan partai politik.
B.
Prinsip Pengelolaan Bantuan Keuangan:
1. Keadilan dan kesetaraan, yakni semua
partai yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan sesuai dengan perolehan suara
atau kinerja masing-masing partai.
2. Prinsip transparansi dan
akuntabilitas, yaitu partai politik harus terbuka terhadap semua proses
pengelolaan bantuan keuangan negara, untuk memastikan bahwa mereka menggunakan
dana negara sesuai peruntukan dan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
C.
Mekanisme Pengelolaan Bantuan
Keuangan:
1. Diambilkan dari anggaran negara.
2. Ditentukan kriteria partai penerima.
3. Disalurkan lembaga
negara/pemerintahan yang ditujuk.
4. Dirumuskan besarannya.
5. Ditentukan peruntukannya.
6. Dilaporkan penggunaannya kepada
pubik.
7. Diaudit akuntan negara.
8. Dijatuhkan sanksi administrasi bila
menyalahi prosedur; dijatuhkan sanksi pidana bila dikorupsi.
D.
Besaran Bantuan Keuangan
Berdasarkan formula atau
rumus yang ditentukan oleh PP No 5/2009 junto PP No 83/2012 (besaran bantuan
per suara peraih kursi DPR/DPRD ditentukan oleh besaran bantuan APBN/APBD
periode sebelumnya dibagi perolehan suara partai politik yg memperoleh kursi
DPR/DPRD periode sebelumnya), maka untuk partai tingkat nasional (DPP) besaran
bantuan itu adalah Rp 108 per suara. Atas dasar nilai satu suara tersebut,
partai politik peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapatkan bantuan keuangan.
Bantuan Keuangan Hanya
1,32% dari Total Kebutuhan Partai Politik Per Tahun: Jumlah bantuan keuangan
partai politik sebesar Rp 108 per suara selama ini dianggap terlalu kecil oleh
partai politik. Bantuan itu lebih banyak merepotkan secara administrasi
daripada pemanfaatnya untuk kegiatan partai politik, khususnya pendidikan
politik. Namun besar kecilnya kebutuhan partai politik per tahun tidak pernah
diketahui, karena partai politik tidak pernah terbuka dalam soal ini. Namun
berdasarkan penelitian Perludem dan Kemitraan pada 2010, partai menengah
sebesar PAN mengeluarkan dana sekitar Rp 51,2 miliar per tahun. Tabel di bawah
menunjukkan perkiraan pendapatan dan belanja PAN. Dengan PAN menerima bantuan
keuangan Rp 677 juta per tahu, maka nilai bantuan itu sesungguhnya hanya 1,32%
dari total kebutuhan PAN per tahun.
Bantuan Keuangan Maksimal
30% dari Total Kebutuhan Partai Politik, Karena jumlah bantuan keuangan partai
politik terlalu kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan partai politik per
tahun, maka bantuan keuangan partai politik dari negara perlu dinaikkan. Jika
hendak dinaikkan, jumlahnya berapa? Bagaimana menghitungnya? Dalam rangka
menentukan berapa kenaikan bantuan keuangan partai politik, terlebih dahulu
harus disepakati komposisi keuangan partai politik. Sebagaimana diatur dalam UU
No 2/2008 junto UU No 2/2011 terdapat tiga sumber keuangan partai politik:
iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara. Dengan
mengabaikan iuran anggota (yang kenyataannya memang sangat kecil), tabel di
bawah menunjukkan komposisi keuangan partai politik di beberapa negara. Sebagai
kebijakan pertama, Perludem mengusulkan agar bantuan keuangan negara kepada
partai politik maksimal 30% dari total kebutuhan partai politik per tahun.
Peningkatan Bantuan
Secara Bertahap: Namun kenaikkan bantuan negara sebesar 30% tidak bisa
dilakukan sekaligus. Pertama, partai politik secara teknis administrasi belum
siap mengelola dana bantuan yang tiba-tiba membesar berkali-kali lipat. Kedua,
ketidaksiapan pengelolaan itu pada akhirnya bisa menjerumuskan kader-kader partai
politik pada penyalahgunaan dana dan korupsi. Oleh karena itu demi menunggu
kesiapan partai politik menerima dana bantuan keuangan yang lebih besar, maka
kenaiak bantuan keuangan sebaiknya dilakukan secara bertahap.
