TINDAK
PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING)
TERHADAP
MAKAR (AANSLAG)
A.
Latar
Belakang
Suatu perbuatan dapat
dikatagorikan sebagai sebuah tindak pidana (strafbaar
feit) apabila oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai
perbuatan yang dilarang dan apabila di langgar diancam dengan pidana,
sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun
yang di atur secara khusus pada Undang-Undang Khusus. Salah satu tindak pidana
yang dipandang serius dan sangat berbahaya terutama terhadap keamanan negara
yaitu berkenaan dengan tindak pidana permufakatan jahat atau dikenal dengal
istilah “Samenspanning”.
Pengaturan
tentang tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning)
dapat ditemukan antara lain dalam pasal 88, pasal 110, pasal 116, pasal 125,
pasal 139c, pasal 164, pasal 457, dan pasal 462 KUHP. Dalam pasal 88 KUHP,
menyatakan “dikatakan ada permufakatan
jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan”
kemudian pasal 110 ayat (1) KUHP, menyatakan “Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, pasal
106, pasal 107, dan pasal 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam
pasal-pasal tersebut”, pasal 104,
pasal 106, pasal 107, dan pasal 108 KUHP tersebut mengatur terkait tindak
pidana yang sangat berbahaya dan dapat mengancam keamanan negara, seperti upaya
makar dan/atau pemberontakan.
Makar
atau dikenal dengan istilah aanslag disebutkan
dalam BAB I pasal 104, pasal 106, pasal 107 KUHP, yaitu:
Pasal
104: Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden
atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau
hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara
seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal
106: Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah
negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah pemerintahan asing atau dengan
maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur
hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal
107: (1) Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan
pemerintahan (omwenteling), dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(2)
Pemimpin dan pengatur makar yang dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum
penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal
139a: Makar (aanslag) yang dilakukan dengan maksud akan melepaskan daerah negara
yang bersahabat atau jajahan atau bagian daerah yang lain dari suatu negara yang
bersahabat, baik sama sekali, maupun sebahagiannya, dari pemerintahan yang
berkuasa disitu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal
139b: Makar (aanslag) yang dilakukan dengan maksud akan membinasakan atau
mengubah dengan cara yang tidak sah bentuk pemerintahan yang tetap dalam negara
yang bersahabat atau dalam jajahan atau bahagian daerah lain dari negara yang
bersahabat, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Dalam sejarahnya,
Indonesia pernah beberapa kali mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh
warga negaranya. Tindakan makar dilakukan dengan menentang ideologi bangsa
hingga melakukan penyerangan kepada kepala negara yang sah dan sedang melakukan
tugas resminya. Kasus makar pertama dilakukan oleh seorang Daniel Maukar. Saat
Bung Karno masih menjabat presiden NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),
dia melakukan serangan mengerikan ke istana negara. Dengan pesawat tempur yang
dikendalikannya, pilot hebat Indonesia ini melakukan penyerangan yang
mematikan. Untungnya, pada kejadian ini, Bung Karno sedang tidak ada di tempat
sehingga nyawanya jadi selamat. Akibat kasus penyerbuan ini, Daniel Maukar
diadili atas tindakan makar terhadap negara dan juga presiden. Dia dijatuhi
hukuman mati meski pada akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar 8 tahun
masa tahanan sebelum akhirnya bebas memasuki lengsernya era Bung Karno menjadi
presiden di Indonesia.
Kasus makar
selanjutnya dilakukan oleh GAM. Semua orang sudah paham kalau GAM melakukan
cukup banyak serangan di Aceh. Mereka ingin merdeka dan lepas dari NKRI. Dalam
aksi yang dilakukan selama bertahun-tahun itu, GAM kerap mengibarkan benderanya
dan melawan pasukan TNI yang melakukan penjagaan. Hampir sama dengan GAM, RMS
atau Republik Maluku Selatan dan juga OPM atau Organisasi Papua Merdeka juga
dianggap sebagai organisasi yang melakukan tindakan makar dan melawan
kedaulatan NKRI. Terakhir, PKI yang dipercaya melakukan penyerangan dan membuat
Indonesia jadi mencekam juga ditetapkan pemerintah sebagai tindakan makar yang besar
dan terorganisir dengan baik.[1]
Namun dalam beberapa
hari terakhir, kata ‘makar’ mendadak jadi booming kembali di Indonesia.
