Tindak Pidana Pelanggaran Merokok Di Tempat Umum
(Qanun Kabupaten
Bireuen Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok)
A.
Latar Belakang
kesehatan merupakan hak
asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa setiap hal yang
menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan
menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi
pembangunan negara, upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan
dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan
merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan
untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut,
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud
adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan. Dimana mewajibkan Pemerintah bertanggung jawab
merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi
penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Sejak pelaksanaan otonomi
daerah, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada daerah otonom untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
provinsi.[1]
Di Provinsi Aceh diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, untuk menyelenggarakan otonomi dan tugas pembantuan aceh
membentuk Qanun Aceh (peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah
provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
aceh).[2]
Berdasarkan hal tersebut
dan menindak lanjuti Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f.
tempat
kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang
ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan
kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten
Bireun mengeluarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kawasan
Tanpa Rokok. Pada bagian Menimbang dijelaskan rokok merupakan hasil olahan
tembakau dan sintesis yang mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat
menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia.[3]
Rokok terdapat zat kimia yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain
kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis
kronik, dan gangguan kehamilan.
Namun merokok bagi
masyarakat di kehidupan sehari-hari merupakan hal biasa dan lumrah, digemari
oleh pria dan wanita termasuk anak-anak, remaja, dewasa. Merokok di lingkungan
sekitar masyarakat, Pada tempat umumnya atau ruang terbuka yang mampu menampung
kebutuhan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka, ruang
ini memungkinkan terjadinya pertemuan antar manusia untuk saling berinteraksi,
karena seringkali timbul berbagai kegiatan bersama, seperti:[4]
a. pasar modern;
b. hotel;
c. restoran;
d. halte;
e. ruang tunggu terminal angkutan umum;
f.
ruang
tunggu pelabuhan; dan
g. bandara.
Sesudah Qanun Kabupaten
Bireuen Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan oleh Bupati
Bireun, terdapat proses kebijakan publik terkait dengan implementasi kebijakan
yang mengarah pada proses pelaksanaan kebijakan. Untuk Keberhasilan
implementasi kebijakan membutuhkan dukungan dan pengawasan dari aparat
pemerintah. [5]
Dengan adanya qanun Kabupaten Bireun tentang kawasan tanpa rokok tersebut bisa memberikan
kenyamanan dan ketentraman kepada semua warga di Kota Bireun, untuk mendapatkan
udara bersih terenggut karena udara kotor telah tercemari oleh asap rokok.
Dalam realitas sekarang
ini diantaranya: pertama, masyarakat ditempat-tempat umum dan ditempat kerja
banyak sekali yang merokok, sedangkan orang yang tidak merokok telah menjadi
korban, ketika orang yang tidak merokok berada disekitar perokok maka
mengganggu kenyamanan dan ketentraman mereka, apalagi berada di tempat umum
atau di tempat kantor pemerintahan. Kedua, Adanya smooking area atau ruang khusus untuk merokok yang belum berfungsi
dengan baik, karena masih banyak ditemukan para masyarakat merokok tidak pada
tempatnya. Ketiga, kurangnya sosialisasi langsung instansi pemerintah kepada
masyarakat yang sedang melakukan transaksi atau aktifitas di ruang publik
mengenai aturan merokok pada tempatnya.
Dari realitas yang
terjadi diatas, pada kenyataannya dalam peraturan Kabupaten Bireun tersebut
masih banyak terjadi masalah, dapat dikatakan kurang maksimal, tidak ada
kesamaan dengan apa yang menjadi harapan dari adanya Qanun Kabupaten Bireuen
Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah penerapan sanksi pidana
terhadap pelanggaran merokok di tempat umum sesuai dengan Qanun Kabupaten
Bireuen Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok?
2. Apa hambatan yang dihadapi dalam
penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran, serta upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan pada penerapan sanksi dalam pelanggaran merokok di tempat
umum rokok di Kabupaten Bireuen?
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah. pasal 1 Angka 11
[2]
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 1 angka 22
[3]
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
[4]
Ibid, pasal 12
[5]
Toni Andrianus Pito, dkk, Mengenal
Teori-Teori Politik, (Bandung: Nuansa, 2006), 433.