Entri yang Diunggulkan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Belakangan ini, masalah fitnah dan pencemaran nama baik khususnya dalam hukum pidana, banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun d...

12 Maret 2022

Perbedaan Tugas Bank Indonesia Dengan Otoritas Jasa Keuangan


Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merupakan  dua lembaga Negara yang dipercayakan untuk mengawasi Stabilitas Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Indonesia. Namun, antara kedua lembaga tersebut mempunyai perbedaan kewenangan dalam perananannya, dimana BI bertindak sebagai pengawas aspek makroprudensial dan lembaga Otoritas Jasa Keuangan berperan sebagai pengawas mikroprudensial. Akan tetapi dalam pengawasannya Bank Indonesia dan lembaga Otoritas Jasa Keuangan memiliki hubungan yang kontras terkait koordinasi yang baik dalam mengontrol kegiatan sektor perbankan di Indonesia.

  1. BANK INDONESIA

  1. Sejarah Bank Indonesia

Ketika kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950, struktur perekonomian Indonesia masih diliputi oleh konsep perekonomian kolonial.  kondisi tersebut membuat dorongan kuat dari masyarakat umum untuk mengubah komponen konsep perekonomian kolonial menjadi konsep perekonomian yang sesuai dengan kondisi perekonomian bangsa indonesia.

Setelah terbentuknya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, Bank Indonesia lahir sebagai Bank Sentral yang bertugas untuk mengawasi perbankan yang beroperasi di Indonesia, guna kepentingan solvabilitas dan likuiditas badan-badan kredit tersebut dan pemberian kredit secara sehat yang berdasarkan asas-asas kebijakan perbankan yang tepat.[1]

  1. peranan Bank Indonesia

Dua poin yang merupakan peranan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, yaitu:

  1. Menata dan menjalankan strategi kebijakan moneter 

Sebagai lembaga yang mempunyai kekuatan finansial, Bank Indonesia  berperan untuk menetapkan terkait kestabilan  nilai rupiah dan memelihara laju ekspansi yang ingin dicapai dengan mempertimbangkan berbagai target perkembangan ekonomi baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang. dengan menetapkan strategi skala konversi, awasi simpanan perdagangan yang tidak dikenal, dan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank-bank dalam menghadapi tantangan likuiditas dengan mempertimbangkan standar sesuai pedoman yang tepat.

  1. Mengkoordinasikan dan memelihara kerangka sistem keuangan yang lancar

Selain tugasnya di bidang moneter dan perbankan, tugas Bank Indonesia lain yang tidak kalah pentingnya adalah menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank.

 

Peranan lainnya yang tidak kalah penting bagi  Bank Indonesia adalah memperluas, merapikan, dan mengatur lalu lintas keuangan antar bank. Baik dalm hal Layanan Informasi dan Transaksi Elektronik Antar Bank. Dan berupaya meningkatkan efisiensi penggunaan uang kertas atau logam dari peredarannya sesuai dengan kebutuhan.

  1. OTORITAS JASA KEUANGAN

  1. Sejarah Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan

Ide terbentuknya lembaga Otoritas Jasa Keuangan merupakan hasil kompromi dari pembagian perbedaan untuk memberikan otonomi kepada Bank Sentral. Dan juga menjadikannya lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan untuk menyelesaikan pengelolaan keuangan, hal inilah yang menjadi alasan mendasar dibentuknya lembaga independen yang membawahi bidang administrasi moneter. bersamaan, pembentukan organisasi administratif ini, yang kemudian dikenal sebagai lembaga Otoritas Jasa Keuangan.[2]


Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan dapat dimaksudkan untuk kemajuan pengelola perbankan dan berdedikasi melakukan perintahnya untuk menyelesaikan perubahan di bidang moneter. untuk mengalahkan perkiraan moneter di seluruh dunia tentang daya Saing dan stabilitas ekonomi Nasional. Hal ini sebagaimana di jelasan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yaitu:

 “Program peningkatan keuangan publik harus dilakukan secara ekstensif yang dilengkapi untuk mendorong latihan moneter publik yang memiliki jangkauan luas dan menyentuh seluruh wilayah perekonomian Indonesia. Program peningkatan keuangan publik juga harus dilaksanakan secara lugas dan bertanggung jawab berdasarkan standar pemerintahan mayoritas moneter sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan ini, program perbaikan moneter publik harus didukung oleh administrasi besar yang secara konsisten mengubah setiap bagian dalam kerangka keuangan publik. Salah satu bagian penting dalam kerangka moneter publik tersebut adalah kerangka moneter dan semua latihan bantuan moneter yang dilakukan oleh perantara untuk berbagai latihan bermanfaat dalam perekonomian publik.”

