Entri yang Diunggulkan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Belakangan ini, masalah fitnah dan pencemaran nama baik khususnya dalam hukum pidana, banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun d...

31 Maret 2017

KESETARAAN GENDER BAGI PEKERJA PEREMPUAN

        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 5 menyatakan Setiap tenaga ahli mempunyai kebebasan yang sama tanpa pemisahan segregasi laki-laki atau perempuan. Situasi keseragaman dan kesamaan peluang bisnis menyangkut pekerja wanita karena perusahaan sering mengambil keputusan bebas di mana karena wanita itu menikah dan hamil, mereka diberhentikan oleh perusahaan.


Tidak diperbolehkannya (non diskriminasi) dalam UU Ketenagakerjaan merupakan amanat dari Pasal 27 UUD 1945 yang menyangkut keadaan kependudukan tanpa diskriminasi, selain UU Ketenagakerjaan, juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang jaminan pengupahan, yang mengatur bahwa dalam penetapan upah tidak ada pemisahan antara tenaga ahli laki-laki dan tenaga kerja perempuan untuk pekerjaan atau setara.


Seharusnya Pengusaha wajib berkomitmen untuk merencanakan dan menyelesaikan langkah-langkah usaha bagi buruh wanita tanpa mengurangi kebebasan sifat dan jenis pekerjaannya. Karena itu adalah semacam diskriminasi yang menyangkut kodrat wanita. Jika perusahaan mengabaikan standar ini, maka melanggar ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1989 yang mengatur tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Tenaga Kerja Wanita, mengingat tenaga kerja wanita yang menikah, wanita hamil, dan buruh perempuan mengandung anak.


Pengaturan ini merupakan jenis asuransi bagi pekerja wanita sesuai dengan kecenderungan, rasa hormat dan harga diri mereka dan merupakan hasil persetujuan konvensi ILO No.100 dan No.111 tahun 1951 tentang diskriminasi. Maka tidak bisa apabila perusahaan mengakhiri hubungan bisnis dengan buruh perempuan dengan alasan perempuan itu beristri dan kemudian hamil dan mengandung anak dan hal itu dituangkan dalam susunan administrasi perusahaan.


Bentuk diskriminasi terhadap wanita tidak hanya diidentikkan dengan kodrat terkait kewajiban tetapi juga apresiasi terhadap antusiasme terhadap pekerjaan yang diciptakan oleh wanita. karena jarang wanita ditempatkan pada posisi pemimpin meskipun faktanya mereka mahir atau jauh lebih unggul dari pria. Jadi masih ada persoalan-persoalan social yang harus diselesaikan, mengingat seperti yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3 ayat (3)  bahwa Setiap orang memiliki pilihan untuk keamanan atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.


Kontras dalam keadaan lingkungan kerja sering dianggap sebagai masalah orientasi gender, yang dihubungkan dengan kontras jenis kelamin di antara laki-laki dan wanita di bidang memperoleh pekerjaan dan posisi. Permasalah-permasalahan kontras Inilah yang akhirnya pemerintah Indonesia mengukuhkan CEDAW (konvensi tentang isu-isu gender) melalui UU no. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, konvensi tersebut memuat kebebasan dan komitmen yang bergantung pada hak-hak istimewa yang setara antara perempuan dengan laki-laki untuk melakukan korespondensi orientasi gender.


Berdasarkan konvensi tersebut pengaturan tentang keseragaman orientasi gender meliputi kebebasan yang setara untuk mengambil bagian dan mengambil bagian dalam latihan politik, keuangan, sosial, perlindungan, dan keselamatan publik, dan keadilan dalam mengambil bagian dalam efek lanjutan dari perbaikan. Dalam melakukan pekerjaan pria dan wanita memiliki kebebasan yang setara untuk memperoleh posisi, dan tidak ada pemisahan untuk jenis pekerjaan yang serupa.

  

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdi Suprianto,dkk, Potret Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Dan Perumahan Di Era Otonomi Daerah: Analisi Situasi Di Tiga Daerah, Yogyakarta, Pusat studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. 2009.

 

Adisu Editus, Hak-hak Pekerja Perempuan. Tangerang, visimedia, 2006.

 

Moh. Mahfud M.D,Politik Hukum di Indonesia, edisi revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

 

 Peraturan Perundang Undangan

 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang jaminan pengupahan

 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1989 tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Tenaga Kerja Wanita

 

 

                                                                                                                  Redaksi Artikel Ilmiah

                                                                                                           Hukumpress, 8 Februari 2022


                                                                                                            Download file PDF klik disini