Beberapa orang penasaran dari apa yang diucapkan oleh pihak Polri. Menurut
Polri, aksi-aksi yang kemungkinan terjadi pada 25 November bisa dikategorikan
sebagai tindakan makar. Kalau sudah masuk kategori ini, pihak Polri bisa
membubarkan aksinya serta menyeret pentolan dari aksi ke meja hijau.
Ahmad Dhani menjadi
salah satu dari beberapa aktivis lainnya seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati
Soekarnoputri, Kivlan Zein dan Sri Bintang Pamungkas yang ditangkap polisi.
Pihak kepolisian menduga mereka melakukan tindakan makar.
Bukan cuma itu, para
aktivis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan
pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution di Mako Brimob Kelapa
Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016).
Kepolisian langsung
menetapkan tersangka kepada 11 orang yang ditangkap jelang aksi damai 2
Desember 2016. Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda, yakni terkait upaya
makar, penghinaan terhadap presiden, dan pelanggaran UU ITE. Kadiv Humas Mabes
Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tokoh dan aktivis yang diamankan pada
Jumat 2 Desember kemarin menjadi 11 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang
disangkakan melakukan makar, dua orang terkait hatespech (UU ITE), dan satu
lainnya terkait penghinaan terhadap penguasa.
Tujuh orang ditetapkan
sebagai tersangka dugaan makar dan pemufakatan jahat sebagaimana Pasal 107
juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Ada satu penambahan tersangka dari
berita sebelumnya, yakni Alvin Indra yang ditangkap di kawasan Tanah Sereal,
Bogor, Jumat pagi. "Yang pertama Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna
Sarumpaet, ibu Firza Husein, Eko, Alvin, dan ibu Rachmawati Soekarnoputri, dan
Sri Bintang Pamungkas" papar Boy di Mabes Polri, Sabtu 3 Desember 2016. Kemudian
dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat
(2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi akhirnya
memulangkan musikus Ahmad Dhani dan tujuh tersangka dugaan makar setelah
menjalani pemeriksaan selama hampir 1x24 jam. Kendati, status tersangka mereka
tetap melekat. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada
delapan tersangka yang dipulangkan dari total 11 orang yang diamankan pada
Jumat, 2 Desember pagi kemarin. Tujuh orang terkait kasus dugaan makar dan satu
lainnya terkait penghinaan Presiden Jokowi.
Tujuh tersangka dugaan
makar sebagaimana Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein,
Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. "Tapi tidak dilakukan
penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Atas dasar penilaian
subjektif penyidik tentunya," ujar Boy di Mabes Polri, Sabtu 3 Desember
2016.[2]
Berdasarkan uraian
diatas dan berbagai permasalahanya, maka penulis merasa perlu untuk mengkaji
lebih lanjut mengenai bagaimana yang di mkasud dengan tindak pidana
permufakatan jahat terhadap makar yang terjadi dalam sebuah negara dan oleh
karena itu penulis mengangkat judul “Tindak
Pidana Permufakatan Jahat (Samenspanning) Terhadap Makar (Aanslag)”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan dari latar
belakang diuraikan tersebut di atas, maka penulis mempunyai beberapa rumusan
masalah yang dapat dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam penulisan judul ini, yaitu :
1. Bagaimanakah yang di maksud dengan
tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) terhadap makar (aanslag)?
2. Bagaimanakah sanksi terhadap tindak
pidana permufakatan jahat (samenspanning) terhadap makar (aanslag)?
[1] Artikel Makar dan contoh kasus yang pernah terjadi
di indonesia, <https://nasional.tempo.co/read/news/2016/12/11/078827155/Makar-dan-contoh-kasus-yang-pernah-terjadi-di-indonesia>/.
Akses tanggal 07 januari 2017
[2] Artikel Tersangka Kasus Makar Di Indonesia, <http://showbiz.liputan6.com/read/2667885/ahmad-dhani-jadi-tersangka-kasus-makar>/.
Akses tanggal 07 januari 2017, 22:05:15 GMT