2.      Fungsi, Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Sebagaimana amanat dari UU OJK, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa lembaga Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Keberadaan otoritas Jasa Keuangan dalam dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu:

  1. Mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

  2. Mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;

  3. Mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


keberadaannya untuk mendukung tugas pengaturan dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan, untuk:

 

  1. Kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, pencabutan izin usaha bank, serta melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

  2. Kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, serta laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan  standar akuntansi bank.

  3. Kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehatihatian bank, meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

  4. Kewenangan untuk pemeriksaan bank. 

  1. KEGIATAN SEKTOR PERBANKAN PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya , tugas mendasar Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang diperintahkan dalam Undang-Undang Pokok Bank Indonesia adalah mengatur pengaturan terkait moneter, mengendalikan dan menjaga kelancaran sistem angsuran, dan mengelola sektor perbankan. Namun, sejak terbentuknya lembaga Otoritas Jasa Keuangan, tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan telah diserahkan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan.

Ditetapkannya UU OJK, maka fungsi pengawasan lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral hanya bertindak sebagai pengendali pendekatan terkait moneter untuk menjaga stabilitas moneter.

Selain itu, pengaruh kegiatan sektor perbankan setelah berdirinya lembaga Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan perlindungan, sektor usaha permodalan, perbankan, serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan lainnya, secara signifikan berada di bawah kendali lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, keberadaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dikonvergensi ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan.

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan pemaran diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan sektor perbankan di Indonesia telah berubah sejak berdirinya lembaga Otoritas Jasa Keuangan, dimana sebelumnya keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan berada dibawah kekuasaan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, namun Perkembangan pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan terjadi pembagian kewenangan dalam hal kegiatan sektor keuangan di Indonesia.

 

                                                             

                                                                                                    Redaksi Artikel Ilmiah

                                                                                            Hukumpress.com, 7 februari 2022



[1] Diakses dari, https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/sejarah-bi/default.aspx, Diakses pada tanggal 10 Januari 2022

[2] Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Visi-Misi.aspx, Diakses pada tanggal 10 Januari 2022.


12 Februari 2022

PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS PEMILU

Keputusan politik umum atau lebih dikenal pemilihan umum (Pemilu) adalah pesta demokrasi yang diadakan  setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilu  itu sendiri pada hakekatnya adalah suatu penetapan berdasarkan suara yang memilih individu-individu dari utusan-utusan individu di MPR, DPR, DPRD, yang dengan demikian mempunyai tugas untuk bekerja sama dengan otoritas publik untuk memutuskan masalah-masalah legislatif dan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Undang-Undang Pemilu). Pemilu adalah suatu cara untuk melaksanakan kekuasaan perseorangan yang dilakukan secara lugas, terbuka, tanpa pamrih, tertutup, jujur, dan sungguh-sungguh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun berbagai pelanggaran tidak pernah terlepas dari proses pesta demokrasi tersebut, misalnya kekacauan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), banyak warga yang kehilangan haknya. untuk memberikan suara, masalah legislatif tunai, perdagangan formulir pemungutan suara, masalah koordinasi ras politik, dan sebagainya.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, yang berupa pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran pidana,secara Keseluruhan telah melanggar standar umum Pemilu itu sendiri yang secara langsung berpengaruh kepada popularitas, kualitas dan tidak akan jujur, bahkan berpengaruh terhadap hasil keputusannya. Sehingga hal inilah yang menjadi pertanyaan apa komponen atau sistem hukum untuk menentukan dasar hukum untuk menentukan masalah hukum tersebut. Dan hal ini juga yang menjadi perenungan terkait kemungkinan pembentukan Pengadilan Pemilu.

  1. Sejarah Pembentukan Pengadilan

Kesadaran akan keseluruhan perangkat hukum dan norma-norma hukum yang liberal dan demokratis dengan bantuan otoritas kekuasaan negara telah membawa umat manusia kepada kemajuan yang telah menyebabkan keinginan untuk pengaturan organisasi baru yang lebih produktif dan layak untuk perbaikan negara. Seperti yang ditunjukkan Djoko Sutono, menggambarkan adanya empat struktur dan fase kemajuan yang pernah ada. Empat struktur dari satu perspektif dapat dilihat secara kategori, namun dapat juga dilihat sebagai suatu tahap perbaikan sesuai dengan pengalaman yang dapat diverifikasi dari setiap negara dan negara bagian. Salah satunya terkait identifikasi perbaikan dalam sistem pengadilan. Adapun empat struktur atau fase kemajuan tersebut yaitu:

  1. Rechtspraak naar ongeschreven recht, yaitu pengadilan yang menangani ketentuan hukum tidak tertulis. Dalam sejarah Indonesia, disebut sebagai pengadilan adat berdasarkan hukum adat tidak tertulis.

  2. Rechtsspraak Naar preseden, yaitu pengadilan yang bekerja atas dasar presentasi atau atas dasar putusan pengadilan sebelumnya.

  3. Rechtsspraak naar rechtsbooeken, yaitu pengadilan yang mengerjakan rujukan buku-buku hukum dari para ahli hukum.

  4. Rechtsspraak naar wetboeken, yaitu pengadilan yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tertulis.

Dalam perkembangan hukum di Indonesia, hal-hal tersebut juga terjadi. Kerangka hukum yang paling lugas melampaui kebiasaan hukum baku yang tidak tertulis (rechtsspraak naar ongeschreven recht). Kemudian, mempengaruhi standar sistem pengadilan di Indonesia. Sama halnya, dalam hal Ide pembentukan pengadilan khusus pemilu. Namun, tentunya dalam perkembangan ide-ide baru terdapat pihak yang mendukung dan menolak (pro-kontra).

  1. Faktor Pendukung Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu

Terkait kemungkinan pembentukan Pengadilan Pemilu mulai muncul pada masa periode pasca perubahan (reformasi), terutama untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat akan kemajuan kesetaraan yang tak terhindarkan pada saat pemilu. Bahkan, ide-ide baru secara konsisten muncul setiap kali kesempatan untuk membentuk pengadilan umum lainnya direncanakan untuk mengajukan upaya persyaratan hukum yang lebih tepat terkait pemilu. Mengenai dasar yang dijadikan referensi dalam kemungkinan pembentukan pengdilan khusus, yaitu:

  1. Keputusan Mahkamah Agung Nomor. 7K/Sip/1967, yang menyebutkan, bahwa “yang berwenang mengadili alat bukti, yang hanya merupakan penilaian atas suatu kenyataan (realitas) adalah pejabat yang ditunjuk dan hakim fakta yang adil".

  2. Pandangan R. Subekti, yang mengemukakan pendapat bahwa "semua bagian pemeriksaan perkara (baik fakta maupun hukum) secara fakta dan bukti dilakukan oleh Pengadilan Negeri”.

  3. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa “Pengadilan Konstitusi ( MK) berwenang memutus perkara pada tingkat pertama dan akhir.”

Berdasarkan ketiga acuan tersebut, maka pengadilan yang berwenang dalam pembuktian secara fakta dan bukti adalah Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Menyikapi hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pedoman kapasitas Mahkamah Agung dalam kekuasaan menengahi pada tingkat pertama dan satu-satunya untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu tergantung pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) d Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, Pengadilan Mahkamah Konstitusi  dalam hal menyelesaikan perkara perselisihan hsil pemilu bukan wewenang  untuk pengujian formil atau materi.

Adapun hal lainnya yang mendorong kemungkinan untuk membangun pengadilan pemilu adalah gagasan pilihan Pengadilan Mahkamah Konstitusi yang 'konklusif dan membatasi' (final dan mengikat). Gagasan tersebut mencerminkan kesimpulan dari kebebasan individu yang diinvestasikan untuk mengambil upaya lain yang sah sejak pilihan tersebut di putuskan di pengadilan.

Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, penjelasan pasal 10 ayat 1 UU MK menegaskan: “putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh”. Konsekuensi dari putusan “Final and Binding” dalam pasal 10 ayat 1 UU MK tersebut, mengandung makna bahwa perlindungan yang diberikan kepada pemohon tidak tuntas, karena begitu mengajakan permohonan putusan akhir yang bersifat final. Sehingga jika dalam suatu kesempatan bukti (novum) baru yang dapat dibuktikan dalam hal apapun setelah putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan, namun tidak dapat melakukan upaya penyelesaiannya lainnya karena putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri bersifat meyakinkan dan membatasi.

 


  1. Faktor Penghambat Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu

Kemungkinan pembentukan pengadilan khusus pemilu akan mendorong tumpang tindih kewenangan. Kewenangan yang mencakup ini menyiratkan kejelasan terkait penentuan jenis pemilu dalam UUD1945 (pemilukada atau pemilu  Legistatif dan presiden dan wakil presiden) serta kejelasan kewenangannya terkait penentuan pidana, perdata, atau tata usaha Negara, sehingga Ketidak pastian ini nantinya akan memicu kerentanan hukum berupa ketidak pastian hukum. Hal ini dapat menyebabkan warga merasa bahwa hak-hak istimewa yang dilindungi telah diabaikan menjadi bingung dengan sistem hukum yang dapat diambil jika nantinya  masalah semacam ini terjadi. Kerentanan hukum ini sebenarnya tidak sesuai dengan gagasan hukum dan ketertiban yang dianut oleh Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD. RI 1945.

Sama halnya seperti pendapat yang dikemukakan oleh Shidarta yang dikutip Menurut Van Apeldoorn, bahwa kepastian hukum mempunyai dua segi. Pertama, mengenai soal dapat ditentukannya (bepaalbaarheid) hukum dalam hal-hal yang konkret. Artinya pihak-pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apakah yang menjadi hukumnya dalam hal yang khusus, sebelum ia memulai perkara. Kedua, kepastian hukum berarti keamanan hukum. Artinya, perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenangan hakim. Oleh karena itu shidarta mendefinisikan kepastian hukum sebagai kemungkinan bahwa dalam situasi tertentu:

  1. Tersedia aturan-aturan yang jelas (jernih), konsisten dan mudah diperoleh (accessible), diterbitkan oleh dan diakui karena kekuasaan negara.

  2. Instansi-instansi penguasa (pemerintahan) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat kepadanya.

  3. Warga secara prinsipil menyesuaikan prilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut.

  4. Hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum, dan.

  5. Keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.

Berdasarkan faktor tersebut, maka timbul faktor lainnya berupa pembekakan APBN karena banyak aspek-aspek yang harus di siapkan, dan tentunya itu memerlukan biaya tidak sedikit akhirnya terjadi pembenkakan pada Anggaran Perbelanjaan Badan Negara. sedangkan Negara harus berhati-hati dalam mengelola keuangan secara tertib dan ekonomis sesuai ketentuan peraturn perundang-undangan.

 KESIMPULAN

Kesadaran akan keseluruhan perangkat hukum dan norma-norma hukum yang liberal dan demokratis dengan bantuan otoritas kekuasaan negara telah membawa umat manusia kepada kemajuan yang telah menyebabkan keinginan untuk membawa umat manusia menuju kemajuan yang telah mendorong kerinduan akan permintaan otoritatif lain yang lebih berguna dan layak untuk kemajuan negara. .Namun dapat disimpulkan bahwa dalam penyempurnaan gagasan terobosan ini ada komponen pendukung dan penghambat,

Adapun yang mendukung untuk pembentukan  pengadilan khusus pemilu yaitu keinginan untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu yang lebih efektif, dan gagasan terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perkara pemilu yang final dan mengikat (terakhir dan membatasi). Sedangkan faktor penghambatnya adalah akan mendorong tumpang tindih kewenangan dan faktor lainnya berupa komponen melalui pembatasan keuangan negara karena banyak aspek-aspek yang harus di siapkan untuk  menyoroti suatu lembaga baru yang berfokus pada penyelesaian perkara pemilu.

SARAN

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan diatas saran yang disampaikan antara lain:

  1. Mahkamah Konstitusi harus mengakomodir dalam penyelesaian perkara pemilu agar tidak terjadi kemungkinan keinginan untuk membentuk pengadilan baru yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan.

  2. Pemerintah harus mendukung perkembangan dalam penyelesaian perkara pemilu pada pengadilan Mahkamah Konstitusi agar tidak terjadi kemungkinan keinginan untuk membentuk pengadilan baru yang menyebabkan pembenkakan pengeluaran negara.

DAFTAR PUSTAKA

H.R. Sri Soemantri M. Hak Uji Material Di Indonesia, Bandung Alumni, 1997. 


Jimly Asshiddiqie, Pengadilan Khusus, Putih Hitam Pengadilan Khusus, Jakarta, Komisi Yudisial. 2013.


Mukthie Fadjar, Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas: Jakarta, , Jurnal Konstitusi, Vol.6 No.1. 2009.


Nunuk Nuswardani, Problem Konstitusional Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Prmilukada) Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jurnal Konstitusi, Vol.1 No.1. 2010.


Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Revika Aditama, Bandung, 2006.


Suparman Marzuki,  Menggagas Peradilan Etik di Indonesia, Jakarta, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, cet. Pertama,  2015.


Yusdianto, Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan Mekanisme PenyelesaiiannyaI. Jurnal Konstitusi Vol II nomor 2, November 2010.


Redaksi Artikel Ilmiah

Hukumpress, 12 Februari 2022


download file PDF klik disini

download File DOC klik disini


PEMERINTAHAN MUKIM

Qanun nomor 4 tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Qanun Pemerintahan Mukim) menjelaskan bahwa Mukim merupakan satu kesatuan masyarakat adat yang kelangsungan dan keberadaannya masih tetap diakui. Pasal 1 angka 4 Qanun Pemerintahan Mukim menyebutkan Mukim atau nama lain adalah kesatuan wilayah hukum setempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri dari gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah dan berkedudukan langsung di bawah Camat atau nama lain yang dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain.

Berdasarkan ketentuan qanun tersebut, mukim berkedudukan sebagai unit pemerintahan yang membawahi beberapa Gampong yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sebagaimana di jelaskan dalam Penjelasan umum Qanun Pemerintahan Mukim, bahwa “Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengakui/mengesahkan keberadaan Mukim sebagai perangkat pemerintahan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat”.

keberadaan mukim sejak dahulu telah diakui di Aceh tetapi dalam konteks adat. Sulaiman Tripa dalam penelitiannya di tahun 2003 menyebutkan hal ini berkaitan dengan tujuan keberadaan gampong itu sendiri, yang saat itu merupakan nama lain dari desa, merupakan romantisme sejarah saja.

Hal yang sama juga di kemukakan oleh penelitian Mahdi Syahbandir dalam  jurnal sejarah pemerintahan imeum mukim di aceh, bahwa mukim adalah suatu kesatuan pemerintahan yang sudah ada sejak awal kekuasaan publik wilayah Aceh yang dipimping oleh seorang imeum ​​mukim. Sebelumnya, imeum ​​mukim merupakan salah satu unit satuan otoritas kekuasaan public di wilayah Aceh, dan istilah mukim dicirikan sebagai satu wilayah,yang memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu yang merupakan campuran dari beberapa gampong.

Dasar ketentuan pengaturan tentang  mukim secara eksplisit diatur dalam Pasal 114 UUPA. Ketentuan pasal ini menjadi dasar legal eksistensinya mukim di wilayah Aceh, yang kemudian menjadi rujukan bagi qanun-qanun mukim lainnya salah satunya yaitu Qanun Pemerintahan Mukim. ketentuan-ketentuan dalam Qanun pemerintahan mukim tersebut, secara eksplisit disebutkan tugas dan fungsi dari mukim itu sendiri.

Adapun secara rinci terkait tugas dari mukim sesuai ketentuan Pasal 3 Qanun Pemerintahan Mukim, yaitu sebagai berikut:

  1. Mukim mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan

  2. pelaksanaan pembangunan

  3. pembinaan kemasyarakatan, dan

  4. peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam.

 

Berdasarkan tugas-tugas tersebut, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 4 Qanun Pemerintahan Mukim dalam untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, mukim mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sesuai standar asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan seperti tugas-tugas pemerintah lainnya;

  2. pelaksanaan kemajuan pembangunan ekonomi daerah, baik dari segi pembangunan  fisik ataupun pembangunan  dari segi spiritual;

  3. pelaksanaan kemajuan daerah dalam bidang pelaksanaan syariat Islam, pendidikan, adat istiadat, sosial budaya, kerukunan dan ketertiban masyarakat;

  4. memperluas peningkatan kecepatan administrasi ke masyarakat;

  5. penyelesaian dalam hal memilih serta menetapkan hukum atas permasalahan adat atau hukum adat dalam masyarakat.

 

Berdasarkan tugas dan fungsi mukim tersebut, dapat memberi gambaran umum bahwa Pemerintahan mukim memiliki peran penting dalam wilayah kemukiman di Kecamatan. Paling tidak memiliki dua fungsi strategis dalam wilayah pemerintahan kemukimannya, yaitu sebagai pelaksana administrasi pemerintahan dan pihak penyelenggara pemerintahan.

  

DAFTAR PUSTAKA

 

M. Kaoy Syah dan Lukman Hakiem, Keistimewaan Aceh Dalam Lintasan Sejarah (Proses Pembentukan UU No. 44/1999, Jakarta: PB Al Jam’Iyatul Washliyah, 2000.

 

Moh. Mahfud M.D,Politik Hukum di Indonesia, edisi revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

 

Malik, Membaca Kembali Teori Hukum Pembangunan, Artikel Digest Epistema (Berkala Isu Hukum dan Keadilan Eko-Sosial), Epistema Institute Volume 2 Tahun 2012.

 

Syamsuddin Haris, Desentralisasi Dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi, Dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah, LIPI Press, Jakarta 2007.

 

Mahdi Syahbandir,  Sejarah Pemerintahan Imeum Mukim di Aceh: The History of Imeum Mukim in Aceh. Jurnal, Kanun Ilmu Hukum. Vol. XVI, No. 62, 2014, hlm. 1.

 

Sulaiman Tripa, Pembagian Peran Lewat Lembaga Adat Gampong, 2013, Diunduh dari http://www.acehinstitute.org/opini_sulaiman_tripa_adat_ gampong.htm

 

 Peraturan Perundang Undangan

 

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

 

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

 

Republik Indonesia, Qanun nomor 4 tahun 2003 Tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

 

 

                                                                                            Redaksi Artikel Ilmiah

                        Hukumpress, 11 Februari 2022


                                                                                                    download file PDF klik disini

08 Februari 2022

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Belakangan ini, masalah fitnah dan pencemaran nama baik khususnya dalam hukum pidana, banyak menjadi sorotan, baik dalam rumusannya maupun dalam prakteknya. Nampaknya dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat tidak jarang dijadikan alasan untuk saling menyerang kepentingan hukum atau hak konstitusi orang lain dengan jalan memfitnah dan mencemarkan nama baik, sebagai bentuk pelampiasan atau rasa jengkel dari adanya perbedaan pendapat, bukannya melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak konstitusinya untuk mendapatkan keadilan atas sebuah perbuatan pencemaran nama baik yang merugikannya, akan tetapi malah sebaliknya menyerang kepentingan orang/pihak ataupun kelompok yang memfitnah atau mencemarkan nama baiknya.


Khusus tindak pidana penghinaan (beleediging), diatur dalam ketentuan Pasal 310 KUHP yang terdiri dari tiga ayat, yaitu:[1]

  1. Pada ayat (1) disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan mencela sesuatu, yang kepentingannya diketahui orang banyak, diancam dengan fitnah, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana paling berat. denda empat miliar rupiah.
  2. Ayat (2) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan mencela sesuatu, yang kepentingannya diketahui orang banyak, dengan cara ditulis kemudian ditunjukan atau ditempel di muka umum. diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
  3. Ayat (3) ditegaskan bahwa bukan merupakan penghinaan jika suatu ditujukan untuk kepentingan umum atau karena keadaan terpaksa untuk melindungi diri.

Berdasarkan Pasal 310 KUHP, penghinaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan baik lisan maupun tulisan dengan cara menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan mencela sesuatu, yang kepentingannya diketahui orang banyak. Sehingga mengakibatkan nama baik atas kehormatan sesorang tercemar. Tindakan yang dilakukan biasanya pemberitaan palsu secara mengadu, baik yang ditujukan kepada pemerintah setempat mapun yang dimuat di media cetak atau elektronik.


Selanjutnya diluar KUHP juga diatur tentang penghinaan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE terbaru). Dalam UU ITE, terkait penghinaan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu, Semua orang dengan sengaja tanpa hak, mengambil atau membagikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, Jika penghinaan dilakukan dengan cara lisan maupun tulisan maka hal itu tergolong dalam ketentuan Pasal 301 KUHP, sedangkan Jika penghinaan dilakukan dengan cara informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik maka hal itu tergolong kedalam Pasal 27 UU ITE.



[1] Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Bumi Aksara, 2007, hal. 114


DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Latif, Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

 

Achmad Irwan Hamzani, Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia, Edisi revisi, Kencana, Jakarta, 2020.

 

Bintan Ragen Saragih, Politik Hukum, Utomo, Bandung, 2006.

 

Bustanul Arifin, Masa Lampau Yang Belum Selesai (Percikan Pikiran Tentang Hukum dan Pelaksanaan Hukum), O.C. Kaligis dan Associates, Jakarta, 2007,

Cendikia & Nusamedia, Bandung, 2013.

 

Diani Sadiawati, M.Nur Sholikin, dkk, Kajian Reformasi Regulasi DI Indonesia (Pokok Permasalahan dan Strategi Penangananya), Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta Selatan, 2019,

 

I Gde Astawa dan suprin na”a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Alumni, Bandung

 

Jazim Hamidi, Ria Casmi Arrsa, dkk, Teori dan Hukum (Perancangan Perda), Cetakan Pertama, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2012.

 

Jeremy Bentham, The Theory of Legislation, alih bahasa Derta Sri Wulandari, Penerbit Nuansa

Kanisius, Yogyakarta, 2007.

 

Moh. Mahfud M.D,Politik Hukum di Indonesia, edisi revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

 

--------------, Membangun Politik HukumMenegakkan Kostitusi, Rajawali Pres, Jakarta.

 

-------------, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, LP3ES, Jakarta, 1998.

 

Malik, Membaca Kembali Teori Hukum Pembangunan, Artikel Digest Epistema (Berkala Isu Hukum dan Keadilan Eko-Sosial), Epistema Institute Volume 2 Tahun 2012.

 

Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Penerbit

 

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung, 2002.

 

Mura P.Hutagalung, Hukum Islam Dalam Era Pembangunan, Ind Hill, Jakarta, 1985.

 

OECD, Reviews of Regulatory Reform, Government Capacity to Assure High Quality Regulation, OECD, 2012.

 

Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan atas hukum, Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

 

-------------------, Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan, Forum Keadilan, No. 29 April 1991.

 

Philippe Nonet dan Philip Selznik, Hukum Responsif (Pilihan Di Masa Transisi), Terjemahan Law and Society In Transition: Toward responsive law, Huma, Jakarta.

 

Agus Riwanto, Sejarah Hukum Konsep, Teori, dan Metodenya Dalam Pengembangan Ilmu Hukum, Jakarta, Oase Pustaka, 2016.

 

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Utomo, Jakarta, 2006.

 

---------, Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum (Sebuah Diagnosis Awal), dalam Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan (Eksistensi dan Implikasi), Epistema Institute, Jakarta, 2012.

 

Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983.

 

Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar Maju, Bandung, 1989.

 

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta, 2010.

 

Sunarti Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.

 

Peraturan Perundang Undangan

 

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

 

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 

Jurnal/Artikel/Internet

 

Erfandi, Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2016, Vol. I.

 

Alfan Biroli, Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum), Jurnal, Prodi Sosiologi FISIB Universitas Trunojoyo Madura, hlm. 3. Diakses dari <https://journal.trunojoyo.ac.id/dimensi/article/download/3728/2730> Diakses Pada Tanggal 25 Juni 2020, Pukul 10:11:12 WIB.

 

Lilik Mulyadi, Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,Artikel, Sebuah Kajian Deskriftif Analitis, diakses dari https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf.> Diakses pada Tanggal 23 Juni 2020, Pukul 12: 20:30 /WIB.


 



                                                            Redaksi Artikel Ilmiah

                                                            Hukumpress.com, 7 februari 2022


                                                            download file PDF klik disini